KEPRI – Pulau Penyengat ditetapkan oleh Kejaksaan Agung RI sebagai Percontohan Rumah Restorative Justice (RJ) di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau. Rumah RJ Penyengat dilaunching secara virtual oleh Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin, Rabu (16/3).
Rumah RJ Penyengat dilaunching secara serentak oleh Jaksa Agung Burhanuddin bersama 8 wilayah hukum Kejaksaan Tinggi yaitu Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Banten, Aceh, Sumatera Utara, Jawa Barat, dan Jawa Tengah, serta 31 wilayah hukum Kejaksaan Negeri sebagai percontohan se Indonesia.
Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad menghadiri acara tersebut langsung dari Balai Adat Pulau Penyengat bersama Kajati Kepri Gerry Yasid dan jajaran Forkopimda Kepri. Turut hadir pula Walikota Tanjungpinang Rahma dan Plt. Bupati Bintan Roby Kurniawan serta jajaran Forkopimda Tanjungpinang dan Bintan dan para tokoh adat dan masyarakat.
Rumah RJ merupakan sebuah upaya pelembagaan restorative justice oleh Kejaksaan RI di seluruh Indonesia. Restorative justice sendiri merupakan prinsip penyelesaian permasalahan dengan perdamaian dan musyawarah.
Prinsip tersebut telah diterapkan oleh kejaksaan dalam penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yang mengedepankan perdamaian dengan melakukan musyawarah antara pihak tersangka, keluarga tersangka, korban, keluarga korban, dan disaksikan oleh tokoh masyarakat.
Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…
Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…
Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…
BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…
BATAM - Yos Sudarso Debating Championship 2024 mulai digelar hari ini, Sabtu (21/09/2024). Kepala Sekolah…
BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklraad(N.O) atas gugatan Perbuatan…
This website uses cookies.