Categories: HUKUM

Kejari Batam belum Terima SPDP Kasus MT Nona Tang II

BATAM – Kejaksaan Negeri Batam belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polresta Barelang terkait kasus terbakarnya kapal tanker MT Nona Tang II di pelabuhan pantai stres, Batu Ampar, Batam tanggal 16 November 2016 lalu.

Hal tersebut dikatakan Kepala Seksi Pidana Umum(Kasi Pidum) Kejari Batam Ahmad Fuady kepada SWARAKEPRI.COM, Kamis(1/12/2016) sore diruang kerjanya.

“Sampai saat ini kita belum terima SPDP nya,” tegasnya.

Dia mengatakan seharusnya ada perkembangan penyelidikan yang dilakukan Kepolisian terkait kasus terbakarnya kapal tanker MT Nona Tang II tersebut.

“Harusnya ada perkembangan penyelidikan dari Kepolsiian,” ujarnya.

Berita sebelumnya Kasat Reskrim Pokresta Barelang, Kompol Memo Ardian menegaskan bahwa penyelidikan kasus ini masih tahap pemeriksaan saksi-saksi, dan akan segera dilakukan pemanggilan terhadap pemilik dan agen kapal yang ada.

“Saat ini sudah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dan akan dilakukan pemanggilan terhadap PT dan agensi kapal,” ujarnya, Senin(21/11/2016) siang.

Terkait korban, Memo mengatakan belum dilakukan pemeriksaan dan dimintai keterangan karena kondisi korban masih sakit.

“Terhadap korban masih dalam kondisi sakit jadi belum bisa dimintai keterangan” lanjut Memo.

Sementara itu Kepala Bidang (Kabid) Kesyahbandaran Kantor Pelabuhan (Kanpel) Batam, Thomas Chandra menegaskan bahwa Kapal MT Nona Tang II yang terbakar di pelabuhan pantai stres Batu Ampar beberapa waktu tidak sama dengan Kapal MT Fajar.

“Kapal Nona Tang II merupakan eks kapal Istana V milik PT BS di Batam,” ujar Thomas kepada SWARAKEPRI.COM diruang kerjanya, Selasa(29/11/2016) siang.

Thomas mengungkapkan bahwa sebelum berada di pelabuhan pantai stres batu ampar, kapal MT Nona Tang 2 diketahui berlayar dari pelabuhan Sekupang dan meminta izin untuk keperluan Standby. Soal muatan kapal MT Nona Tang II, dia menegaskan hal tersebut bukan tanggung jawab pihak Syahbandar.

Thomas juga mengatakan bahwa kapal MT Nona Tang II tidak memiliki izin untuk membawa muatan dan melakukan repair di pelabuhan pantai stres.

“MT Nona Tang II tidak sama dengan MT Fajar,” tegasnya lagi.

 
RED/TIM

 

 

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Holding PTPN III (Persero) Perkuat Pengendalian Persediaan CPO melalui Stock Opname di KPBN Dumai

Holding Perkebunan Nusantara PT Perkebunan Nusantara III (Persero) melalui PT KPBN melaksanakan kegiatan stock opname…

8 jam ago

Bittime Tanggapi Drama Pasar Aset Kripto, Ingatkan Pentingnya Literasi dan Strategi Investasi Berkelanjutan

Pasar aset kripto global terpantau tengah berada dalam posisi yang rawan menjelang akhir bulan Januari…

8 jam ago

Pelabuhan Parepare Layani Puluhan Ribu Penumpang Selama Nataru

Parepare, Januari 2026 - PT Pelindo Multi Terminal (SPMT) Branch Parepare memastikan seluruh layanan terminal…

10 jam ago

Lokasoka Gandeng Ratusan UMKM Wujudkan Souvenir Bernilai dan Bermakna

Lokasoka memperkuat ekosistem ekonomi kreatif nasional dengan menggandeng ratusan UMKM lokal untuk menghadirkan koleksi hampers…

12 jam ago

India Rayakan Hari Republik ke-77 di Jakarta, Tegaskan Kemitraan Strategis dengan Indonesia

Kedutaan Besar India di Jakarta menyelenggarakan perayaan Hari Republik India ke-77 di JW Marriott Hotel…

12 jam ago

Direksi KAI Services Gelar Pertemuan Bersama Komunitas Pengguna KRL di Gambir

Direksi PT Reska Multi Usaha (KAI Services) menggelar pertemuan bersama komunitas pengguna KRL di Loko…

12 jam ago

This website uses cookies.