Categories: HUKUM

Kejari Batam belum Terima SPDP Kasus MT Nona Tang II

BATAM – Kejaksaan Negeri Batam belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polresta Barelang terkait kasus terbakarnya kapal tanker MT Nona Tang II di pelabuhan pantai stres, Batu Ampar, Batam tanggal 16 November 2016 lalu.

Hal tersebut dikatakan Kepala Seksi Pidana Umum(Kasi Pidum) Kejari Batam Ahmad Fuady kepada SWARAKEPRI.COM, Kamis(1/12/2016) sore diruang kerjanya.

“Sampai saat ini kita belum terima SPDP nya,” tegasnya.

Dia mengatakan seharusnya ada perkembangan penyelidikan yang dilakukan Kepolisian terkait kasus terbakarnya kapal tanker MT Nona Tang II tersebut.

“Harusnya ada perkembangan penyelidikan dari Kepolsiian,” ujarnya.

Berita sebelumnya Kasat Reskrim Pokresta Barelang, Kompol Memo Ardian menegaskan bahwa penyelidikan kasus ini masih tahap pemeriksaan saksi-saksi, dan akan segera dilakukan pemanggilan terhadap pemilik dan agen kapal yang ada.

“Saat ini sudah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dan akan dilakukan pemanggilan terhadap PT dan agensi kapal,” ujarnya, Senin(21/11/2016) siang.

Terkait korban, Memo mengatakan belum dilakukan pemeriksaan dan dimintai keterangan karena kondisi korban masih sakit.

“Terhadap korban masih dalam kondisi sakit jadi belum bisa dimintai keterangan” lanjut Memo.

Sementara itu Kepala Bidang (Kabid) Kesyahbandaran Kantor Pelabuhan (Kanpel) Batam, Thomas Chandra menegaskan bahwa Kapal MT Nona Tang II yang terbakar di pelabuhan pantai stres Batu Ampar beberapa waktu tidak sama dengan Kapal MT Fajar.

“Kapal Nona Tang II merupakan eks kapal Istana V milik PT BS di Batam,” ujar Thomas kepada SWARAKEPRI.COM diruang kerjanya, Selasa(29/11/2016) siang.

Thomas mengungkapkan bahwa sebelum berada di pelabuhan pantai stres batu ampar, kapal MT Nona Tang 2 diketahui berlayar dari pelabuhan Sekupang dan meminta izin untuk keperluan Standby. Soal muatan kapal MT Nona Tang II, dia menegaskan hal tersebut bukan tanggung jawab pihak Syahbandar.

Thomas juga mengatakan bahwa kapal MT Nona Tang II tidak memiliki izin untuk membawa muatan dan melakukan repair di pelabuhan pantai stres.

“MT Nona Tang II tidak sama dengan MT Fajar,” tegasnya lagi.

 
RED/TIM

 

 

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Dubes India Temui Seskab Teddy, Bahas Persiapan Kunjungan PM Narendra Modi ke Indonesia

Persiapan menuju kunjungan Perdana Menteri India Narendra Modi ke Indonesia mulai memasuki tahap yang lebih…

25 menit ago

Investasi Hilirisasi Mineral Tembus Rp98,3 Triliun, Komoditas Grup MIND ID Jadi Magnet Utama

Hilirisasi mineral semakin menunjukkan perannya sebagai mesin pertumbuhan investasi nasional. Sepanjang triwulan I 2026, investasi…

53 menit ago

Mengapa Pen-Test Tahunan Sudah Tidak Lagi Cukup di Tengah Lanskap Ancaman Siber yang Terus Berubah, ITSEC Asia (IDX:CYBR) Perkenalkan Bronyx.AI

Transformasi digital membuat bisnis bergerak semakin cepat. Sayangnya, pendekatan keamanan yang digunakan banyak organisasi masih…

4 jam ago

Di Tengah Gejolak Harga Sawit, Holding Perkebunan Nusantara Konsisten Serap TBS Petani

Polemik penurunan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di tingkat petani kembali menjadi perhatian…

5 jam ago

PKK BRI Region 6 Gelar Kebaktian Bulanan Bertema Kuasa Tuhan Bekerja

Persekutuan Karyawan Kristiani (PKK) BRI Region 6 menggelar Kebaktian Bulanan yang berlangsung khidmat di JackOne…

8 jam ago

Legalitas Playgroup Djuwita Perkasa Terungkap di RDP DPRD Batam

BATAM - Polemik soal legalitas Kelompok Bermain atau Playgroup Djuwita Perkasa akhirnya terungkap di Rapat…

1 hari ago

This website uses cookies.