Menurut dia, surat somasi tersebut seharusnya disampaikan kepada Kuasa Hukum PT Prima Tan Bahari dan tidak disampaikan langsung kepada kliennya.
“Somasi dari Kuasa Hukum Karina seharusnya disampaikan melalui kami, tidak boleh disampaikan langsung kapada klien kami, karena klien telah menunjuk kami sebagai kuasa hukumnya,”ujarnya kepada SwaraKepri, Selasa 19 Agustus 2025 malam.
Meski demikian, Tantimin menegaskan pihaknya akan menanggapi surat somasi dari Kuasa Hukum Karina tersebut pada Rabu(hari ini), 20 Agustus 2025. “Kami akan menanggapi somasi dari Kuasa Hukum Karina besok(rabu),”pungkasnya./RD
Peran rumah dalam kehidupan masyarakat terus berkembang seiring perubahan pola aktivitas dan gaya hidup. Tidak…
Pergerakan harga emas dunia masih menunjukkan kecenderungan melemah pada perdagangan pekan ini. Meskipun sesekali muncul…
Dalam rangka memeriahkan perayaan Hari Ulang Tahun Kota Jakarta ke-499 menuju lima abad Jakarta, BINUS…
PT Pelindo Multi Terminal Branch Parepare terus meningkatkan pengawasan dan pengendalian di kawasan Pelabuhan Nusantara…
BRI Region 6 kembali menyelenggarakan kegiatan Pengajian Rutin Jumat yang diikuti oleh jajaran manajemen dan…
Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Serikat Pekerja BRI (SP BRI), SP BRI Region…
This website uses cookies.