BATAM – Kejaksaan Negeri Batam telah menerima berkas penyerahan tersangka YM dan barang bukti tahap II kasus rokok ilegal dari penyidik Bea dan Cukai Batam, pada Rabu 10 Agustus 2022.
Hal ini disampaikan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Batam, Aji Satrio Prakoso kepada SwaraKepri diruang kerjanya, Kamis(11/8).
“Kita telah menerima pelimpahan berkas perkara Tahap II dari Bea dan Cukai Batam atas nama YM,”ujarnya.
Aji menjelaskan, tersangka YM disangkakan melanggar pasal 54 atau 56 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
“Besok(Jumat), berkas dan tersangka akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Batam,” jelasnya.
Page: 1 2
Maxy Academy mengumumkan pelatihan terbaru bertajuk "Digital Marketing 101: Sosial Media Marketing (Daring)", yang dirancang…
Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…
Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…
Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…
BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…
BATAM - Yos Sudarso Debating Championship 2024 mulai digelar hari ini, Sabtu (21/09/2024). Kepala Sekolah…
This website uses cookies.
View Comments