Categories: HUKUM

Kelvin Hong Tak Hadir, Sidang Amat Tantoso Ditunda

BATAM – Sidang terdakwa Amat Tantoso dalam perkara dugaan penganiayaan ditunda Majelis Hakim karena saksi korban Kelvin Hong tidak hadir pada persidangan yang digelar diruang Mudjono Pengadilan Negeri Batam, Kamis(5/9/2019) sekitar pukul 16.15 WIB.

“Kami berikan kesempatan kembali kepada JPU untuk mendatangkan saksi korban. Sidang hari ini kita tunda sampai hari Kamis 19 September 2019,” ujar Ketua Majelis Hakim Yona Lamerosa Ketaren didampingi Hakim Anggota Taufik Nainggolan dan Dwi Nuramanu.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum(JPU) Rumondang Manurung mengatakan bahwa pihaknya sudah memberikan surat paggilan kepada saksi korban Kelvin Hong melalui Kementerian Luar Negeri Malaysia.

“Kami sudah kami berikan surat panggilan kepada saksi korban melalui Kementerian Luar Negeri(Kedutaan) Malaysia, namun yang bersangkutan sampai saat ini belum ada jawaban akan hadir dalam persidangan ini,” ujar Rumondang.

Sidang terdakwa Amat Tantoso di Pengadilan Negeri Batam, Kamis(5/9/2019)

Penasehat Hukum terdakwa Amat Tantoso, Nur Wafiq Warodat seusai persidangan menjelaskan bahwa sesuai dengan agenda persidangan, untuk pemeriksaan saksi dari JPU yang nomor satu adalah saksi korban.

“Oleh karena dia(saksi korban) warga negara asing dan dipanggil secara patut melalui kedutaan belum juga hadir, maka Jaksa memberi peluang sampai batas terakhir waktu persidangan hingga jam empat sore,” ujarnya.

“Ternyata sampai jam empat saksi korban belum juga hadir, maka persidangan ditunda selama satu minggu untuk memberi kesempatan kepada saksi korban untuk datang ke persidangan,”jelasnya.

Seperti diketahui, JPU menjerat terdakwa Amat Tantoso dengan dakwaan Primer pasal 355 Ayat (1), 353 Ayat (2), 353 Ayat(1), 351 Ayat (2) KUHP dan dakwaan Subsidair pasal 351 Ayat (1) KUHP.

 

 

Penulis : Shafix

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Diperiksa Sebagai Terdakwa, Dju Seng Jelaskan Soal Izin Lahan di Tanjung Gundap Batam

BATAM - Sidang lanjutan perkara Dju Seng dalam kasus perusakan hutan lindung Tanjung Gundap IV…

51 menit ago

KAI Bandara Layani 3,48 Juta Penumpang pada Semester I 2026

PT Railink (KAI Bandara) mencatat telah melayani sebanyak 3.482.897 penumpang selama periode Januari hingga Juni…

3 jam ago

PF-Lestari, Inovasi Pertamina Foundation untuk Pemantauan Kehati Berbasis AI Raih APQA 2026

Di tengah meningkatnya kebutuhan transparansi, akurasi pelaporan, serta implementasi prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG),…

6 jam ago

Era Baru Diagnostik Penyakit Metabolik yang Lebih Personal Dikupas di Prodia Scientific Day 2026

Penyakit metabolik kini berkembang menjadi tantangan kesehatan yang semakin kompleks dan saling berkaitan. Kondisi seperti…

8 jam ago

PM Modi dan Prabowo Rayakan Persahabatan Indonesia-India Bersama Diaspora India

Presiden Prabowo Subianto dan Perdana Menteri India Narendra Modi menutup rangkaian agenda hari pertama kunjungan…

8 jam ago

Robotics Engineering Adalah Jurusan Masa Depan, Kenapa?

Transformasi digital di berbagai sektor, mulai dari manufaktur, otomotif, logistik, kendaraan listrik, smart mobility, hingga artificial intelligence…

8 jam ago

This website uses cookies.