BATAM – Kelvin Hong, warga negara Malaysia selaku saksi korban dalam perkara dugaan penganiayaan terdakwa Amat Tantoso tidak hadir dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Kamis(5/9/2019) sore.
Sidang perkara Amat Tantoso ditunda Majelis Hakim hingga seminggu kedepan untuk memberikan kesempatan kepada Jaksa menghadirkan Kelvin Hong di persidangan.
Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Dedie Tri Hariyadi menegaskan, pihaknya akan melakukan panggilan kedua kepada saksi korban Kelvin Hong.
“Kita akan lakukan panggilan kedua. (panggilan) sampai tiga kali sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,”ujar Dedie kepada swarakepri.com di Kantor Kejaksaan Negeri Batam, Kamis sore.
Dedie menjelaskan, mekanisme yang ada dalam KUHAP, yang pertama di periksa sebagai saksi dalam persidangan adalah saksi korban.
“Tadi sampai jam lima sore yang bersangkutan belum ada kabar. Panggilan sudah kita sampaikan melalui Konsulat. Melalui penyidik juga sudah disampaikan, belum ada kabar sama sekali,”jelasnya.
Disinggung soal status tahanan rumah terdakwa Amat Tantoso, Dedie menegaskan bahwa hal tersebut adalah kewenangan Majelis Hakim.
“Itu kewenangan Majelis Hakim, kita sudah limpah kesana(pengadilan),”pungkasnya.
Seperti diketahui, JPU menjerat terdakwa Amat Tantoso dengan dakwaan Primer pasal 355 Ayat (1), 353 Ayat (2), 353 Ayat(1), 351 Ayat (2) KUHP dan dakwaan Subsidair pasal 351 Ayat (1) KUHP.
Penulis : Shafix/Jacob
Editor : Rudiarjo Pangaribuan
PT Bambang Djaja, pabrik trafo terkemuka di Indonesia, dengan bangga memperkenalkan trafo kering sebagai solusi…
LINGGA – Menyambut Tahun Baru Imlek 2025 yang jatuh pada 29 Januari mendatang, suasana malam…
Pendiri CLAV Digital, Andrea Wiwandhana, menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada para korban kebakaran yang baru-baru ini…
Swarga Suites Bali Besrawa resmi memulai tahap awal proyek perluasannya melalui upacara groundbreaking yang menjadi…
Jakarta, 16 Januari 2025 - Bitcoin kembali menarik perhatian dunia setelah berhasil menembus angka psikologis…
Casa Domaine akan menghadirkan 2 Show Unit Premium Luxury pada awal Tahun 2025 ini. Kedua…
This website uses cookies.