Categories: KRIMINAL

Kena OTT Polisi, Oknum ASN SKIPM Batam Dijerat Pasal Korupsi

BATAM – WD, oknum Aparatur Sipil Negara(ASN) Stasiun Karantina Ikan Pengendali Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Batam (SKIPM) terjaring Operasi Tangkap Tangan(OTT) Ditreskrimsus Polda Kepri pada Jumat(21/5/2021) lalu.

Tersangka diamankan terkait tindak Pidana Korupsi pada kegiatan ekspor hasil perikanan jenis udang yang akan di kirim ke Negara Singapura.

Paur Penmas Bid Humas Polda Kepri Ipda Husnul Afkar mengatakan, dugaan tindak pidana ini terjadi pada hari Jumat tanggal 21 Mei 2021 jam 13.50 WIB bertempat di Morning Bakery KBC Batam.

“Berdasarkan Laporan Polisi nomor LP-A/ 43/V/2021/SPKT-Kepri, Tanggal 21 Mei 2021 dengan tersangka Inisial WD yang merupakan ASN di Stasiun Karantina Ikan Pengendali Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Batam (SKIPM),” ujarnya dalam siaran pers yang diterima SwaraKepri, Jumat(4/6/2021).

Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri, Kompol Apri Fajar Hermanto menjelaskan kronologi pengungkapan kasus ini berawal pada Rabu tanggal 19 Mei 2021, Subdit III Tipidkor Dit Reskrimsus Polda Kepri berdasarkan penyelidikan kami dari Laporan Masyarakat.

“Kami melakukan OTT terhadap Inisial WD selaku pegawai di Stasiun Karantina Ikan Pengendali Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan wilayah kerja pelabuhan Sagulung,”ujarnya.

“Inisial WD ini telah melakukan berulang kali meminta sejumlah uang pada kegiatan Ekspor Udang ke Singapura dari Kota Batam,”lanjutnya

Dari kegiatan OTT tersebut didapatkan barang bukti 1 Buah Amplop Berwarna Coklat Bertuliskan “To Pak Wildan” yang berisikan uang tunai sejumlah Rp. 12.450.000, Laporan Exsport Udang Vaname Ahua Bulan April 2021, 1 Unit Handphone Merk Xiaomi dan Tas sandang merk Calvin Klein warna hitam yang berisikan beberapa buku tabungan dan kartu ATM serta Uang Tunai Dolar Singapur sejumlah SGD 16.636.

“Dari rangkaian OTT tersebut ada lima orang saksi yang telah kita lakukan pemeriksaan dan Pasal yang kita persangkakan adalah Pasal 12 Huruf (E) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,”imbuhnya.

Dikatakan bahwa tersangka WD melakukan kegiatannya sejak bulan Februari sampai dengan bulan Mei 2021 dan korbannya telah memberikan uang kepada Inisial WD sebanyak empat kali yakni pada bulan Februari sebesar Rp5.410.000, bulan Maret Sebesar Rp3.560.000, bulan April sebesar Rp7.970.000 dan tanggal 21 Mei sebesar Rp12.450.000.

“Untuk keterlibatan tersangka lainnya sampai dengan saat ini masih terus kita dalami,”pungkasnya./Humas Polda Kepri

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

PF-Lestari, Inovasi Pertamina Foundation untuk Pemantauan Kehati Berbasis AI Raih APQA 2026

Di tengah meningkatnya kebutuhan transparansi, akurasi pelaporan, serta implementasi prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG),…

33 menit ago

Era Baru Diagnostik Penyakit Metabolik yang Lebih Personal Dikupas di Prodia Scientific Day 2026

Penyakit metabolik kini berkembang menjadi tantangan kesehatan yang semakin kompleks dan saling berkaitan. Kondisi seperti…

2 jam ago

PM Modi dan Prabowo Rayakan Persahabatan Indonesia-India Bersama Diaspora India

Presiden Prabowo Subianto dan Perdana Menteri India Narendra Modi menutup rangkaian agenda hari pertama kunjungan…

2 jam ago

Robotics Engineering Adalah Jurusan Masa Depan, Kenapa?

Transformasi digital di berbagai sektor, mulai dari manufaktur, otomotif, logistik, kendaraan listrik, smart mobility, hingga artificial intelligence…

2 jam ago

Kalender Event Jakarta yang Semakin Padat di Bulan Juli Mendorong Tren Liburan Akhir Pekan Berbasis Pengalaman

Jakarta, 3 Juli 2026 – Dari pameran kecantikan dan fesyen hingga acara hewan peliharaan dan hiburan,…

3 jam ago

Kontribusi Nyata untuk Ekonomi Kerakyatan, BRI Setorkan Dividen Terbesar Sepanjang Sejarah di Bawah Supervisi Danantara

Di bawah supervisi Danantara, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk terus memperkuat perannya sebagai penggerak…

3 jam ago

This website uses cookies.