BATAM – swarakepri.com : Kepala Kejaksaan Negeri Batam melalui Kepala Seksi Pidana Umum(Kasi Pidum), Armen Wijaya mengatakan telah melayangkan surat permohonan pencekalan terhadap Mindo Tampubolon untuk bepergian keluar negeri.
“Surat pengajuan pencekalan Mindo sudah disampaikan ke Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung,” kata Armen kepada awak media, Rabu(16/10/2013) di ruang kerjanya.
Meskipun surat pencekalan Mindo sudah dilayangkan, Armen mengaku sampai saat ini belum ada jawaban atas surat permohonan pencekalan tersebut.
Ketika disinggung terkait kapan Kejari Batam akan melakukan eksekusi terhadap vonis penjara seumur hidup oleh Mahkamah Agung terhadap Mindo, Armen mengatakan masih menunggu proses administrasi.
Diberitakan sebelumnya Mahkamah Agung(MA) Republik Indonesia menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap Mindo Tampubolon, terdakwa kasus pembunuhan Putri Mega Umboh. Putusan Mahkamah Agung tersebut sekaligus membatalkan putusan Pengadian Negeri Batam dan Pengadilan Tinggi Pekanbaru yang sebelumnya menjatuhkan vonis bebas kepada Mindo.
Putusan vonis penjara seumur hidup yang dijatuhkan MA terhadap Mindo diungkapkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Batam, Jack Oktavianus kepada awak media pada hari Kamis tanggal 3 Oktober 2013 lalu. (red)
BATAM - Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad Rudi menerima sekaligus mendengarkan paparan Laporan…
Jakarta, 19 November 2024 - Berdasarkan data dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), pertumbuhan transaksi…
Indonesia Blockchain Week (IBW) 2024 sukses diselenggarakan pada 19 November 2024 di The Ritz-Carlton Pacific…
Jakarta, 20 November 2024 - BINUS UNIVERSITY, sebagai Perguruan Tinggi Indonesia berkelas dunia mengucapkan terima…
BATAM - Kepala BP Batam sekaligus Wali Kota Batam, H. Muhammad Rudi mengajak seluruh elemen…
Dogecoin (DOGE), koin meme paling populer, saat ini diperdagangkan di bawah $1. Namun, sejumlah analis…
This website uses cookies.