BATAM – Kejaksaan Negeri(Kejari) Batam meminta Haji Permata membuktikan tudingannya soal oknum Jaksa yang meminta uang sebesar Rp 300 juta seperti yang diberitakan beberapa media.
“Kita minta dibuktikan seperti yang disampaikan, kalau tidak bisa dibuktikan, kita akan pertimbangkan langkah-langkah hukum terkait penyataan tersebut,” tegas Kasi Pidum Kejari Batam, Ahmad Fuady kepada SWARAKEPRI.COM diruang kerjanya, Rabu(31/5).
Ia menegaskan, pihaknya telah melakukan klarifikasi langsung terhadap JPU yang dituding Haji Permata tersebut.
“Itu tidak benar(tudingan Haji Permata), JPUnya tidak pernah bertemu dengan Haji Permata,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa jalannya persidangan perkara anak buah Haji Permata bernama Herman berjalan sesuai dengan dengan prosedur yang ada.
“Waktu tuntutan tidak ada komplain, yang dipersoalkan putusan tapi keberatan kepada JPU? Soal putusan itu wewenang Hakim,” pungkasnya.
Penulis : Rudi
Editor : Rudiarjo Pangaribuan
Jakarta, April 2026 – PT PP (Persero) Tbk (“PTPP”), perusahaan konstruksi dan investasi nasional di bawah…
BATAM - Proses penanganan limbah elektronik atau e-waste asal Amerika Serikat yang berada di Pelabuhan…
JAKARTA, April 2026 – Membawa akar DNA jenama Purana yang selama ini dikenal teguh melestarikan…
Jakarta, 15 April 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) mencatatkan laba sebesar Rp91…
Di tengah percepatan transformasi digital, kolaborasi antara manusia dan kecerdasan buatan (AI) menjadi kunci dalam…
Metodify merupakan platform AI akademik yang dirancang untuk membantu mahasiswa dan peneliti dalam menyusun artikel…
This website uses cookies.