JAKARTA – Kejaksaan Agung Republik Indonesia akan membubarkan korporasi yang terbukti korupsi. “Kalau (korporasi) terlibat (dan terbukti), kita bubarkan saja. Ini lebih ampuh kan,” kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah, di Jakarta, Minggu (5/3).
Arminsyah tidak hanya membidik korporasi dengan instrumen pidana, tapi sekaligus perdatanya.
“Kalau dipidana hanya denda dan pembekuan tidak bisa operasi, kalau kita perdata kan kita minta pembuaran, selesai,” terangnya.
Arminsyah mengakui, pembidikan terhadap korporasi tergantung kasusnya. “Kalau ingin kasusnya kita gali hartanya. ya pidana dulu. Kita bisa ambil tresing (telusuri) hartanya sita, lalu kembalikan.
Tapi, kalau PT itu sudah jelas bersalah dan masih eksis harus kita kita matikan dengan gugatan perdata,” ujarnya.
Dia menerangkan upaya Kejakaan Agung ini bukan hal luar biasa, karena sudah pernah dilakukam Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan.
Editor : Rudiarjo Pangaribuan
Sumber : Poskota
Bandung, 28 Oktober 2025 — Rangkaian kegiatan Future Makers 2025 yang diselenggarakan oleh BINUS University…
BATAM - Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejaksaan Negeri Batam telah mencabut perkara banding kasus tindak pidana…
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengusulkan penguatan skema likuiditas dan insentif fiskal bagi…
BATAM - Sidang Kasus Clandestine Mini Lab (Laboratorium Mini Rahasia) narkotika di Apartemen Kawasan Harbour…
Perusahaan pixiv Inc. yang kantor pusatnya berada di Shibuya, Tokyo dengan Yasuhiro Niwa sebagai CEO,…
JAKARTA, 4 Nopember 2025 – Yumindo Gorden & Interior, penyedia solusi penutup jendela terkemuka, hari…
This website uses cookies.