Kantor Kejaksaan Negeri Batam/ist
BATAM – Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Batam, Ahmad Fuady menegaskan bahwa berkas perkara e-KTP Warga Negara Yaman Sayyed Habib Alattas dikembalikan ke penyidik Polresta Barelang untuk dilengkapi.
“Setelah kami cek, berkas perkara itu dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi(P 19),” ujarnya kepada swarakepri.com, Kamis(11/2/2016) malam.
Ia juga menegaskan bahwa berkas perkara tersebut hingga kini belum dikembalikan penyidik Polresta Barelang kepada pihak Kejaksaan.
“Hasilnya belum dikembalikan ke kita,” ujarnya.
Seperti diketahui kasus e-KTP WNA yang dicetak oleh Disduk Capil Kota Batam ini dilimpahkan ke Polresta Barelang dari Polda Kepri pasca Sayyed Habib Alattas diamankan Imigrasi Selat Panjang saat mengurus permohonan paspor baru.
Hingga berita ini diunggah, Kapolresta Barelang, Kombes Pol Helmi Santika belum berhasil dikonfirmasi.
(red/rudi)
PT Railink (KAI Bandara) terus memperkuat komitmennya dalam menyediakan layanan transportasi publik yang aman, nyaman,…
Walden Global Services (WGS) mengumumkan kemitraan strategis dengan Mavvrik, untuk menghadirkan solusi Financial Operations (FinOps)…
Artificial Intelligence (AI) terus berkembang menjadi salah satu teknologi yang paling cepat diadopsi oleh dunia…
Melalui Rakernas ini, BP Tapera berharap sinergi antara pemerintah, asosiasi pengembang, sektor perbankan, dan seluruh…
Harga emas diperkirakan masih memiliki ruang untuk melanjutkan penguatan pada perdagangan hari Selasa, (21/7). Meski…
PTPN IV PalmCo, Subholding Perkebunan Nusantara terus mempercepat transformasi sumber daya manusia melalui program sertifikasi…
This website uses cookies.