Categories: HUKRIM

Kejari Batam Kembalikan Berkas Perkara KTP WNA ke Polresta Barelang

BATAM – Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Batam, Ahmad Fuady menegaskan bahwa berkas perkara e-KTP Warga Negara Yaman Sayyed Habib Alattas dikembalikan ke penyidik Polresta Barelang untuk dilengkapi.

 

“Setelah kami cek, berkas perkara itu dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi(P 19),” ujarnya kepada swarakepri.com, Kamis(11/2/2016) malam.

 

Ia juga menegaskan bahwa berkas perkara tersebut hingga kini belum dikembalikan penyidik Polresta Barelang kepada pihak Kejaksaan.

 

“Hasilnya belum dikembalikan ke kita,” ujarnya.

 

Seperti diketahui kasus e-KTP WNA yang dicetak oleh Disduk Capil Kota Batam ini dilimpahkan ke Polresta Barelang dari Polda Kepri pasca Sayyed Habib Alattas diamankan Imigrasi Selat Panjang saat mengurus permohonan paspor baru.

 

Hingga berita ini diunggah, Kapolresta Barelang, Kombes Pol Helmi Santika belum berhasil dikonfirmasi.
(red/rudi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Halo Robotics Sukses Gelar Drone Talks @ The Mulia, Dorong Inovasi Keamanan dengan Otomasi & AI

Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…

1 jam ago

Jelang Keputusan The Fed: Bitcoin Melonjak Hampir USD $60.000 Lagi

Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…

2 jam ago

BARDI Smart Home: Dari Garasi ke 4 Juta Pengguna – Apa Rahasianya?

Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…

3 jam ago

Elnusa Petrofin Kembali Gelar Program CSR ASIAP untuk Kurangi Sampah Laut di Desa Serangan, Bali

BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…

10 jam ago

Uji Kompetensi Bahasa Inggris, 32 Tim Peserta Ikuti Yos Sudarso Debating Championship 2024

BATAM - Yos Sudarso Debating Championship 2024 mulai digelar hari ini, Sabtu (21/09/2024). Kepala Sekolah…

10 jam ago

Gugatan HNSI Batam terhadap Kapal MT Arman 114 Diputus N.O

BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklraad(N.O) atas gugatan Perbuatan…

10 jam ago

This website uses cookies.