Categories: NASIONAL

Kementerian LHK : Izin Lingkungan Pertambangan Mineral dan Perkebunan Kewenangan Kabupaten

JAKARTA – Pro dan kontra soal kewenangan pembahasan dan pemeriksaan dokumen AMDAL, UKL-UPL, serta penerbitan izin lingkungan di bidang perkebunan dan pertambangan mineral di wilayah darat antara Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dengan Pemerintah Kabupaten Lingga, akhirnya terjawab.

“Khusus untuk izin lingkungan kegiatan perkebunan dan tambang mineral di wilayah darat, itu kewenangan Kabupaten,” tegas Kasubdit Evaluasi Kinerja Sistem Kajian Dampak Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Neni Supermi saat menerima kunjungan Bupati Lingga, Alias Wello di Jakarta, Jumat (21/12/2018).

Hadir mendampingi Neni dalam pertemuan itu, antara lain, Kasi Evaluasi Kinerja KPA dan Pemeriksaan UKL UPL, Sampe Simanungkalit dan Kasi evaluasi Kinerja LPJP AMDAL dan Perorangan, Nugroho Indra Windardi. Sedangkan Bupati Lingga didampingi Staf Khusus, Ady Indra Pawennari.

Menurut Neni, dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor : 8 Tahun 2013 tentang Tata Laksana Penilaian dan Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup Serta Penerbitan Izin Lingkungan sudah diatur tentang kewenangan Provinsi dan Kabupaten/Kota.

“Sesuai pasal 37 ayat (2) Undang-Undang Nomor : 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Izin lingkungan dapat dibatalkan apabila penerbitannya cacat hukum dan tanpa memenuhi syarat,” tambah Kasi Evaluasi Kinerja KPA dan Pemeriksaan UKL UPL, Sampe Simanungkalit.

Sampe terlihat geleng-geleng kepala saat memeriksa Surat Keputusan Gubernur Kepri Nomor : 1676/ KPTS-18/IX/2017 tentang Izin Lingkungan Pertambangan Pasir Darat di Lingga Utara atas nama PT. Tri Tunas Unggul yang ditandatangani Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kepri, Azman Taufik, tanggal 27 September 2017.

“Seharusnya, tambang pasir darat ini kan cuma UKL-UPL. Tapi, aneh, dalam izin lingkungannya, isinya malah AMDAL. Ada beberapa opsi untuk membatalkan izin lingkungan yang sudah terlanjur diterbitkan provinsi. Salah satunya melalui mekanisme PTUN,” bebernya.

Bupati Lingga, Alias Wello mengaku lega atas penjelasannya dari pejabat Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan (PDLUK) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).

“Alhamdulillah, apa yang saya risaukan selama ini sudah terjawab. Selaku Bupati dan pemilik kewenangan izin lingkungan di bidang perkebunan dan pertambangan mineral di wilayah darat, saya tidak pernah dilibatkan sama sekali,” katanya.

 

Penulis : Humas Pemkab Lingga/r

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Oxygen.id Luncurkan Paket Stream Sport 200Mbps dan Gratis Nonton Piala Dunia

Oxygen.id, layanan internet broadband dari MoraRepublic, menghadirkan Paket Stream Sport untuk memberikan pengalaman menonton pertandingan olahraga…

6 jam ago

Dubes India Temui Seskab Teddy, Bahas Persiapan Kunjungan PM Narendra Modi ke Indonesia

Persiapan menuju kunjungan Perdana Menteri India Narendra Modi ke Indonesia mulai memasuki tahap yang lebih…

6 jam ago

Investasi Hilirisasi Mineral Tembus Rp98,3 Triliun, Komoditas Grup MIND ID Jadi Magnet Utama

Hilirisasi mineral semakin menunjukkan perannya sebagai mesin pertumbuhan investasi nasional. Sepanjang triwulan I 2026, investasi…

7 jam ago

Mengapa Pen-Test Tahunan Sudah Tidak Lagi Cukup di Tengah Lanskap Ancaman Siber yang Terus Berubah, ITSEC Asia (IDX:CYBR) Perkenalkan Bronyx.AI

Transformasi digital membuat bisnis bergerak semakin cepat. Sayangnya, pendekatan keamanan yang digunakan banyak organisasi masih…

10 jam ago

Di Tengah Gejolak Harga Sawit, Holding Perkebunan Nusantara Konsisten Serap TBS Petani

Polemik penurunan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di tingkat petani kembali menjadi perhatian…

11 jam ago

PKK BRI Region 6 Gelar Kebaktian Bulanan Bertema Kuasa Tuhan Bekerja

Persekutuan Karyawan Kristiani (PKK) BRI Region 6 menggelar Kebaktian Bulanan yang berlangsung khidmat di JackOne…

14 jam ago

This website uses cookies.