BATAM– Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menerima penyerahan tersangka dan barang bukti kasus tidak pidana pelayaran dari penyidik Lanal Batam pada Senin (14/1/2019).
Kasi Pidum Kejari Batam, Filpan FD Laia mengatakan, barang bukti yang diserahkan yaitu handphone, surat-surat pelayaran serta satu unit kapal dan juga tersangka.
Ia juga menjelaskan saat ini pihaknya sedang melakukan penelitian terhadap tersangka dan barang bukti untuk menyusun dakwaan yang akan segera dilimpahkan ke Pengadilan.
“Sekarang kami sedang melakukan penelitian terhadap tersangka dan barang bukti, secepatnya kita akan susun dakwaan untuk dilimpahkan ke Persidangan,” ujar Filpan.
“Dalam pelimpahan nanti kita lihat hal-hal dalam pasal 139 tentang layak atau tidak perkara ini dilanjutkan atau tidak, namun kita berharap jaksa penuntut umum dapat mengambil sikap untuk membuat formulasi dakwaan ini,” sambung dia.
Penulis : Marina
Editor : Siska
Jakarta, November 2024 – INKOP TKBM kembali bekerja sama dengan Port Academy untuk menyelenggarakan Diklat…
Mengapa Anda Tidak Boleh Lewatkan Acara Ini? Ini adalah kesempatan pertama di Indonesia untuk memiliki TCG One…
Layanan SIP Trunk adalah layanan telepon yang dilakukan melalui jaringan internet, layanan SIP Trunk menjadi…
Harga minyak mentah West Texas Intermediate (WTI) mencatatkan kenaikan tipis sebesar 14 sen, atau 0,2%,…
Musik telah menjadi bagian penting dari kehidupan sehari-hari, dan dengan kemajuan teknologi, mendengarkan musik semakin…
BATAM - Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad Rudi menerima sekaligus mendengarkan paparan Laporan…
This website uses cookies.