Categories: HUKUM

Kelvin Hong Kembali Tak Hadir Sidang, Begini Harapan PH Amat Tantoso

BATAM – Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejaksaan Negeri Batam kembali gagal menghadirkan saksi korban Kelvin Hong untuk memberikan keterangan di persidangan kasus dugaan penganiayaan terdakwa Amat Tantoso di Pengadilan Negeri Batam.

Pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Batam pada Kamis(19/9/2019) pagi merupakan kesempatan ketiga yang diberikan Majelis Hakim kepada JPU untuk menghadirkan saksi korban Kelvin Hong.

Dalam kesempatan ketiga tersebut, saksi korban Kelvin Hong kembali tidak hadir di persidangan. Sidang perkara ini kembali ditunda Majelis Hakim hingga tanggal 26 September 2019 mendatang.

Penasehat Hukum terdakwa Amat Tantoso, Nur Wafiq Warodat ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa persidangan yang digelar Kamis(19/9) merupakan kesempatan ketiga yang diberikan kepada JPU untuk menghadirkan saksi korban Kelvin Hong.

“Tadi adalah kesempatan ketiga, dan minggu depan jika masih belum hadir akan dibacakan berita acara pemeriksaan(BAP) yang dibuat oleh saksi korban dihadapan penyidik,” ujar Warodat kepada swarakepri.com, Kamis(19/9/2019) malam.

Baca Juga  : Soal Status Tahanan Rumah Amat Tantoso, Ini Penjelasan Humas PN Batam

Warodat menjelaskan bahwa saksi korban telah diambil sumpahnya pada saat pembuatan berita acara pemeriksaan.

“Setelah pembacaan keterangan saksi korban, akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi lainnya,” ujarnya.

Baca Juga  : Kelvin Hong Tak Hadir Sidang, Ini Kata Kajari Batam

Dijelaskan bahwa surat panggilan kepada saksi korban sudah dilakukan sebagaimana mestinya, namun kehadiran saksi korban belum ada informasi ke Jaksa.

Meski demikian, Warodat berharap saksi korban bisa dihadirkan JPU dan memberikan keterangan di persidangan, agar terungkap kebenaran materil.

“Jika keterangan saksi(korban) dibacakan, maka kami selaku penasehat hukum terdakwa tidak bisa mengkonfirmasi dan menguji sejauh mana kejujuran saksi korban,” ucapnya.

“Karena sesuai BAP saksi korban, banyak hal diluar fakta dan sebagian besar merugikan posisi hukum terdakwa,”pungkas Warodat.

Seperti diketahui dalam perkara ini, JPU menjerat terdakwa Amat Tantoso dengan dakwaan Primer pasal 355 Ayat (1), 353 Ayat (2), 353 Ayat(1), 351 Ayat (2) KUHP dan dakwaan Subsidair pasal 351 Ayat (1) KUHP.

 

 

 

Penulis : Shafix

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Kinerja Stabil, Metland Perluas Ekspansi di Sulawesi Utara

PT Metropolitan Land Tbk dengan kode emiten MTLA menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST)…

10 jam ago

Libur Panjang, UMKM Biasanya Hadapi Tantangan Ini

Libur panjang sering dianggap sebagai periode yang menguntungkan bagi pelaku usaha. Aktivitas masyarakat meningkat, pusat…

11 jam ago

Publik Mulai Sorot Perusahaan Asal Tiongkok di Batam, Diduga Langgar UU Ketenagakerjaan

BATAM – Sebuah perusahaan manufaktur asal Tiongkok tengah menjadi sorotan publik akibat pemberlakuan jam kerja…

11 jam ago

SUCOFINDO Tebar Semangat Berbagi melalui Penyembelihan Kurban Serentak di Seluruh Indonesia

Memperingati Hari Idul Adha 1447 Hijriah, PT SUCOFINDO (PERSERO) melaksanakan kegiatan penyembelihan hewan kurban secara…

11 jam ago

Pererat Kebersamaan, Manajemen BRI Region 6 Gelar Jogging Bersama di Kawasan TMII

Dalam upaya menjaga kesehatan sekaligus mempererat kebersamaan antarpekerja, manajemen BRI Region 6/Jakarta 1 menggelar kegiatan…

12 jam ago

Bapenda Sebut Cut and Fill PT. KBM di Kawasan Jembatan 1 Barelang Sudah Lunas Pajak MBLB

BATAM - Kepala Badan Pendapatan Daerah(Bapenda) Kota Batam, Raja Azmansyah menegaskan bahwa PT Kerabat Budi…

12 jam ago

This website uses cookies.