Categories: HUKUM

Kelvin Hong Tak Hadir, Sidang Amat Tantoso Ditunda

BATAM – Sidang terdakwa Amat Tantoso dalam perkara dugaan penganiayaan ditunda Majelis Hakim karena saksi korban Kelvin Hong tidak hadir pada persidangan yang digelar diruang Mudjono Pengadilan Negeri Batam, Kamis(5/9/2019) sekitar pukul 16.15 WIB.

“Kami berikan kesempatan kembali kepada JPU untuk mendatangkan saksi korban. Sidang hari ini kita tunda sampai hari Kamis 19 September 2019,” ujar Ketua Majelis Hakim Yona Lamerosa Ketaren didampingi Hakim Anggota Taufik Nainggolan dan Dwi Nuramanu.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum(JPU) Rumondang Manurung mengatakan bahwa pihaknya sudah memberikan surat paggilan kepada saksi korban Kelvin Hong melalui Kementerian Luar Negeri Malaysia.

“Kami sudah kami berikan surat panggilan kepada saksi korban melalui Kementerian Luar Negeri(Kedutaan) Malaysia, namun yang bersangkutan sampai saat ini belum ada jawaban akan hadir dalam persidangan ini,” ujar Rumondang.

Sidang terdakwa Amat Tantoso di Pengadilan Negeri Batam, Kamis(5/9/2019)

Penasehat Hukum terdakwa Amat Tantoso, Nur Wafiq Warodat seusai persidangan menjelaskan bahwa sesuai dengan agenda persidangan, untuk pemeriksaan saksi dari JPU yang nomor satu adalah saksi korban.

“Oleh karena dia(saksi korban) warga negara asing dan dipanggil secara patut melalui kedutaan belum juga hadir, maka Jaksa memberi peluang sampai batas terakhir waktu persidangan hingga jam empat sore,” ujarnya.

“Ternyata sampai jam empat saksi korban belum juga hadir, maka persidangan ditunda selama satu minggu untuk memberi kesempatan kepada saksi korban untuk datang ke persidangan,”jelasnya.

Seperti diketahui, JPU menjerat terdakwa Amat Tantoso dengan dakwaan Primer pasal 355 Ayat (1), 353 Ayat (2), 353 Ayat(1), 351 Ayat (2) KUHP dan dakwaan Subsidair pasal 351 Ayat (1) KUHP.

 

 

Penulis : Shafix

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Kirim 5 Perwakilan CreatorHub, BRI Region 6 Semarakkan Bincang Santai Antar Region

BRI Region 6 menunjukkan komitmennya dalam mendorong kreativitas dan kolaborasi dengan mengirimkan lima perwakilan pekerja…

8 jam ago

Eksepsi Ditolak, Sidang Perkara Dju Seng Lanjut ke Pembuktian

BATAM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menolak eksepsi terdakwa Dju Seng anak dari Lim…

10 jam ago

Amerika Serikat Blokade Selat Hormuz, Bittime Soroti Dampaknya terhadap USDT/IDR

Kondisi geopolitik dunia saat ini sedang berada dalam tensi tinggi, menyusul langkah Amerika Serikat (AS)…

12 jam ago

Tangkap Tren Renovasi Hunian, BRI Finance Perluas Akses Pembiayaan Masyarakat yang Fleksibel

Kebutuhan akan hunian yang nyaman, fungsional, dan adaptif terhadap dinamika gaya hidup terus mengalami peningkatan…

12 jam ago

Dari Bauksit ke Baterai EV, MIND ID Bangun Rantai Hilirisasi Menuju Industri Masa Depan Indonesia

MIND ID sebagai Holding Industri Pertambangan Indonesia terus memperkuat perannya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi melalui…

13 jam ago

MiiTel Meetings Kini Dilengkapi Fitur Real-Time Talk Assistant

Solusi AI meeting analytics MiiTel Meetings yang dikembangkan oleh RevComm kini dilengkapi dengan fitur Real-Time Talk Assistant.…

13 jam ago

This website uses cookies.