Keluarga Korban Mutilasi Oknum TNI di Papua Menuntut Keadilan

Empat warga menjadi korban pembunuhan dan mutilasi di Timika, Papua. Pelakunya adalah enam anggota TNI dan empat sipil.

JAKARTA — Pihak keluarga korban mutilasi empat warga sipil di Papua yang dilakukan oknum anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) menuntut transparansi dalam penyelesaian kasus tersebut. Keluarga juga meminta adanya tim independen untuk menilai ada tidaknya pelanggaran HAM berat terkait kasus tersebut.

“Jadi perlu tim yang independen, di luar polisi dan juga TNI, dan keluarga melihat ada desain pelanggaran HAM berat, jadi seharusnya Komnas HAM RI, yang melakukan investigasi, biar lebih independen,” kata kuasa hukum keluarga korban, Gustaf Rudolf Kawer kepada VOA, Minggu (4/9).

Pihak kepolisian sendiri telah selesai melakukan rekonstruksi pembunuhan dan mutilasi itu selama sembilan jam di Mimika, Sabtu (3/9). Dari rekonstruksi tersebut diperoleh gambaran peran oknum anggota TNI dalam pembunuhan yang terjadi pada 22 Agustus.

Rekonstruksi kasus pembunuhan dan mutilasi di Mimika, Timika, Papua digelar Sabtu (3/9). (Foto: Courtesy/Gustaf Kawer)

Enam lembaga yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Penegakan Hukum dan HAM Papua mendampingi keluarga korban dalam kasus ini. Koalisi ini terdiri dari PAHAM Papua, LBH Papua, ALDP, PBH Cenderawasih, LBH Kyadayun Biak, dan LBH Kaki Abu Sorong.

Gustaf menegaskan, keluarga korban juga meminta agar organ tubuh korban yang masih hilang dapat ditemukan, yaitu bagian kepala dan kaki. Hal tersebut dinilai penting untuk mengungkap kasus ini.

“Ini supaya aparat bisa gali betul, apa luka-luka kekerasan yang ada. Jadi bukan saja dirilis oleh Polda dan TNI, bahwa itu luka mutilasi, sedangkan luka akibat tembakan kurang dibuka. Kita mau tahu, luka tembakan dan berapa peluru yang ada di tubuh, di kepala,” lanjut Gustaf yang juga Direktur Perkumpulan Advokat Hak Asasi Manusia atau PAHAM Papua.

Pelaku memeragakan 50 adegan di enam lokasi. (Foto: Courtesy/Gustaf Kawer)

Gustaf juga menyayangkan proses otopsi sudah dilakukan tanpa sepengetahuan keluarga. Bahkan, hasilnya juga belum diketahui oleh pihak keluarga hingga saat ini. Faktor lain yang diminta kejelasannya adalah pelaku lain berinisial R yang masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan sopir taksi yang membawa korban pertama kali, juga perlu diselidiki dan diproses hukum. Keluarga juga meminta pelaku dihukum maksimal, dan dikenakan pasal pembunuhan berencana.

“Keluarga harapkan, kalau sampai persidangan, supaya masyarakat menyaksikan proses hukum dan ada keadilan bagi masyarakat, sidangnya di Pengadilan Timika, tidak di luar Timika, tidak di luar Papua,” tambah Gustaf.

Gustaf menyatakan, peran R yang saat ini masih diburu sangat penting, karena akan menjelaskan bagaimana empat korban ini diincar oleh sepuluh pelaku. Awalnya, polisi menyatakan ada dugaan salah satu korban adalah simpatisasi Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB).
Namun kemudian diralat, dengan pernyataan baru bahwa tragedi ini adalah tindak perampokan. Uang Rp250 juta milik korban diketahui memang dirampas para pelaku.

Page: 1 2 3

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Halo Robotics Sukses Gelar Drone Talks @ The Mulia, Dorong Inovasi Keamanan dengan Otomasi & AI

Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…

4 jam ago

Jelang Keputusan The Fed: Bitcoin Melonjak Hampir USD $60.000 Lagi

Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…

6 jam ago

BARDI Smart Home: Dari Garasi ke 4 Juta Pengguna – Apa Rahasianya?

Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…

6 jam ago

Elnusa Petrofin Kembali Gelar Program CSR ASIAP untuk Kurangi Sampah Laut di Desa Serangan, Bali

BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…

13 jam ago

Uji Kompetensi Bahasa Inggris, 32 Tim Peserta Ikuti Yos Sudarso Debating Championship 2024

BATAM - Yos Sudarso Debating Championship 2024 mulai digelar hari ini, Sabtu (21/09/2024). Kepala Sekolah…

13 jam ago

Gugatan HNSI Batam terhadap Kapal MT Arman 114 Diputus N.O

BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklraad(N.O) atas gugatan Perbuatan…

13 jam ago

This website uses cookies.