Kekerasan Seksual di Balik Dinding Lembaga Pendidikan Berasrama

Aktivis memegang poster bertuliskan “Hentikan kekerasan seksual” dan “Bebaskan Indonesia dari kekerasan seksual”, saat demonstrasi memperingati Hari Perempuan Internasional di Jakarta, Selasa, 8 Maret 2022. (Foto: AP)

Sylvi juga menangani kasus pelecehan seksual di Taman Kanak-Kanak, di mana seorang anak laki-laki berusia 5,5 tahun meminta temannya melakukan sebuah aktivitas seksual terhadap dirinya.

“Ini sama-sama korban. Walaupun dia pelaku, dia adalah korban dari keluarganya. Saya punya keyakinan bahwa dia sudah pernah diminta melakukan atau melihat, bisa melihat langsung, bisa melihat di video. Ini kita tangani di awal tahun 2022, di sebuah TK. Orang tuanya dua-dua pedagang, sibuk, tidak sempat interaksi dengan anak optimal,” lanjut Sylvi.

Sylvi mencatat prevalensi kasus kekerasan anak biasanya adalah sentuhan tanpa izin, percobaan hubungan seksual, dan hubungan seksual dengan paksaan secara fisik. Relasi kuasa juga berperan karena biasanya hubungan seksual terjadi karena otoritas pelaku terhadap korban tinggi.

Ciri-ciri korban secara umum, menurut pengalaman Sylvi, adalah biasanya tidak percaya diri dan dependen. Kadang-kadang, korban menjadi pribadi yang ekstrem, baik ekstrem penyendiri maupun ekstrem sangat atraktif. Pada fase tertentu, korban juga tidak lagi merasa menjadi korban, karena adiktif.

Sedangkan ciri pelaku, biasanya adalah orang yang dekat korban, mempunyai relasi kuasa atau otorisasi terhadap korban, dan kadang orang yang dikagumi korban. Pelaku juga memikat, gampang disukai, mempunyai kepribadian suka mengancam dan posesif.

Data Kekerasan Seksual

Data Sinfoni PPA nasional mencatat kasus kekeraan terhadap anak periode Januari-Saptember 2022 mencapai 11.060 kasus, dengan rentang usia korban paling banyak adalah 13-17 tahun, atau pada anak usia SMP dan SMA. Dari jumlah itu, kasus kekerasan seksual mencapai 7.502, yang menjadi ironi setelah pengesahan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Data juga mencatat, ada 407 kasus yang pelakunya adalah guru.

Di Daerah Istimewa Yogyakarta pada periode yang sama ada 934 laporan kasus kekerasan, dengan rincian kekeraan psikis 475 kasus, seksual 317 kasus, dan fisik 236 kasus. Ada 426 laporan kasus menempatkan anak sebagai korban, juga dengan rentang usia anak SMP dan SMA menjadi mayoritas. Jika dipersentasekan, DIY termasuk daerah dengan tingkat kekerasan anak tinggi, yaitu 4,5 persen.

Sementara secara nasional, data kepolisian mencatat data Januari-Mei 2022, polisi menangani 2.071 perkara persetubuhan dan pencabulan anak.

Page: 1 2 3 4

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Perluas Akses Pembiayaan Kendaraan, BRI Finance Bawa Promo Bunga 0% ke Sumatera Barat

Padang, 9 Juni 2026 – Persaingan industri otomotif nasional semakin dinamis seiring masuknya berbagai merek…

1 hari ago

Tangkap Peluang Pertumbuhan EV, BRI Finance Perkuat Pembiayaan Berkelanjutan

Jakarta, 8 Juni 2026 – Upaya pemerintah dalam mempercepat transisi menuju transportasi berkelanjutan terus menunjukkan…

1 hari ago

Lewat Literasi Keuangan, Adapundi Dorong Mahasiswa Makassar Bijak Kelola Keuangan Digital

Adapundi kembali menyelenggarakan kegiatan literasi keuangan bertema “Duit Digital: Pintar Genggam Keuangan Bersama Pindar” di…

1 hari ago

K Mall Perkuat Destinasi Lifestyle dengan Kehadiran Ranch Market

K Mall kembali memperkuat posisinya sebagai destinasi gaya hidup dan komunitas di kawasan Jakarta Pusat…

1 hari ago

Lintasarta Perkuat Fondasi Transformasi AI Indonesia Melalui Intelligent Core

Lintasarta memperkuat komitmennya dalam mendukung transformasi industri di era AI melalui jasa andalan Intelligent Core—The…

1 hari ago

Bukan Cuma Dana Darurat, Ini Berbagai Biaya yang Sebaiknya Disiapkan dari Jauh Hari

Banyak orang baru mulai memikirkan kebutuhan keuangan ketika waktunya sudah dekat. Padahal, semakin besar kebutuhan…

1 hari ago

This website uses cookies.