Kelvin Hong Tak Hadir, Sidang Amat Tantoso Ditunda – SWARAKEPRI.COM
HUKUM

Kelvin Hong Tak Hadir, Sidang Amat Tantoso Ditunda

Penasehat Hukum Amat Tantoso, Nur Wafiq Warodat saat diwawancara swarakepri.com seusai persidangan, Kamis(5/9/2019)/Foto : IST

BATAM – Sidang terdakwa Amat Tantoso dalam perkara dugaan penganiayaan ditunda Majelis Hakim karena saksi korban Kelvin Hong tidak hadir pada persidangan yang digelar diruang Mudjono Pengadilan Negeri Batam, Kamis(5/9/2019) sekitar pukul 16.15 WIB.

“Kami berikan kesempatan kembali kepada JPU untuk mendatangkan saksi korban. Sidang hari ini kita tunda sampai hari Kamis 19 September 2019,” ujar Ketua Majelis Hakim Yona Lamerosa Ketaren didampingi Hakim Anggota Taufik Nainggolan dan Dwi Nuramanu.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum(JPU) Rumondang Manurung mengatakan bahwa pihaknya sudah memberikan surat paggilan kepada saksi korban Kelvin Hong melalui Kementerian Luar Negeri Malaysia.

“Kami sudah kami berikan surat panggilan kepada saksi korban melalui Kementerian Luar Negeri(Kedutaan) Malaysia, namun yang bersangkutan sampai saat ini belum ada jawaban akan hadir dalam persidangan ini,” ujar Rumondang.

Sidang terdakwa Amat Tantoso di Pengadilan Negeri Batam, Kamis(5/9/2019)

Penasehat Hukum terdakwa Amat Tantoso, Nur Wafiq Warodat seusai persidangan menjelaskan bahwa sesuai dengan agenda persidangan, untuk pemeriksaan saksi dari JPU yang nomor satu adalah saksi korban.

“Oleh karena dia(saksi korban) warga negara asing dan dipanggil secara patut melalui kedutaan belum juga hadir, maka Jaksa memberi peluang sampai batas terakhir waktu persidangan hingga jam empat sore,” ujarnya.

“Ternyata sampai jam empat saksi korban belum juga hadir, maka persidangan ditunda selama satu minggu untuk memberi kesempatan kepada saksi korban untuk datang ke persidangan,”jelasnya.

Seperti diketahui, JPU menjerat terdakwa Amat Tantoso dengan dakwaan Primer pasal 355 Ayat (1), 353 Ayat (2), 353 Ayat(1), 351 Ayat (2) KUHP dan dakwaan Subsidair pasal 351 Ayat (1) KUHP.

 

 

Penulis : Shafix

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top