Kejari Batam Terima Pelimpahan Tahap II Kasus Rokok Ilegal – Laman 2 – SWARAKEPRI.COM
BATAM

Kejari Batam Terima Pelimpahan Tahap II Kasus Rokok Ilegal

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Batam, Aji Satrio Prakoso./dok.pribadi

Kata Aji, pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Kepri pada tanggal 9 April 2022 lalu di jalan Kartini 3 Nomor 25, RT 01 RW 05, Sungai Harapan, Kecamatan Sekupang, Batam.

Dari lokasi diamankan barang bukti rokok ilegal berbagai merek sebanyak 64 karton.

Diberitakan sebelumnya, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPU BC) Tipe B Batam menetapkan seorang tersangka berinisial YM terkait kasus peredaran dan penjualan rokok H&D secara ilegal di Kota Batam.

Hal ini diungkapkan langsung oleh Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, M Rizki Baidillah kepada SwaraKepri, pada Rabu 10 Agustus 2022.

“Untuk saat ini sudah ada 1 tersangka inisial YM yang diduga terkait peredaran rokok ilegal tersebut. Itu keterangan sementara berdasarkan info dari penyidik,” ungkapnya./RD

Laman: 1 2

2 Comments

2 Comments

  1. Pingback: Selama Tahun 2022, Bea Cukai Batam Tegah 3 Juta Batang Rokok Ilegal – SWARAKEPRI.COM

  2. Pingback: Sidang Kasus Rokok Ilegal di PN Batam, Begini Keterangan Saksi Ahli Bea Cukai – SWARAKEPRI.COM

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top