Categories: HUKRIM

Kejari Batam Kembalikan Berkas Kasus KTP WNA, Ini Pengakuan AE

BATAM – Penyidikan kasus penerbitan e-KTP Warga Negara Yaman bernama Sayyed Habib Alattas masih terus berlanjut. Kejaksaan Negeri Batam telah mengembalikan berkas perkara tersebut untuk dilengkapi penyidik Polresta Barelang(P 19).

 

Hal itu ditegaskan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Batam, Ahmad Fuady kepada swarakepri.com, Kamis(11/2/2016) malam.

 

“Setelah kami cek, berkas perkara itu dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi(P 19),” ujarnya.

 

Sebelumnya, klarifikasi dari berbagai narasumber yang terkait permasalahan ini sudah dimuat media ini, diantaranya, biro jasa berinisial S, Ketua RT Senawangi Fadly, Lurah Buliang Husein Siregar, Kasi Pelayanan Umum Kantor Camat Batu Aji Saprianto, Camat Batu Aji Rinaldi Pane dan petugas entri data Kecamatan Batu Aji berinisial TF.

 

Salah satu pegawai bagian data bermasalah Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil(Disduk Capil) Kota Batam berinisial AE juga telah memberikan klarifikasi kepada swarakepri.com, Senin,(30/11/2015) lalu di Sekupang, Batam,Kepulauan Riau.

 

AE mengaku dimintai tolong oleh biro jasa bernisial S sekitar bulan oktober 2015 lalu untuk mencetak e-KTP atas nama Sayyed Habib Alattas dengan alasan berkas tersebut sudah lama tertahan di Disduk Batam.

 

“Waktu itu hampir magrib, dia(S) datang ke kantor minta bantu cetak KTP itu. Dia bilang berkas itu sudah lama. Iya sudah akhirnya saya bantulah,” ujanya.

 

Karena tidak punya wewenang untuk mencetak e-KTP tersebut, AE mengaku meminta tolong kepada koordinator pencetakan e-KTP berinisial V yang ditunjuk Kadisduk Batam Mardanis.

 

“Saya minta bantu sama koordinator, koordinator kemudian memerintahkan operator cetak. Setelah e-KTP dicetak, koordinator serahkan ke saya, kemudian KTP itu langsung saya kasihkan saja ke S,” ujarnya.

 

Ia juga mengatakan bahwa pengurusan e-KTP SHA ini masuk kategori pengurusan urgent atau diluar prosedur atau KTP tembak.

 

“Kalau KTP tembak, berkasnya cukup hanya paraf koordinator yang ditunjuk pak Kadis,” ungkapnya.

 

Menurutnya ia baru mengetahui bahwa pemilik e-KTP tersebut adalah warga negara asing sekitar 10 hari setelah e-KTP tersebut dicetak.

 

“Saya diberitahu kawan setelah dicek di sistem muncul nama saya,” paparnya.

 

Diungkapkannya bahwa permohonan e-KTP SHA tersebut awalnya masuk ke Disduk Batam sekitar bulan Mei 2015 lalu melalui RG(pegawai Disduk Batam). Oleh RG, berkas tersebut sempat dipending karena datanya belum lengkap.

 

(red/AMOK)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Pembangunan Proyek Ekosistem Industri Baterai EV Bisa Dukung Transisi Energi

Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) mengapresiasi langkah Grup MIND ID dalam membangun proyek ekosistem industri…

3 jam ago

Pemesanan Tiket Kereta Api Bisa Dilakukan Lebih Dekat dengan Jadwal Keberangkatan

Palembang, 11 Juli 2025 - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mulai tanggal 10 Juli 2025…

8 jam ago

Bangun Benteng Hijau, PT Hino Finance Indonesia Tanam Ribuan Mangrove di Wonorejo, Surabaya

Dalam rangka memperkuat komitmen terhadap keberlanjutan lingkungan, PT Hino Finance Indonesia berkolaborasi dengan LindungiHutan dalam…

12 jam ago

BRI Manajemen Investasi Sabet Dua Penghargaan Best Asset Manager dari Alpha Southeast Asia 2025

PT BRI Manajemen Investasi (BRI-MI) kembali mencatatkan prestasi membanggakan di tingkat regional. Dalam ajang Alpha…

12 jam ago

REA Berdayakan Lebih dari 600 Petani Swadaya di Kalimantan Timur untuk Kepatuhan EUDR dan Sertifikasi RSPO dengan Dukungan Teknis dari KOLTIVA

REA menjalankan program SHINES untuk mendukung lebih dari 600 petani swadaya di Kutai, Kalimantan Timur,…

13 jam ago

ANTAM Raih Apresiasi ICDX Berkat Komitmen Energi Bersih di UBPP Logam Mulia

PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau ANTAM memperoleh apresiasi dari Indonesia Commodity & Derivatives Exchange…

13 jam ago

This website uses cookies.