Categories: HUKUM

Kejari Batam Diminta Segera Menangkap Tersangka Korupsi Dinsos

BATAM – Ketua LSM Badan Pemantau Kebijakan Pendapatan Pembangunan Daerah(BPKPPD) Kepri, Edy Susilo mendesak Kejaksaan Negeri Batam agar segera melakukan penahanan terhadap RMR, tersangka kasus penyelewengan dana di Dinas Sosial sebesar Rp 1, 5 miliar.

“Kami minta Kejari Batam segera menangkap dan menahan saudara RMR, yang ditetapkan sebagai tersangka sejak Februari 2017. Dan yang bersangkutan tidak pernah berkantor lagi sekitar 6 bulan dan dugaan kami tersangka sudah kabur,” tegas Edy di Batam Center, Senin(21/8) sore.

Kata Edy, terkait keberadaan tersangka RMR, LSM BPKPPD Kepri telah melakukan investigasi dan wawancara langsung kepada beberapa pegawai Dinsos Batam. Beberapa pegawai mengungkapkan bahwa tersangka RMR sudah tidak pernah masuk kantor selama 6 bulan lebih.

Terkait Keberadaan tersangka RMR, Edy mengaku telah melakukan konfirmasi langsung kepada pihak Kejaksaan Negeri Batam melalui Kepala Seksi Pidana Khusus.

“Setelah kami klarifikasi, Kasi Pidsus mengatakan tersangka RMR masih masuk kantor dan masih menerima gaji,” bebernya.

Menurut Edy, berdasarkan jawaban yang disampaikan Kasi Pidsus tersebut, LSM BPKPPD Kepri menduga penyidik yang menangani perkara korupsi di Dinsos Batam tersebut tidak profesional karena tidak mengetahui keberadaan sebenarnya dari tersangka.

“Hal ini akan menjadi preseden yang tidak baik di kemudian hari dalam penegakan hukum kasus korupsi di kota Batam,” jelasnya.

Menurut Edy, jawaban yang disampaikan Kasi Pidsus yang mengatakan bahwa tersangka masih masuk kantor diduga merupakan pembohongan publik.

“Kami akan segera melapor kepada Komisi Kejaksaan RI, agar memeriksa penyidik yang menangani perkara korupsi di Dinsos Batam tersebut,” tegasnya.

Kasi Pidsus Kejari Batam, Muhammad Chadafi Nasution ketika dikonfirmasi menjelaskan bahwa pihaknya telah kembali melakukan pemanggilan terhadap tersangka RMR seminggu lalu.

“Surat panggilan tersebut langsung diterima oleh tersangka. Agenda pemeriksaan direncakan besok(Selasa,red),” ujar Chadafi lewat sambungan telepon, Senin(21/8) malam.

Chadafi menjelaskan bahwa surat panggilan ini merupakan surat panggilan yang kedua kalinya setelah dalam pemanggilan pertama tersangka mangkir.

“Kita masih matangkan penyidikan, hingga saat ini penyidikan sudah 95 persen selesai,” ujarnya.

 

 
Penulis : RD_JOE

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Halo Robotics Sukses Gelar Drone Talks @ The Mulia, Dorong Inovasi Keamanan dengan Otomasi & AI

Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…

4 jam ago

Jelang Keputusan The Fed: Bitcoin Melonjak Hampir USD $60.000 Lagi

Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…

5 jam ago

BARDI Smart Home: Dari Garasi ke 4 Juta Pengguna – Apa Rahasianya?

Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…

6 jam ago

Elnusa Petrofin Kembali Gelar Program CSR ASIAP untuk Kurangi Sampah Laut di Desa Serangan, Bali

BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…

12 jam ago

Uji Kompetensi Bahasa Inggris, 32 Tim Peserta Ikuti Yos Sudarso Debating Championship 2024

BATAM - Yos Sudarso Debating Championship 2024 mulai digelar hari ini, Sabtu (21/09/2024). Kepala Sekolah…

13 jam ago

Gugatan HNSI Batam terhadap Kapal MT Arman 114 Diputus N.O

BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklraad(N.O) atas gugatan Perbuatan…

13 jam ago

This website uses cookies.