Categories: BATAM

Keluhan Penumpang Kapal Ferry Malaysia-Batam di TikTok Berujung Saling Somasi, Begini Kronologinya

Menurut dia, surat somasi tersebut seharusnya disampaikan kepada Kuasa Hukum PT Prima Tan Bahari dan tidak  disampaikan langsung kepada kliennya.

“Somasi dari Kuasa Hukum Karina seharusnya disampaikan melalui kami, tidak boleh disampaikan langsung kapada klien kami, karena klien telah menunjuk kami sebagai kuasa hukumnya,”ujarnya kepada SwaraKepri, Selasa 19 Agustus 2025 malam.

Meski demikian, Tantimin menegaskan pihaknya akan menanggapi surat somasi dari Kuasa Hukum Karina tersebut pada Rabu(hari ini), 20 Agustus 2025. “Kami akan menanggapi somasi dari Kuasa Hukum Karina besok(rabu),”pungkasnya./RD

Page: 1 2 3

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

BINUS University Raih 38 Medali di POMNAS XIX lewat Perjuangan 24 Atlet Mahasiswa

Jakarta, 3 Oktober 2025 –  Pekan Olahraga Mahasiswa Nasional (POMNAS) XIX yang mempertemukan ribuan atlet…

2 hari ago

Mahasiswa Cyber Security BINUS UNIVERSITY Torehkan Prestasi di Kompetisi Cyber Esports Nasional

Jakarta, 16 September 2025 - Di era transformasi digital saat ini, kebutuhan akan tenaga ahli keamanan…

2 hari ago

Di Tengah Maraknya Perselingkuhan, Film Sampai Titik Terakhirmu Hadir Tampilkan Cinta Tulus dan Kesetiaan

Film Sampai Titik Terakhirmu mengangkat kisah nyata Shella dan Albi tentang cinta sejati dan kesetiaan…

3 hari ago

Polemik Pencabutan Kuasa Soal Gugatan Kargo MT Arman 114, Ini Penjelasan Michael Tappangan

BATAM - Pencabutan kuasa secara sepihak oleh Jinyong Wu kepada Michael Tappangan Dkk atas nama…

3 hari ago

Kirim ke Luar Negeri Tanpa Drama: Tips Lengkap dari Jemput Paket sampai Terkirim

Mau kirim paket ke luar negeri tanpa drama? Mulai dari ajukan pickup dan brief barang,…

3 hari ago

Proyeksi Harga Emas Target Akhir Tahun 2025 Capai Level $4.300

Pasar komoditas global kembali menjadi sorotan. Di tengah gejolak ekonomi dan politik dunia, harga emas…

3 hari ago

This website uses cookies.