Kekerasan Seksual di Balik Dinding Lembaga Pendidikan Berasrama

Aktivis memegang poster bertuliskan “Hentikan kekerasan seksual” dan “Bebaskan Indonesia dari kekerasan seksual”, saat demonstrasi memperingati Hari Perempuan Internasional di Jakarta, Selasa, 8 Maret 2022. (Foto: AP)

Sylvi juga menangani kasus pelecehan seksual di Taman Kanak-Kanak, di mana seorang anak laki-laki berusia 5,5 tahun meminta temannya melakukan sebuah aktivitas seksual terhadap dirinya.

“Ini sama-sama korban. Walaupun dia pelaku, dia adalah korban dari keluarganya. Saya punya keyakinan bahwa dia sudah pernah diminta melakukan atau melihat, bisa melihat langsung, bisa melihat di video. Ini kita tangani di awal tahun 2022, di sebuah TK. Orang tuanya dua-dua pedagang, sibuk, tidak sempat interaksi dengan anak optimal,” lanjut Sylvi.

Sylvi mencatat prevalensi kasus kekerasan anak biasanya adalah sentuhan tanpa izin, percobaan hubungan seksual, dan hubungan seksual dengan paksaan secara fisik. Relasi kuasa juga berperan karena biasanya hubungan seksual terjadi karena otoritas pelaku terhadap korban tinggi.

Ciri-ciri korban secara umum, menurut pengalaman Sylvi, adalah biasanya tidak percaya diri dan dependen. Kadang-kadang, korban menjadi pribadi yang ekstrem, baik ekstrem penyendiri maupun ekstrem sangat atraktif. Pada fase tertentu, korban juga tidak lagi merasa menjadi korban, karena adiktif.

Sedangkan ciri pelaku, biasanya adalah orang yang dekat korban, mempunyai relasi kuasa atau otorisasi terhadap korban, dan kadang orang yang dikagumi korban. Pelaku juga memikat, gampang disukai, mempunyai kepribadian suka mengancam dan posesif.

Data Kekerasan Seksual

Data Sinfoni PPA nasional mencatat kasus kekeraan terhadap anak periode Januari-Saptember 2022 mencapai 11.060 kasus, dengan rentang usia korban paling banyak adalah 13-17 tahun, atau pada anak usia SMP dan SMA. Dari jumlah itu, kasus kekerasan seksual mencapai 7.502, yang menjadi ironi setelah pengesahan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Data juga mencatat, ada 407 kasus yang pelakunya adalah guru.

Di Daerah Istimewa Yogyakarta pada periode yang sama ada 934 laporan kasus kekerasan, dengan rincian kekeraan psikis 475 kasus, seksual 317 kasus, dan fisik 236 kasus. Ada 426 laporan kasus menempatkan anak sebagai korban, juga dengan rentang usia anak SMP dan SMA menjadi mayoritas. Jika dipersentasekan, DIY termasuk daerah dengan tingkat kekerasan anak tinggi, yaitu 4,5 persen.

Sementara secara nasional, data kepolisian mencatat data Januari-Mei 2022, polisi menangani 2.071 perkara persetubuhan dan pencabulan anak.

Page: 1 2 3 4

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Antisipasi Libur Isra Miraj 15–18 Januari, KAI Daop 1 Jakarta Sediakan 158 Ribu Tempat Duduk

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat pada libur…

1 hari ago

Optimasi Hilirisasi Bauksit Nasional, Ciptakan Nilai Tambah Hingga US$3,8 triliun

JAKARTA – Langkah Indonesia untuk meningkatkan nilai tambah dari sumber daya alam mineral bauksit, menjadi…

1 hari ago

Topremit Kembali Raih Award “Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025” dari BI

Topremit kembali menyabet penghargaan bergengsi dari Bank Indonesia sebagai ‘Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025’. Melalui acara…

2 hari ago

Ruas Batang–Semarang Dorong Pengembangan Kawasan Industri di Jawa Tengah

Semarang (14/01) – PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) menegaskan bahwa Jalan Tol Batang–Semarang merupakan salah…

3 hari ago

Kementerian PU Tambah 57 Titik Sumur Bor Pasokan Air Bersih Aceh

Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terus bergerak mendukung pemulihan layanan dasar pascabencana di Provinsi Aceh. Fokus…

3 hari ago

Usai Rilis Inflasi AS, Emas Diprediksi Masih Menguat

Usai rilis data inflasi Amerika Serikat, pergerakan harga emas dunia diperkirakan masih berpotensi melanjutkan penguatan…

3 hari ago

This website uses cookies.