Categories: BATAM

Kemasan Baru Rokok H&D Beredar di Batam, Begini Penjelasan Bea Cukai(11)

Kepala Bidang Bimbingan dan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, M Rizki Baidillah mengatakan, sejauh ini pihaknya telah melakukan kegiatan pemantauan tersebut secara rutin melalui unit Pelayanan dan Pabean BC Batam untuk turun langsung ke lapangan guna memastikan dan mengecek harga eceran yang berada di pasaran dan hasil dari pantauan tersebut juga rutin dilaporkan pihaknya ke kantor BC pusat yang berada di Jakarta.

“Sejauh ini memang kita menemukan harga yang bisa dibilang lebih rendah dari harga yang dibanderol dan ada juga harga yang diatas banderol jadi memang variatif,” ujar Rizki kepada SwaraKepri diruang kerjanya, pada Selasa 4 Oktober 2022.

Ia menegaskan bahwa BC Batam sejauh ini fokus pada pita cukai rokok yang ada.

“Sejauh ini kita konsen terkait masalah pita cukainya saja, jadi cukai sesuai pita cukai SKT atau SKM, bukan yang palsu atau bukan pita cukai bekas,” ujarnya.

“Kalau terkait masalah penjualan dan segala macamnya dan mekanismenya itu saya masih belum bisa berkomentar banyak,” pungkas Rizki.

Saat berita ini diunggah, Tim SwaraKepri masih terus berupaya melakukan konfirmasi ke pihak PT MTS selaku pihak Distributor rokok H&D.

Dilansir dari situs resmi beacukai.go.id diberitakan bahwa pada bulan September 2022, unit-unit vertikal Bea Cukai di berbagai daerah bergerilya melaksanakan pemantauan harga transaksi pasar (HTP) produk hasil tembakau berupa rokok di wilayah kerjanya masing-masing.

Hal ini selaras dengan misi Bea Cukai dalam menjaga stabilitas harga dan persaingan bisnis produk hasil tembakau di Indonesia, sekaligus menjadi perwujudan pengawasan cukai rokok sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Keuangan No 146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan, Hatta Wardhana, pada Jumat (09/09) mengatakan sesuai PER-12/BC/2018 pasal 22, petugas Bea Cukai melaksanakan pemantauan HTP dengan membandingkan harga pada tingkat konsumen akhir dengan harga jual eceran (HJE) yang tercantum pada pita cukai hasil tembakau.

Page: 1 2 3 4

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Konsisten Dorong Inovasi Digital Perbankan, Bank Raya Kembali Raih Penghargaan Indonesia Digital Innovation Awards (IDIA) 2026

PT Bank Raya Indonesia Tbk (AGRO) kembali meraih penghargaan The Most Innovative Digitalization of Digital…

16 jam ago

Pelindo Parepare Layani 105 Ribu Penumpang Selama Angkutan Lebaran 2026

Parepare, April 2026 - Aktivitas penumpang di Pelabuhan Nusantara Kota Parepare selama periode angkutan Lebaran…

16 jam ago

Tren Harga Komoditas, Kinerja Solid MIND ID Grup Dukung Kinerja Pertumbuhan Ekonomi

Di tengah gejolak harga komoditas global dan dinamika industri pertambangan, Holding Industri Pertambangan MIND ID…

17 jam ago

Tancap Gas di Awal 2026, BRI Finance Catatkan Penyaluran Pembiayaan Melonjak 131,53%

Jakarta, 14 April 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”), anak usaha BRI Group…

17 jam ago

Holding Perkebunan Nusantara Kembangkan Hilirisasi, PTPN I Fokus Replanting di Pulau Seram

MALUKU – PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I), subholding Perkebunan Nusantara, mempercepat program hilirisasi kelapa…

17 jam ago

Hari Pertama WFH ASN, Pengguna LRT Jabodebek Turun 10 Persen, Layanan Optimal

LRT Jabodebek mencatat penurunan 10% pengguna pada Jumat (10/4) karena kebijakan WFH ASN, terutama di…

18 jam ago

This website uses cookies.