Menurut dia, surat somasi tersebut seharusnya disampaikan kepada Kuasa Hukum PT Prima Tan Bahari dan tidak disampaikan langsung kepada kliennya.
“Somasi dari Kuasa Hukum Karina seharusnya disampaikan melalui kami, tidak boleh disampaikan langsung kapada klien kami, karena klien telah menunjuk kami sebagai kuasa hukumnya,”ujarnya kepada SwaraKepri, Selasa 19 Agustus 2025 malam.
Meski demikian, Tantimin menegaskan pihaknya akan menanggapi surat somasi dari Kuasa Hukum Karina tersebut pada Rabu(hari ini), 20 Agustus 2025. “Kami akan menanggapi somasi dari Kuasa Hukum Karina besok(rabu),”pungkasnya./RD
LRT Jabodebek lakukan sosialisasi Medical Check Up 2026 untuk memastikan pekerja sehat dan siap menjalankan…
Harga emas global memasuki pekan ini dengan potensi volatilitas yang tinggi, seiring meningkatnya ketegangan geopolitik antara…
Jakarta (13/4) – Direktur Utama PT Krakatau Steel (Persero) Tbk / Krakatau Steel Group (KRAS),…
KAI Logistik mencatatkan kinerja yang impresif melalui layanan ritel andalannya, KALOG Express. Sepanjang Kuartal I…
BRI Region 6 turut berpartisipasi dalam kegiatan pengarahan Program BRI Fellowship Journalism 2026 sebagai bentuk…
BRI Region 6 menunjukkan komitmennya dalam mendorong kreativitas dan kolaborasi dengan mengirimkan lima perwakilan pekerja…
This website uses cookies.