BATAM – swarakepri.com : Kepala Kejaksaan Negeri Batam melalui Kepala Seksi Pidana Umum(Kasi Pidum), Armen Wijaya mengatakan telah melayangkan surat permohonan pencekalan terhadap Mindo Tampubolon untuk bepergian keluar negeri.
“Surat pengajuan pencekalan Mindo sudah disampaikan ke Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung,” kata Armen kepada awak media, Rabu(16/10/2013) di ruang kerjanya.
Meskipun surat pencekalan Mindo sudah dilayangkan, Armen mengaku sampai saat ini belum ada jawaban atas surat permohonan pencekalan tersebut.
Ketika disinggung terkait kapan Kejari Batam akan melakukan eksekusi terhadap vonis penjara seumur hidup oleh Mahkamah Agung terhadap Mindo, Armen mengatakan masih menunggu proses administrasi.
Diberitakan sebelumnya Mahkamah Agung(MA) Republik Indonesia menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap Mindo Tampubolon, terdakwa kasus pembunuhan Putri Mega Umboh. Putusan Mahkamah Agung tersebut sekaligus membatalkan putusan Pengadian Negeri Batam dan Pengadilan Tinggi Pekanbaru yang sebelumnya menjatuhkan vonis bebas kepada Mindo.
Putusan vonis penjara seumur hidup yang dijatuhkan MA terhadap Mindo diungkapkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Batam, Jack Oktavianus kepada awak media pada hari Kamis tanggal 3 Oktober 2013 lalu. (red)
BINUS @Bandung dengan bangga mengukuhkan Prof. Nugroho Juli Setiadi, S.E., M.M., Ph.D. sebagai Guru Besar…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyambut baik tonggak sejarah baru dalam pengoperasian kereta cepat Whoosh,…
Di tengah menurunnya pendanaan startup secara signifikan di Indonesia, Eratani berhasil mengumpulkan pendanaan Seri A senilai 6,2…
Edwin didiagnosis demensia saat masih muda. Kondisi itu membuatnya kesulitan berpikir jernih dan berkonsentrasi. Bukan…
LINGGA – Suasana pagi di Pantai Jang, Dabo Singkep, tampak lebih hangat dari biasanya. Bukan…
Sebagai upaya nyata dalam mendorong terciptanya industri yang lebih bertanggung jawab terhadap lingkungan, Energy Academy…
This website uses cookies.