Tengku Firdaus/rudi
Kasi Pidsus : Kami tidak Perlu Tunggu Laporan
BATAM – swarakepri.com : Dugaan pungutan liar dan penyalahgunaan wewenang dalam pelayanan pertanahan di Kantor Pertahanan Kota Batam yang diungkapkan oleh Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah(IPPAT) ditanggapi serius pihak Kejaksaan.
Kepala Seksi Pidana Khusus(Kasi Pidsus) Kejari Batam Tengku Firdaus menegaskan akan segera melakukan penyelidikan terkait adanya dugaan pungli yang ramai diberitakan media cetak dan media online di Batam beberapa hari belakangan ini.
“Kalau ada indikasi pungli dan bukti kuat adanya perbuatan melawan hukum di BPN Batam bisa disampaikan ke kami,” ujar Firdaus kepada swarakepri.com menanggapi adanya desakan dari IPPAT Batam agar penegak hukum segera bertindak dan melakukan penyelidikan, sore tadi, Selasa(5/5/2015) diruang kerjanya.
Firdaus juga menegaskan bahwa untuk melakukan penyelidikan, pihaknya tidak perlu menunggu laporan. Ia mengaku akan melakukan telaah terlebih dahulu terkait adanya dugaan pungli tersebut.
“Dari hasil telaah tersebut, kami akan melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait. Kalau bukti-bukti kuat akan kita tindak lanjuti,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya Wakil Ketua Penasehat Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah(IPPAT) Batam, Suhendro Gautama mendesak aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan pungutan liar(pungli) dan penyalahgunaan wewenang dalam pelayanan pertanahan di Kantor Pertanahan Kota Batam.
“Kami meminta aparat penegak hukum bertindak dan menyelidiki dugaan pungli di BPN Batam untuk membuktikan kebenarannya,” ujar Suhendro kepada swarakepri.com didampingi pengurus IPPAT Batam lainnya, sore tadi, Senin(4/5/2015) di kantornya.
Ia mengungkapkan dugaan pungli dan komersialisasi jabatan yang terjadi di Kantor Pertanahan Kota Batam sudah berlangsung lama dan makin menjadi-jadi hingga mengakibatkan seluruh PPAT yang ada merasa keberatan.
“Kalau semua PPAT sudah tidak tahan lagi, berarti ada apa disana(BPN Batam,red)? Rata-rata PPAT di Batam sudah bekerja selama puluhan tahun. Kami sangat tahu persis adanya bagaimana pungli tersebut terjadi,” jelasnya.
Menurutnya setiap bulan diperkirakan ada 20 ribu pengurusan pertanahan yang ada di Kantor Pertanahan Kota Batam. “Bisa dibayangkan punglinya berapa?” ujarnya.
Ketika disinggung mengenai persentase biaya pengurusan resmi dibandingkan dengan biaya pungli yang disetorkan para PPAT selama ini, Suhendro mengungkapkan bisa mencapai 10 persen berbanding 90 persen. Bahkan kalau nilai punglinya besar, biaya resmi yang disetor hanya 1 persen saja, sisanya adalah pungli,” terangnya. (red/rudi)
BATAM - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri, Kombes Silvestre Simamora mengatakan kerugian negara…
KEPRI - PT. Rancang Bangun Mandiri (PT. RBM) resmi menjadi kontraktor pelaksana pembangunan Gedung Fakultas…
Jakarta, Maret 2025. PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) berhasil mencatatkan pertumbuhan pendapatan…
Setelah kolaborasi antara Hisense dan merek audio kelas atas Devialet, model-model bersertifikat dirilis satu demi…
Industri kuliner di Indonesia terus berkembang dengan pesat. Cap Cendrawasih, perusahaan produsen bahan makanan asal…
PT HM Sampoerna Tbk. (Sampoerna) melaksanakan pelepasan ekspor dan ekspansi produk tembakau inovatif bebas asap…
This website uses cookies.
View Comments
bapak penydik PIDSUS kejari jangan hanya di BPN batam saja yang di kembang kasusnya mengenai pungli, tetapi di BP Batam juga banyak pungli, kami melihat setiap pengurusan dokumen di PTSP Bp Batam dan Gedung BP Batam, sering adanya transaksi uang yang tampa ada tanda terima uang atau kwitansi resmi.dan kami siap membantu mencarikan bukti-bukti jika di butuhkan