Categories: HUKUM

Kejaksaan Agung Tahan 5 Tersangka Jiwasraya

JAKARTA-Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menahan lima orang terkait megaskandal dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Kelimanya adalah Dirut PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo, mantan Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018 Hendrisman Rahim dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan.

Usai menjalani pemeriksaan, kelimanya langsung ditahan pada Selasa sore kemarin (14/1/2020) secara bergiliran. Begitu keluar dari gedung bundar Kejagung, kelimanya sudah terlihat menggunakan rompi pink dengan tangan diborgol.

Dilansir dari CNBC Indonesia, tahanan yang pertama keluar adalah Benny Tjokosaputro. Dia keluar pukul 17.07 WIB, disusul Hary Prasetyo pukul 17.24 WIB. 15 menit berselang, Heru Hidayat yang keluar. Kemudian Hendrisman keluar pukul 18.33, 2 menit berselang giliran Syahmirwan yang digiring keluar.

Usai resmi ditahan, kelimanya akan menjalani penahanan selama 20 hari. Namun untuk tempat penahanannya dipastikan bakal berbeda.

Hendrisman ditahan di Rumah Tahanan Guntur milik Pomdam Jaya, Hary di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan, Syahmirwan di Rumah Tahanan Cipinang, Benny di Rumah Tahanan KPK, dan Heru di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejagung.

Terkait pemisahan kelima tahanan tersebut, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Adi Toegarisman menjelaskan alasannya.

“Masih proses pemeriksaan. Ada beberapa pertimbangan untuk kepentingan pemeriksaan,” ungkap Adi usai pemeriksaan dilakukan.

Kelima tahanan itu juga sudah dinyatakan menjadi tersangka oleh Kejagung. Seluruhnya disangkakan pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam sangkaan primer dan pasal 3 UU Tipikor untuk sangkaan subsidair. Atas perbuatannya tersebut, kelima tersangka diancam mendapat hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 1 milliar.

Adi menegaskan, Kejaksaan Agung telah memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan kelimanya sebagai sebagai tersangka sesuai dengan KUHAP pasal 184.

“Alat buktinya kita enggak menyimpang dari KUHAP, kita mengacu KUHAP 184. [Bukti] Saksi kemudian [bukti] surat dan sebagainya. Nanti kita lihat perkembangannya. Kita masih proses ke sana,” ujarnya.

Meski demikian, Kuasa Hukum Benny Tjokrosaputro, Muchtar Arifin, menilai ada kejanggalan pada penahanan kliennya. Jaksa tidak mengungkap alasan ataupun memberikan penjelasan terkait penahanan dari Bentjok, bahkan alat bukti yang digunakan pun tidak jelas.

“Bagi saya itu aneh. Saya tidak mengerti alat buktinya. Tidak mengerti saya. Tidak ada penjelasan, katanya nanti di pengadilan saja,” kata Muchtar sebelumnya berkarir sebagai jaksa dan pernah menjabat Wakil Jaksa Agung, Selasa (14/01/2020).

Menanggapi hal tersebut, Adi mengatakan bahwa pihaknya tidak bisa menanggapi pendapat seorang pengacara melalui media. “Kami tak bisa tanggapi pendapat seorang lawyer di forum ini,” jelasnya.

Muchtar Arifin pun menilai ada kejanggalan pada penahanan kliennya. Dia mengatakan keterlibatan Bentjok sebatas penerbitan surat utang jangka menengah (medium term notes/MTN) yang dikeluarkan perusahaannya, Hanson, senilai Rp 680 miliar pada 2015. Namun MTN tersebut sudah diselesaikan pada 2016, sehingga seharusnya tidak dikaitkan lagi.

“Sudah selesai dari 2016, sudah clear semuanya tidak ada masalah. Makanya itu, ini saya lihat aneh, nalar saya tidak nyambung melihat penanganan seperti ini,” kata Muchtar.

Sebelumnya, dari hasil temuan awal Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara oleh Jiwasraya mencapai Rp 10,4 triliun yang diinvestasikan dalam instrumen saham dan reksa dana.

Ketua BPK Agung Firman Sampurna menyebut ada dampak sistemik dari kasus Jiwasraya, sehingga pengambilan keputusan terhadap Jiwasraya harus dilakukan secara hati-hati.

“Kondisi kita sekarang, mengharuskan pilihan kebijakan yang berhati-hati, AJS [Jiwasraya] ini besar sehingga memiliki risiko sistemik,” ujar Agung Firman dalam konferensi pers bersama Kejaksaan Agung, Rabu (8/1/2020).

 

 

 

 

 

 

Sumber: CNBC Indonesia

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

PT Dua Samudera Perkasa Sukses Selenggarakan Diklat Mooring Unmooring dengan Port Academy

PT Dua Samudera Perkasa dengan bangga menggelar Diklat Mooring Unmooring bersertifikasi BNSP bekerja sama dengan…

2 jam ago

Maxy Academy Hadirkan Pelatihan “Digital Marketing 101” untuk Persiapkan Ahli Pemasaran Digital Masa Depan

Maxy Academy mengumumkan pelatihan terbaru bertajuk "Digital Marketing 101: Sosial Media Marketing (Daring)", yang dirancang…

3 jam ago

Halo Robotics Sukses Gelar Drone Talks @ The Mulia, Dorong Inovasi Keamanan dengan Otomasi & AI

Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…

8 jam ago

Jelang Keputusan The Fed: Bitcoin Melonjak Hampir USD $60.000 Lagi

Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…

9 jam ago

BARDI Smart Home: Dari Garasi ke 4 Juta Pengguna – Apa Rahasianya?

Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…

10 jam ago

Elnusa Petrofin Kembali Gelar Program CSR ASIAP untuk Kurangi Sampah Laut di Desa Serangan, Bali

BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…

16 jam ago

This website uses cookies.