Categories: HUKRIM

Kejari Batam Kembalikan Berkas Kasus KTP WNA, Ini Pengakuan AE

BATAM – Penyidikan kasus penerbitan e-KTP Warga Negara Yaman bernama Sayyed Habib Alattas masih terus berlanjut. Kejaksaan Negeri Batam telah mengembalikan berkas perkara tersebut untuk dilengkapi penyidik Polresta Barelang(P 19).

 

Hal itu ditegaskan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Batam, Ahmad Fuady kepada swarakepri.com, Kamis(11/2/2016) malam.

 

“Setelah kami cek, berkas perkara itu dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi(P 19),” ujarnya.

 

Sebelumnya, klarifikasi dari berbagai narasumber yang terkait permasalahan ini sudah dimuat media ini, diantaranya, biro jasa berinisial S, Ketua RT Senawangi Fadly, Lurah Buliang Husein Siregar, Kasi Pelayanan Umum Kantor Camat Batu Aji Saprianto, Camat Batu Aji Rinaldi Pane dan petugas entri data Kecamatan Batu Aji berinisial TF.

 

Salah satu pegawai bagian data bermasalah Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil(Disduk Capil) Kota Batam berinisial AE juga telah memberikan klarifikasi kepada swarakepri.com, Senin,(30/11/2015) lalu di Sekupang, Batam,Kepulauan Riau.

 

AE mengaku dimintai tolong oleh biro jasa bernisial S sekitar bulan oktober 2015 lalu untuk mencetak e-KTP atas nama Sayyed Habib Alattas dengan alasan berkas tersebut sudah lama tertahan di Disduk Batam.

 

“Waktu itu hampir magrib, dia(S) datang ke kantor minta bantu cetak KTP itu. Dia bilang berkas itu sudah lama. Iya sudah akhirnya saya bantulah,” ujanya.

 

Karena tidak punya wewenang untuk mencetak e-KTP tersebut, AE mengaku meminta tolong kepada koordinator pencetakan e-KTP berinisial V yang ditunjuk Kadisduk Batam Mardanis.

 

“Saya minta bantu sama koordinator, koordinator kemudian memerintahkan operator cetak. Setelah e-KTP dicetak, koordinator serahkan ke saya, kemudian KTP itu langsung saya kasihkan saja ke S,” ujarnya.

 

Ia juga mengatakan bahwa pengurusan e-KTP SHA ini masuk kategori pengurusan urgent atau diluar prosedur atau KTP tembak.

 

“Kalau KTP tembak, berkasnya cukup hanya paraf koordinator yang ditunjuk pak Kadis,” ungkapnya.

 

Menurutnya ia baru mengetahui bahwa pemilik e-KTP tersebut adalah warga negara asing sekitar 10 hari setelah e-KTP tersebut dicetak.

 

“Saya diberitahu kawan setelah dicek di sistem muncul nama saya,” paparnya.

 

Diungkapkannya bahwa permohonan e-KTP SHA tersebut awalnya masuk ke Disduk Batam sekitar bulan Mei 2015 lalu melalui RG(pegawai Disduk Batam). Oleh RG, berkas tersebut sempat dipending karena datanya belum lengkap.

 

(red/AMOK)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Elnusa Petrofin Kembali Gelar Program CSR ASIAP untuk Kurangi Sampah Laut di Desa Serangan, Bali

BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…

5 jam ago

Uji Kompetensi Bahasa Inggris, 32 Tim Peserta Ikuti Yos Sudarso Debating Championship 2024

BATAM - Yos Sudarso Debating Championship 2024 mulai digelar hari ini, Sabtu (21/09/2024). Kepala Sekolah…

6 jam ago

Gugatan HNSI Batam terhadap Kapal MT Arman 114 Diputus N.O

BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklraad(N.O) atas gugatan Perbuatan…

6 jam ago

Inovasi Pengembangan Infrastruktur, BP Batam Dianugerahi Awarding tvOne

BATAM - Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) mendapatkan Penghargaan Inovasi Pengembangan Infrastruktur dalam Malam Penganugerahan…

6 jam ago

BRI-MI Raih Penghargaan sebagai The Most Popular Brand of the Year 2024

BRI Manajemen Investasi (BRI-MI) kembali menorehkan prestasi. Kali ini, BRI-MI diganjar penghargaan yang diberikan oleh…

9 jam ago

BP Batam – Kemenhub Gelar Sosialisasi Penyusunan SKP

BATAM - Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) melalui Biro Sumber Daya Manusia (SDM) bersama Kementerian…

23 jam ago

This website uses cookies.