BATAM– Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menerima penyerahan tersangka dan barang bukti kasus tidak pidana pelayaran dari penyidik Lanal Batam pada Senin (14/1/2019).
Kasi Pidum Kejari Batam, Filpan FD Laia mengatakan, barang bukti yang diserahkan yaitu handphone, surat-surat pelayaran serta satu unit kapal dan juga tersangka.
Ia juga menjelaskan saat ini pihaknya sedang melakukan penelitian terhadap tersangka dan barang bukti untuk menyusun dakwaan yang akan segera dilimpahkan ke Pengadilan.
“Sekarang kami sedang melakukan penelitian terhadap tersangka dan barang bukti, secepatnya kita akan susun dakwaan untuk dilimpahkan ke Persidangan,” ujar Filpan.
“Dalam pelimpahan nanti kita lihat hal-hal dalam pasal 139 tentang layak atau tidak perkara ini dilanjutkan atau tidak, namun kita berharap jaksa penuntut umum dapat mengambil sikap untuk membuat formulasi dakwaan ini,” sambung dia.
Penulis : Marina
Editor : Siska
BRI Region 6 menunjukkan komitmennya dalam mendorong kreativitas dan kolaborasi dengan mengirimkan lima perwakilan pekerja…
BATAM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menolak eksepsi terdakwa Dju Seng anak dari Lim…
Kondisi geopolitik dunia saat ini sedang berada dalam tensi tinggi, menyusul langkah Amerika Serikat (AS)…
Kebutuhan akan hunian yang nyaman, fungsional, dan adaptif terhadap dinamika gaya hidup terus mengalami peningkatan…
MIND ID sebagai Holding Industri Pertambangan Indonesia terus memperkuat perannya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi melalui…
Solusi AI meeting analytics MiiTel Meetings yang dikembangkan oleh RevComm kini dilengkapi dengan fitur Real-Time Talk Assistant.…
This website uses cookies.