BATAM – swarakepri.com : Kepala Kejaksaan Negeri Batam melalui Kepala Seksi Pidana Umum(Kasi Pidum), Armen Wijaya mengatakan telah melayangkan surat permohonan pencekalan terhadap Mindo Tampubolon untuk bepergian keluar negeri.
“Surat pengajuan pencekalan Mindo sudah disampaikan ke Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung,” kata Armen kepada awak media, Rabu(16/10/2013) di ruang kerjanya.
Meskipun surat pencekalan Mindo sudah dilayangkan, Armen mengaku sampai saat ini belum ada jawaban atas surat permohonan pencekalan tersebut.
Ketika disinggung terkait kapan Kejari Batam akan melakukan eksekusi terhadap vonis penjara seumur hidup oleh Mahkamah Agung terhadap Mindo, Armen mengatakan masih menunggu proses administrasi.
Diberitakan sebelumnya Mahkamah Agung(MA) Republik Indonesia menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap Mindo Tampubolon, terdakwa kasus pembunuhan Putri Mega Umboh. Putusan Mahkamah Agung tersebut sekaligus membatalkan putusan Pengadian Negeri Batam dan Pengadilan Tinggi Pekanbaru yang sebelumnya menjatuhkan vonis bebas kepada Mindo.
Putusan vonis penjara seumur hidup yang dijatuhkan MA terhadap Mindo diungkapkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Batam, Jack Oktavianus kepada awak media pada hari Kamis tanggal 3 Oktober 2013 lalu. (red)
Dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia Tahun 2026, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Dinas…
Di tengah kebutuhan masyarakat akan kendaraan pribadi yang tetap tinggi, mobil bekas semakin menjadi pilihan…
Pada Mei 2026, KAI Logistik berhasil mencatatkan kinerja keseluruhan angkutan barang dengan volume sebesar 1.658.622…
Pengesahan revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK dinilai menjadi momentum penting…
Dalam proses pendidikan tinggi, pengalaman yang diperoleh mahasiswa tidak hanya terbatas pada pembelajaran akademik di…
BINUS University terus memperkuat revitalisasi Pasar Bunga Rawa Belong sebagai pusat florikultura terbesar di Asia…
This website uses cookies.