Categories: KRIMINAL

Kena OTT Polisi, Oknum ASN SKIPM Batam Dijerat Pasal Korupsi

BATAM – WD, oknum Aparatur Sipil Negara(ASN) Stasiun Karantina Ikan Pengendali Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Batam (SKIPM) terjaring Operasi Tangkap Tangan(OTT) Ditreskrimsus Polda Kepri pada Jumat(21/5/2021) lalu.

Tersangka diamankan terkait tindak Pidana Korupsi pada kegiatan ekspor hasil perikanan jenis udang yang akan di kirim ke Negara Singapura.

Paur Penmas Bid Humas Polda Kepri Ipda Husnul Afkar mengatakan, dugaan tindak pidana ini terjadi pada hari Jumat tanggal 21 Mei 2021 jam 13.50 WIB bertempat di Morning Bakery KBC Batam.

“Berdasarkan Laporan Polisi nomor LP-A/ 43/V/2021/SPKT-Kepri, Tanggal 21 Mei 2021 dengan tersangka Inisial WD yang merupakan ASN di Stasiun Karantina Ikan Pengendali Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Batam (SKIPM),” ujarnya dalam siaran pers yang diterima SwaraKepri, Jumat(4/6/2021).

Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri, Kompol Apri Fajar Hermanto menjelaskan kronologi pengungkapan kasus ini berawal pada Rabu tanggal 19 Mei 2021, Subdit III Tipidkor Dit Reskrimsus Polda Kepri berdasarkan penyelidikan kami dari Laporan Masyarakat.

“Kami melakukan OTT terhadap Inisial WD selaku pegawai di Stasiun Karantina Ikan Pengendali Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan wilayah kerja pelabuhan Sagulung,”ujarnya.

“Inisial WD ini telah melakukan berulang kali meminta sejumlah uang pada kegiatan Ekspor Udang ke Singapura dari Kota Batam,”lanjutnya

Dari kegiatan OTT tersebut didapatkan barang bukti 1 Buah Amplop Berwarna Coklat Bertuliskan “To Pak Wildan” yang berisikan uang tunai sejumlah Rp. 12.450.000, Laporan Exsport Udang Vaname Ahua Bulan April 2021, 1 Unit Handphone Merk Xiaomi dan Tas sandang merk Calvin Klein warna hitam yang berisikan beberapa buku tabungan dan kartu ATM serta Uang Tunai Dolar Singapur sejumlah SGD 16.636.

“Dari rangkaian OTT tersebut ada lima orang saksi yang telah kita lakukan pemeriksaan dan Pasal yang kita persangkakan adalah Pasal 12 Huruf (E) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,”imbuhnya.

Dikatakan bahwa tersangka WD melakukan kegiatannya sejak bulan Februari sampai dengan bulan Mei 2021 dan korbannya telah memberikan uang kepada Inisial WD sebanyak empat kali yakni pada bulan Februari sebesar Rp5.410.000, bulan Maret Sebesar Rp3.560.000, bulan April sebesar Rp7.970.000 dan tanggal 21 Mei sebesar Rp12.450.000.

“Untuk keterlibatan tersangka lainnya sampai dengan saat ini masih terus kita dalami,”pungkasnya./Humas Polda Kepri

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Jelang Keputusan The Fed: Bitcoin Melonjak Hampir USD $60.000 Lagi

Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…

48 menit ago

BARDI Smart Home: Dari Garasi ke 4 Juta Pengguna – Apa Rahasianya?

Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…

2 jam ago

Elnusa Petrofin Kembali Gelar Program CSR ASIAP untuk Kurangi Sampah Laut di Desa Serangan, Bali

BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…

8 jam ago

Uji Kompetensi Bahasa Inggris, 32 Tim Peserta Ikuti Yos Sudarso Debating Championship 2024

BATAM - Yos Sudarso Debating Championship 2024 mulai digelar hari ini, Sabtu (21/09/2024). Kepala Sekolah…

8 jam ago

Gugatan HNSI Batam terhadap Kapal MT Arman 114 Diputus N.O

BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklraad(N.O) atas gugatan Perbuatan…

9 jam ago

Inovasi Pengembangan Infrastruktur, BP Batam Dianugerahi Awarding tvOne

BATAM - Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) mendapatkan Penghargaan Inovasi Pengembangan Infrastruktur dalam Malam Penganugerahan…

9 jam ago

This website uses cookies.