LINGGA – Kejaksaan Negeri Lingga berhasil menyelamatkan uang negara dari perkara korupsi Alat Kesehatan di Dinas Kesehatan yang telah diputus pengadilan tindak pidana korupsi baru-baru ini.
Kepala Kejari Lingga, Puji Triasmoro mengatakan, total pengembalian uang negara dari kasus korupsi Alkes Lingga ini mencapai ratusan juta rupiah yang kemudian disetor ke kas negara.
“Jadi hari ini kita telah melakukan penyelamatan kerugian negara hasil tindak pidana korupsi dari kasus pengadaan alat kesehatan (alkes) Dinkes Lingga. Terdakwa atau yang sekarang sudah menjadi terpidana atas nama Said Mokhtar dan Kasmadi telah diputuskan sidangnya,” kata Puji kepada sejumah wartawan di kantor Kejaksaan Negeri Lingga, Rabu(2/5/2018).
“Untuk Said Mokhtar yang dalam perkara ini sebagai pihak ketiga dalam perkara korupsi alkes Lingga, terbukti bersalah dan harus mengembalikan uang pengganti Rp 61.875.582 rupiah dengan denda 50 juta. Dua-duanya sudah dibayar lunas oleh terdakwa Said Mokhtar,” katanya
Untuk terdakwa Kasmadi uang pengganti yang disetorkan ke kas negara Rp 348.585.818 dan denda 50 juta rupiah.
“Untuk tersangka Kasmadi uang pengganti sudah dibayarkan, namun dendanya belum. Total pengembalian yang akan kita setorkan ke kas negara hari ini Rp 460.466.400. Kalau ditambahkan jumlah semua dari perkara Alkes ini saja, uang negara yang diselamatkan mencapai 1 milyar lebih,” jelasnya.
Penulis : Ruslan
Editor : Rudiarjo Pangaribuan
BATAM - Ketua Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (KOPPSA-M), Nusirwan menuding Mustaqim CS selaku pengurus…
RIAU - Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (KOPSA-M) menggelar Rapat Anggota Tahunan(RAT) di Hotel Aryaduta…
JAKARTA - Short Selling merupakan transaksi penjualan Efek dengan kondisi Efek tersebut tidak dimiliki oleh…
RIAU - Ketua Umum PDIP Megawati Soekarno Putri menginstruksikan agar seluruh kepala daerah dan wakil…
RIAU - Taman Kanak-kanak dan PAUD Kurnia Salam Kubang Jaya Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar,…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) kembali mengingatkan masyarakat untuk terus waspada terhadap segala bentuk penipuan…
This website uses cookies.