BATAM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam memusnahkan barang bukti Narkoba, Handphone, kosmetik ilegal, obat-obatan, Miras, barang elektronik, hingga mesin Gelper di depan kantor Kejaksaan Negeri Batam pada Kamis (7/2/2019) pagi.
Kepala Kejari Batam, Dedie Tri Hariyadi mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari 348 perkara terhitung dari tahun 2017.
“Pemusnahan ini dari 348 perkara sejak tahun 2017 dan tahun 2018,” ujar Dedie kepada awak media,
Ia menjelaskan, pemusnahan yang dilakukan berdasarkan Pasal 270 KUHAP. Jaksa melakukan melakukan pemusnahan barang bukti berdasarkan putusan pengadilan.
“Barang bukti yang dimusnahkan tersebut sudah proses melalui Incraht perkara yang sudah berjalan selama dua tahun terakhir, karena ada juga perkara yang terdakwanya tidak terima sehingga mengajukan banding,” tutupnya.
Penulis : Marina
Editor : Siska
Mei selalu membawa dinamika sartorial yang menarik. Di antara padatnya jadwal undangan pernikahan (wedding season),…
Kombinasi pasar digital yang besar, adopsi teknologi yang tinggi, dan dukungan regulasi menjadikan Indonesia sorotan…
PIK Avenue kembali menghadirkan lifestyle experience yang modern dan inovatif melalui EVOLUXE 2026, sebuah event…
SahamPro (www.sahampro.com) resmi hadir sebagai terminal analitik saham berbasis AI yang dirancang khusus untuk investor…
Api.co.id membuat gebrakan baru dengan menyediakan official whatsapp api termurah dan mendapatkan lebih dari 100…
Bitcoin Pizza Day yang diperingati setiap 22 Mei kembali menjadi momentum penting bagi komunitas kripto…
This website uses cookies.