BATAM – swarakepri.com : Kepala Kejaksaan Negeri Batam melalui Kepala Seksi Pidana Umum(Kasi Pidum), Armen Wijaya mengatakan telah melayangkan surat permohonan pencekalan terhadap Mindo Tampubolon untuk bepergian keluar negeri.
“Surat pengajuan pencekalan Mindo sudah disampaikan ke Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung,” kata Armen kepada awak media, Rabu(16/10/2013) di ruang kerjanya.
Meskipun surat pencekalan Mindo sudah dilayangkan, Armen mengaku sampai saat ini belum ada jawaban atas surat permohonan pencekalan tersebut.
Ketika disinggung terkait kapan Kejari Batam akan melakukan eksekusi terhadap vonis penjara seumur hidup oleh Mahkamah Agung terhadap Mindo, Armen mengatakan masih menunggu proses administrasi.
Diberitakan sebelumnya Mahkamah Agung(MA) Republik Indonesia menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap Mindo Tampubolon, terdakwa kasus pembunuhan Putri Mega Umboh. Putusan Mahkamah Agung tersebut sekaligus membatalkan putusan Pengadian Negeri Batam dan Pengadilan Tinggi Pekanbaru yang sebelumnya menjatuhkan vonis bebas kepada Mindo.
Putusan vonis penjara seumur hidup yang dijatuhkan MA terhadap Mindo diungkapkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Batam, Jack Oktavianus kepada awak media pada hari Kamis tanggal 3 Oktober 2013 lalu. (red)
BRI Region 6 menunjukkan komitmennya dalam mendorong kreativitas dan kolaborasi dengan mengirimkan lima perwakilan pekerja…
BATAM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menolak eksepsi terdakwa Dju Seng anak dari Lim…
Kondisi geopolitik dunia saat ini sedang berada dalam tensi tinggi, menyusul langkah Amerika Serikat (AS)…
Kebutuhan akan hunian yang nyaman, fungsional, dan adaptif terhadap dinamika gaya hidup terus mengalami peningkatan…
MIND ID sebagai Holding Industri Pertambangan Indonesia terus memperkuat perannya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi melalui…
Solusi AI meeting analytics MiiTel Meetings yang dikembangkan oleh RevComm kini dilengkapi dengan fitur Real-Time Talk Assistant.…
This website uses cookies.