LINGGA – Kajaksaan Negeri (Kejari) Lingga melimpahkan berkas tersangka korupsi dana publikasi Humas dan Protokoler Sekda Kabupaten Lingga ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang pada Rabu (30/10/2019).
“Berkas perkara sudah kita limpahkan ke pengadilan. Kalau tidak ada perubahan Senin mendatang akan digelar sidang perdana,” kata Kasi Pidsus Kejari Lingga Josua Tobing.
Josua menjelaskan sementara tersangkanya masih satu orang yakni Angga yang saat itu menjabat sebagai Bendahara di bidang Humas dan Protokoler Sekda Kabupaten Lingga tahun 2014 lalu.
“Nanti kita lihat perkembangannya di persidangan,” sambungnya.
Josua memaparkan, Angga tersangkut kasus korupsi pencairan dana atas SPJ yang diajukan Bidang Humas dan Protokoler Sekda Kabupaten Lingga tahun 2014 lalu.
“Kerugian negara 1,3 Miliar Rupiah, tersangka kita titipkan di Rutan Dabo Singkep, besok kita berangkatkan ke Tanjungpinang,” kata Josua, Rabu kemarin.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 2 jo pasal 3 jo pasal 8 UU Tipikor 20/2001, ancaman pidana maksimal 4 Tahun penjara.
Penulis: Ruslan
Editor: Rumbo
PT Bambang Djaja, pabrik trafo terkemuka di Indonesia, dengan bangga memperkenalkan trafo kering sebagai solusi…
LINGGA – Menyambut Tahun Baru Imlek 2025 yang jatuh pada 29 Januari mendatang, suasana malam…
Pendiri CLAV Digital, Andrea Wiwandhana, menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada para korban kebakaran yang baru-baru ini…
Swarga Suites Bali Besrawa resmi memulai tahap awal proyek perluasannya melalui upacara groundbreaking yang menjadi…
Jakarta, 16 Januari 2025 - Bitcoin kembali menarik perhatian dunia setelah berhasil menembus angka psikologis…
Casa Domaine akan menghadirkan 2 Show Unit Premium Luxury pada awal Tahun 2025 ini. Kedua…
This website uses cookies.