Kantor Kejaksaan Negeri Batam/ist
BATAM – Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Batam, Ahmad Fuady menegaskan bahwa berkas perkara e-KTP Warga Negara Yaman Sayyed Habib Alattas dikembalikan ke penyidik Polresta Barelang untuk dilengkapi.
“Setelah kami cek, berkas perkara itu dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi(P 19),” ujarnya kepada swarakepri.com, Kamis(11/2/2016) malam.
Ia juga menegaskan bahwa berkas perkara tersebut hingga kini belum dikembalikan penyidik Polresta Barelang kepada pihak Kejaksaan.
“Hasilnya belum dikembalikan ke kita,” ujarnya.
Seperti diketahui kasus e-KTP WNA yang dicetak oleh Disduk Capil Kota Batam ini dilimpahkan ke Polresta Barelang dari Polda Kepri pasca Sayyed Habib Alattas diamankan Imigrasi Selat Panjang saat mengurus permohonan paspor baru.
Hingga berita ini diunggah, Kapolresta Barelang, Kombes Pol Helmi Santika belum berhasil dikonfirmasi.
(red/rudi)
Barantum menyatukan CRM, AI Agent, Omnichannel dan WhatsApp Business API dalam satu dashboard, memudahkan bisnis…
Sebagai bentuk komitmen dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, Bank Rakyat Indonesia BO Kelapa Gading…
Bulan Mei 2026 kembali menghadirkan beberapa momen long weekend yang dimanfaatkan masyarakat untuk beristirahat sejenak…
PT Krakatau Steel (Persero) Tbk / Krakatau Steel Group (KRAS) terus memperkuat sinergi antara dunia…
PT Jasa Marga (Persero) Tbk kembali mencatatkan prestasi atas kontribusi Perusahaan dalam menyukseskan kelancaran mobilitas…
Di tengah dinamika ekonomi global dan volatilitas pasar keuangan yang meningkat, masyarakat Indonesia dinilai perlu…
This website uses cookies.