BATAM – Kejaksaan Negeri(Kejari) Batam meminta Haji Permata membuktikan tudingannya soal oknum Jaksa yang meminta uang sebesar Rp 300 juta seperti yang diberitakan beberapa media.
“Kita minta dibuktikan seperti yang disampaikan, kalau tidak bisa dibuktikan, kita akan pertimbangkan langkah-langkah hukum terkait penyataan tersebut,” tegas Kasi Pidum Kejari Batam, Ahmad Fuady kepada SWARAKEPRI.COM diruang kerjanya, Rabu(31/5).
Ia menegaskan, pihaknya telah melakukan klarifikasi langsung terhadap JPU yang dituding Haji Permata tersebut.
“Itu tidak benar(tudingan Haji Permata), JPUnya tidak pernah bertemu dengan Haji Permata,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa jalannya persidangan perkara anak buah Haji Permata bernama Herman berjalan sesuai dengan dengan prosedur yang ada.
“Waktu tuntutan tidak ada komplain, yang dipersoalkan putusan tapi keberatan kepada JPU? Soal putusan itu wewenang Hakim,” pungkasnya.
Penulis : Rudi
Editor : Rudiarjo Pangaribuan
Jakarta, November 2024 – INKOP TKBM kembali bekerja sama dengan Port Academy untuk menyelenggarakan Diklat…
Mengapa Anda Tidak Boleh Lewatkan Acara Ini? Ini adalah kesempatan pertama di Indonesia untuk memiliki TCG One…
Layanan SIP Trunk adalah layanan telepon yang dilakukan melalui jaringan internet, layanan SIP Trunk menjadi…
Harga minyak mentah West Texas Intermediate (WTI) mencatatkan kenaikan tipis sebesar 14 sen, atau 0,2%,…
Musik telah menjadi bagian penting dari kehidupan sehari-hari, dan dengan kemajuan teknologi, mendengarkan musik semakin…
BATAM - Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad Rudi menerima sekaligus mendengarkan paparan Laporan…
This website uses cookies.