Kekerasan Seksual di Balik Dinding Lembaga Pendidikan Berasrama

Hukum Belum Efektif

Hakim sekaligus Kepala Pengadilan Negeri Yogyakarta, Muh Jauhar Setyadi setuju bahwa formulasi ketentuan pidana dalam undang-undang di Indonesia, tepat dan lengkap.

“Namun belum serta merta dapat efektif memberikan perlindungan kepada anak dalam perkara tindak pidana kekerasan seksual, maupun menimbulkan efek jera, baik kepada pelaku maupun calon pelaku,” tegas Jauhar.

Calon pelaku di mata hukum adalah setiap orang. Jauhar beralasan, setiap orang memiliki potensi melakukan tindak kekerasan seksual.

Jauhar menilai, upaya perlindungan anak dari tindak pidana kekerasan seksual dan efek jera terhadap pelaku baru efektif jika penegakan hukum, baik aparat penegak hukum maupun lembaganya, memiliki pemahaman yang memadai dan komprehensif terkait perlindungan anak dan tindak pidana kekerasan seksual.

“Yang harus dijalankan konsisten, konsekuen dan tegas, serta terkoordinasi dalam integrated criminal justice system,” imbuhnya.

Jauhar juga menyebut, penciptaan kondisi yang mencegah tindak kekerasan seksual penting dilakukan.

“Saya menyidangkan, baik itu pelakunya guru ngaji, kepala sekolah, tukang pijat, polanya sebenarnya sama, ketika ada kesempatan berduaan,” ujarnya.

Dalam kasus itu, guru ngaji mengajar di dalam kamar khusus, tukang pijat beraksi di kamar tertutup, dan begitu juga dengan kepala sekolah.

Jauhar juga mengusulkan ada penentuan pola penjatuhan pidana TPKS, sehingga hakim tidak bebas menafsirkan dan menjatuhkan hukuman. Pada kelompok kasus tertentu, dapat ditetapkan minimal hukuman, seperti yang diterapkan dalam kasus korupsi.

Selain itu, Jauhar memandang penting akreditasi lembaga pendidikan dan lembaga pendidikan berasrama terkait upaya mencegah kekerasan seksual. Dia juga menyarankan, pemasangan CCTV di lembaga pendidikan berasrama secara masif./VOA

Page: 1 2 3 4

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

KAI Bandara Layani 2,9 Juta Penumpang hingga Mei 2026, Tumbuh 1,78 Persen Dibanding Tahun Sebelumnya

PT Railink mencatat kinerja positif sepanjang periode Januari hingga Mei 2026 dengan melayani sebanyak 2,9…

2 hari ago

Tebar Dividen Jumbo, RUPST Telkom Pertahankan Jajaran Direksi

Pemegang saham restui buyback Rp4 triliun dan penyegaran Dewan Komisaris sebagai penopang akselerasi transformasi digital…

2 hari ago

Mimin Gandeng Alcatel-Lucent Enterprise, Hadirkan Komunikasi Tamu Berbasis AI di Industri Perhotelan APAC

Mimin, platform AI percakapan asal Indonesia, mengumumkan kemitraan strategis dengan Alcatel-Lucent Enterprise (ALE) untuk menghadirkan…

2 hari ago

Harga Emas Berpeluang Rebound, Ini Level yang Perlu Dicermati Investor

Harga emas dunia berpotensi melanjutkan penguatan pada perdagangan hari Selasa (9/6) setelah menunjukkan tanda-tanda pemulihan…

2 hari ago

Kenalkan Solusi Praktis Penanganan Kerusakan Jalan, PT Jasamarga Tollroad Maintenance Gelar Presentasi Travoy Patch kepada BPJN Sulawesi Utara

PT Jasamarga Tollroad Maintenance (PT JMTM) melaksanakan kegiatan Presentasi Travoy Patch sebagai upaya memperkenalkan inovasi…

2 hari ago

KAI Daop 1 Jakarta Tutup Perlintasan Sebidang Liar di Tangerang, Perkuat Upaya Peningkatan Keselamatan Perjalanan Kereta Api

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta terus memperkuat upaya peningkatan keselamatan perjalanan kereta…

2 hari ago

This website uses cookies.