KPK
Terkait Dugaan Suap Penundaan Salinan Putusan Kasasi
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kasubdit Kasasi dan Perdata Khusus Mahkamah Agung, Andri Tristianto Sutrisna (ATS) sebagai tersangka kasus dugaan suap penundaan salinan putusan kasasi perkara korupsi pembangunan pelabuhan di Nusa Tenggara Barat tahun 2007-2008.
Selain Andri, KPK juga menetapkan pengacara Awang Lazuardi Embat (ALE) dan pengusaha Ichsan Suaidi (IS) sebagai tersangka.
Dalam perkara kasasi itu, Direktur PT Citra Gading Asritama (CGA) Ichsan telah menjadi terdakwa.
“Menetapkan tiga orang tersangka, ATS, ALE, dan IS,” ujar Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati Sabtu (13/2/2016) di Gedung KPK, Jakarta Selatan.
Atas perbuatannya, Andri disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 huruf a atau b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara terhadap Ichsan dan Awang disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. KPK sebelumnya menangkap enam orang.
Selain ketiga tersangka, KPK juga mengamankan sopir Ichsan dan dua orang petugas keamanan.
Sumber : kompas.com
Sebagai bentuk komitmen dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, Bank Rakyat Indonesia BO Kelapa Gading…
Bulan Mei 2026 kembali menghadirkan beberapa momen long weekend yang dimanfaatkan masyarakat untuk beristirahat sejenak…
PT Krakatau Steel (Persero) Tbk / Krakatau Steel Group (KRAS) terus memperkuat sinergi antara dunia…
PT Jasa Marga (Persero) Tbk kembali mencatatkan prestasi atas kontribusi Perusahaan dalam menyukseskan kelancaran mobilitas…
Di tengah dinamika ekonomi global dan volatilitas pasar keuangan yang meningkat, masyarakat Indonesia dinilai perlu…
PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) mengajak masyarakat Medan dan sekitarnya untuk memanfaatkan momentum hari…
This website uses cookies.