LINGGA – Kejaksaan Negeri Lingga berhasil menyelamatkan uang negara dari perkara korupsi Alat Kesehatan di Dinas Kesehatan yang telah diputus pengadilan tindak pidana korupsi baru-baru ini.
Kepala Kejari Lingga, Puji Triasmoro mengatakan, total pengembalian uang negara dari kasus korupsi Alkes Lingga ini mencapai ratusan juta rupiah yang kemudian disetor ke kas negara.
“Jadi hari ini kita telah melakukan penyelamatan kerugian negara hasil tindak pidana korupsi dari kasus pengadaan alat kesehatan (alkes) Dinkes Lingga. Terdakwa atau yang sekarang sudah menjadi terpidana atas nama Said Mokhtar dan Kasmadi telah diputuskan sidangnya,” kata Puji kepada sejumah wartawan di kantor Kejaksaan Negeri Lingga, Rabu(2/5/2018).
“Untuk Said Mokhtar yang dalam perkara ini sebagai pihak ketiga dalam perkara korupsi alkes Lingga, terbukti bersalah dan harus mengembalikan uang pengganti Rp 61.875.582 rupiah dengan denda 50 juta. Dua-duanya sudah dibayar lunas oleh terdakwa Said Mokhtar,” katanya
Untuk terdakwa Kasmadi uang pengganti yang disetorkan ke kas negara Rp 348.585.818 dan denda 50 juta rupiah.
“Untuk tersangka Kasmadi uang pengganti sudah dibayarkan, namun dendanya belum. Total pengembalian yang akan kita setorkan ke kas negara hari ini Rp 460.466.400. Kalau ditambahkan jumlah semua dari perkara Alkes ini saja, uang negara yang diselamatkan mencapai 1 milyar lebih,” jelasnya.
Penulis : Ruslan
Editor : Rudiarjo Pangaribuan
Palembang, 11 Juli 2025 - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mulai tanggal 10 Juli 2025…
Dalam rangka memperkuat komitmen terhadap keberlanjutan lingkungan, PT Hino Finance Indonesia berkolaborasi dengan LindungiHutan dalam…
PT BRI Manajemen Investasi (BRI-MI) kembali mencatatkan prestasi membanggakan di tingkat regional. Dalam ajang Alpha…
REA menjalankan program SHINES untuk mendukung lebih dari 600 petani swadaya di Kutai, Kalimantan Timur,…
PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau ANTAM memperoleh apresiasi dari Indonesia Commodity & Derivatives Exchange…
Pada Pameran Keamanan Siber Pertahanan Internasional "CYDES 2025", perusahaan keamanan siber Qi An Xin untuk pertama…
This website uses cookies.