Categories: NASIONAL

Kemensos Serahkan Kasus Cak Budi ke Polisi

JAKARTA – Kementerian Sosial (Kemensos) menyerahkan Cak Budi sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk melakukan langkah lebih lanjut.

“Ini untuk memberi kepastian hukum atas penyelenggaraan pengumpulan dana masyarakat baik bagi penyelenggara maupun perlindungan kepada donatur,” ungkap Menteri Sosial, Khofifah Indar Parawansa, Jum’at (5/5).

Diungkapkan Khofifah, pihak kepolisian lah yang memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan serta audit terhadap aliran dan pengeluaran dana dari rekening Cak Budi hasil donasi masyarakat.

“Yang bersangkutan (Cak Budi-red) memang telah mengklarifikasi, mengakui perbuatannya, dan meminta maaf. Namun, proses selanjutnya adalah menjadi domain kepolisian,” tuturnya.

Langkah ini penting, kata Khofifah, guna menelusuri dan memastikan agar tidak ada lagi satu rupiah pun donasi masyarakat yang disalahgunakan.

Dorong Revisi UU No.9 Tahun 1961

Kemensos, lanjutnya, telah menegaskan bahwa apa yang dilakukan Cak Budi bertengangan dengan UU Nomor 9 Tahun 1961 yang mengatur tentang pengumpulan uang atau barang. Dalam undang-undang tersebut tidak diperkenankan individu/pribadi/perseorangan mengumpulkan dana masyarakat baik berupa uang atau barang.

“Yang boleh hanya organisasi dan perkumpulan sosial yang disesuaikan cakupan donatur yang ditargetkan misalnya level kabupaten/kota, provinsi, atau nasional dan harus dapat izin . Undang-Undang itu memang sudah lama karena diterbitkan tahun 1961, tapi masih berlaku dan belum dicabut,” tuturnya.

Khofifah menerangkan, dalam regulasi yang ada, pelanggaran terhadap UU No 9 Tahun 1961 diganjar pidana kurungan maksimal tiga bulan dan denda sebesar Rp10.000. Saat ini, lanjut dia, Kementerian Sosial sedang melakukan uji publik terhadap draft revisi Undang-Undang tersebut.

Adapun draft revisi tersebut telah disiapkan sejak 2014 dan mulai tahun 2016 melibatkan berbagai tim _Non Government_ antara lain Oxfam, YLKI, Forum Filantropi, dan lain sebagainya. Sementara dari Pemerintah turut terlibat Badan Nasional Penanggulangan Bencana.

“Prosesnya sudah berjalan dan mulai uji publik sebelum difinalkan kementerian Hukum dan HAM dan ahirnya dimasukan ke DPR. Harapannya bisa mendapatkan prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas),” imbuhnya tahun ini.

“UU Nomor 9 Tahun 1961 ini beberapa pasalnya sudah tidak relevan, utamanya terkait hak donatur, peran serta masyarakat untuk mengawasi, sanksi pidana dan denda bagi yang melanggar dan lain- lain. Selain itu, juga belum mengantisipasi revolusi digital saat ini, termasuk efektivitas sosial media dalam menghimpun dana sosial dari masyarakat,” tambahnya.

Revisi Undang-Undang tersebut mengatur antara lain, jangka waktu pengumpulan, hak dan kewajiban penyelenggara, hak donatur, sanksi dan lembaga pengawasan independen.

Khofifah mengatakan, apa yang dilakukan Cak Budi tentu sangat merugikan para donatur. Mengingat, para donatur yang menyumbangkan uangnya memasrahkan uang tersebut untuk diberikan kepada fakir miskin namun disalahgunakan.

“Menurut pengakuan Cak Budi, Toyota Fortunernya telah dijual dan seluruh uang donasi telah di serahkan kepada lembaga sosial Aksi Cepat Tanggap (ACT). Total Rp1,7 miliar,” tuturnya.

Selanjutnya, kepada masyarakat Khofifah berpesan untuk lebih teliti dan hati-hati saat akan mendonasikan uang miliknya guna keperluan zakat, infak, atau sedekah. Sebaiknya, lanjut dia, masyarakat memercayakan donasinya kepada organisasi , badan atau lembaga donasi yang resmi dan ber izin serta telah terbukti kredibilitasnya.

“Kasus ini jadi pembelajaran, jauh lebih baik dan aman uang tersebut disalurkan melalui badan amal yang memang kredibilitasnya tidak diragukan lagi. Insya Allah amanah dan pasti disalurkan ke mereka yang berhak,” tuturnya

 

 

Biro Humas Kemensos RI

Editor : Roni Rumahorbo

Roni Rumahorbo

Recent Posts

EPS Melonjak 22%, Starbucks Resmi Naikkan Guidance – Saatnya Kembali Lirik $SBUX?

Starbucks akhirnya mencatat babak baru dalam perjalanan pemulihannya. Pada kuartal kedua tahun fiskal 2026 (Q2 FY2026),…

10 menit ago

Kampus Pertama & Terbaik Penyelenggara Kuliah Jarak Jauh (Kuliah Online) di Indonesia Lagi Buka Pendaftaran Loh!

Banyak orang ingin kuliah. Tapi tidak semua bisa menjalaninya dengan cara yang sama. Tidak semua…

1 jam ago

Perkuat Literasi dan Solusi Finansial Nasabah, BRI Life Hadirkan “Wealth and Tax Excellence 2026” di Surabaya

BRI Life bersama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk terus memperkuat komitmen dalam meningkatkan literasi…

1 jam ago

LRT Jabodebek Dukung Mobilitas Masyarakat Selama Penyesuaian Operasional Perjalanan Kereta di kawasan Bekasi

LRT Jabodebek menyampaikan keprihatinan atas insiden kereta di Bekasi pada Senin malam (27/4) dan tetap…

1 jam ago

KAI Divre IV Tanjungkarang Tegaskan Komitmen Cegah Pelecehan Seksual di Kereta Api

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional IV Tanjungkarang menegaskan komitmennya dalam menciptakan perjalanan kereta…

1 jam ago

Robot Humanoid Unitree: Dari Otomasi Industri hingga Interaksi Publik

Robot humanoid bukan lagi teknologi yang hanya hidup di pameran teknologi. Unitree telah mengirimkan lebih…

1 jam ago

This website uses cookies.