KEPRI – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau(Kepri) menahan tiga tersangka dugaan korupsi pelaksanaan pekerjaan pembangunan studio LPP TVRI Kepulauan Riau Tahun 2022.
Ketiga tersangka masing-masing adalah HT selaku Direktur PT. Timba Ria Jaya, DO selaku PPK pada Kegiatan Pekerjaan Pembangunan Studio LPP TVRI Kepulauan Riau Tahun 2022, dan AT selaku pihak swasta yang turut serta dalam Kegiatan Pekerjaan Pembangunan Studio LPP TVRI Kepulauan Riau Tahun 2022 menggunakan bendera PT. Daffa Cakra Mulia selaku Konsultan Perencana dan PT. Bahana Nusantara selaku Konsultan Pengawas.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Teguh Subroto mengatakan bahwa penahanan ketiga tersangka dilakukan selama 20 hari kedepan terhitung mulai dari tanggal 09 Desember 2024 sampai 28 Desember 2024 di Rumah Tahanan Kelas 1 Tanjungpinang.
Para tersangka disangkakan melanggar Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair : Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ketiga tersangka ditahan dengan alasan dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana”, ujar Kajati Kepri, Senin 09 Desember 2024.
Dijelaskan bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor : 63/LHP/XXI/11/2024 tanggal 01 November 2024 menyimpulkan adanya penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam proses perencanaan pengadaan dan pemilihan penyedia serta pelaksanaan dan pembayaran pada pekerjaan Jasa Konsultasi Perencana, Pembangunan Fisik, dan Jasa Konsultasi Pengawasan, penyimpangan-penyimpangan tersebut mengakibatkan terjadinya kerugian negara sebesar Rp.9.083.753.336,00 (Sembilan miliar delapan puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh tiga ribu tiga ratus tiga puluh enam rupiah)./RD/R
Jakarta, 15 Januari 2025 - BINUS University akan kembali berpartisipasi pada acara Indonesia International Education…
Jakarta, 16 Januari 2025 — Awal baru, semangat baru, dan tujuan baru! EVOS dan Pop…
Setiap tahun, narasi mengenai krisis ekonomi yang mengancam Indonesia terus bergulir. Prediksi-prediksi ini, yang tidak…
Dengan pelantikan Donald Trump yang dijadwalkan pada 20 Januari 2025, tren meme coin bertema Trump…
MMA Global Indonesia, suatu asosiasi industri terkemuka di bidang marketing dan periklanan di Indonesia, mengumumkan…
Kuala Lumpur, Malaysia — 15 Januari 2025 —Nusantara Global Network, pemimpin dalam penyediaan solusi trading inovatif,…
This website uses cookies.