Menurut dia, surat somasi tersebut seharusnya disampaikan kepada Kuasa Hukum PT Prima Tan Bahari dan tidak disampaikan langsung kepada kliennya.
“Somasi dari Kuasa Hukum Karina seharusnya disampaikan melalui kami, tidak boleh disampaikan langsung kapada klien kami, karena klien telah menunjuk kami sebagai kuasa hukumnya,”ujarnya kepada SwaraKepri, Selasa 19 Agustus 2025 malam.
Meski demikian, Tantimin menegaskan pihaknya akan menanggapi surat somasi dari Kuasa Hukum Karina tersebut pada Rabu(hari ini), 20 Agustus 2025. “Kami akan menanggapi somasi dari Kuasa Hukum Karina besok(rabu),”pungkasnya./RD
Jakarta, 3 Oktober 2025 – Pekan Olahraga Mahasiswa Nasional (POMNAS) XIX yang mempertemukan ribuan atlet…
Jakarta, 16 September 2025 - Di era transformasi digital saat ini, kebutuhan akan tenaga ahli keamanan…
Film Sampai Titik Terakhirmu mengangkat kisah nyata Shella dan Albi tentang cinta sejati dan kesetiaan…
BATAM - Pencabutan kuasa secara sepihak oleh Jinyong Wu kepada Michael Tappangan Dkk atas nama…
Mau kirim paket ke luar negeri tanpa drama? Mulai dari ajukan pickup dan brief barang,…
Pasar komoditas global kembali menjadi sorotan. Di tengah gejolak ekonomi dan politik dunia, harga emas…
This website uses cookies.