Categories: BISNIS

Kejadian Perlintasan Meningkat di 2025, KAI Divre IV Tanjungkarang Ajak Masyarakat Tertib di Perlintasan dan Tidak Beraktivitas di Jalur KA

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional IV Tanjungkarang kembali mengimbau masyarakat untuk tidak beraktivitas di jalur kereta api serta selalu meningkatkan kewaspadaan saat melintasi perlintasan sebidang. Imbauan ini disampaikan seiring dengan meningkatnya jumlah kejadian di perlintasan sepanjang tahun 2025.

Berdasarkan data internal KAI Divre IV Tanjungkarang, tercatat sebanyak 43 kejadian di perlintasan pada tahun 2024, dan meningkat menjadi 50 kejadian pada tahun 2025. Peningkatan ini menunjukkan bahwa masih terdapat pelanggaran dan kurangnya disiplin masyarakat dalam mematuhi aturan keselamatan di kawasan perkeretaapian.

Manajer Humas KAI Divre IV Tanjungkarang, Azhar Zaki Assjari, menyampaikan bahwa aktivitas masyarakat di jalur rel maupun pelanggaran di perlintasan sebidang merupakan faktor utama yang berpotensi menyebabkan kecelakaan.

“Jalur kereta api bukanlah area umum untuk beraktivitas. Seluruh ruang manfaat jalur kereta api diperuntukkan khusus bagi operasional perjalanan kereta api. Kehadiran masyarakat di area tersebut sangat berbahaya dan dapat mengancam keselamatan jiwa,” ujar Zaki.

Lebih lanjut, Zaki menegaskan bahwa larangan beraktivitas di jalur kereta api telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pada Pasal 181 ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api serta melakukan aktivitas selain untuk kepentingan operasional. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp15.000.000 sebagaimana diatur dalam Pasal 199.

Sebagai upaya meningkatkan keselamatan, KAI Divre IV Tanjungkarang secara konsisten melaksanakan berbagai langkah preventif, antara lain melalui sosialisasi keselamatan di lingkungan masyarakat, sekolah, serta komunitas yang berada di sekitar jalur kereta api. Selain itu, KAI juga terus memperkuat patroli keamanan dan pengawasan di titik-titik rawan pelanggaran, khususnya di perlintasan sebidang.

KAI juga mengingatkan masyarakat agar selalu mematuhi rambu-rambu lalu lintas di perlintasan sebidang, berhenti sejenak, serta memastikan tidak ada kereta yang akan melintas sebelum menyeberang. Disiplin dan kewaspadaan pengguna jalan menjadi faktor penting dalam mencegah terjadinya kecelakaan.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama meningkatkan kesadaran akan keselamatan di kawasan perkeretaapian. Tidak beraktivitas di jalur rel serta mematuhi aturan di perlintasan adalah langkah sederhana namun sangat penting untuk menjaga keselamatan bersama,” tutup Zaki.

Press Release ini juga sudah tayang di VRITIMES

Pondra - SWARAKEPRI

Recent Posts

Hadapi Ketidakpastian RKAB, BRI Finance Fokus Jaga Kualitas Portofolio

Di tengah dinamika sektor pertambangan, khususnya batu bara, industri pembiayaan saat ini mengadopsi pendekatan yang…

15 menit ago

Indonesia Terjebak Lingkaran Krisis Ekologis, Perlu Perubahan Tata Kelola Terpadu

IEO 2026: Indonesia Terjebak Lingkaran Krisis Ekologis, Perlu Perubahan Tata Kelola Terpadu Indonesia menghadapi krisis…

16 menit ago

Kanopi Pabrik Ambruk? Ini Kesalahan Pemilihan Besi yang Sering Terjadi

Mendengar kabar kanopi pabrik atau area parkir industri ambruk bukan lagi hal baru, namun tetap…

17 menit ago

Integrasi BIM dan Point Cloud untuk Verifikasi As-Built di Proyek Konstruksi

Verifikasi kondisi aktual site terhadap desain BIM membutuhkan data lapangan yang akurat. Deviasi antara gambar…

3 jam ago

“Aku Tidak Sabar untuk Pergi ke Sekolah Besok…”

Kalimat itu mungkin terdengar sederhana. Tapi bagi banyak orang tua, artinya besar sekali. Tidak semua…

5 jam ago

Tokocrypto Andalkan Referral dan Derivatif untuk Dorong Aktivitas Investor

Di tengah kondisi pasar kripto yang masih fluktuatif akibat tekanan global, Tokocrypto mendorong investor untuk…

5 jam ago

This website uses cookies.