Categories: HUKUM

Kepala Basarnas Terjerat Kasus Korupsi, Jokowi Minta Semua Pihak Hormati Proses Hukum

Dalam pengumuman tersangka pada Rabu malam, KPK menyatakan bahwa Henri diduga menerima rangkaian suap tersebut melalui Afri.

Afri turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini bersama tiga pengusaha rekanan Basarnas yakni Komisaris PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan, Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati Marilya, dan Direktur Utama PT Kindah Adi Utama Roni Aidil.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, ketiga pengusaha tersebut diduga melakukan pendekatan personal kepada Henri dan Afri agar dapat menang lelang di Basarnas.

Dalam salah satu pertemuan, mereka juga menyepakati bahwa Henri akan menerima komisi 10 persen dari setiap nilai kontrak proyek, kata Marwata.

Para pemenang tender, kata Marwata, mengistilahkan uang untuk Henri tersebut dengan kode “Dako” atau dana komando.

Mulsunadi dan Marilya belakangan menang lelang proyek pengadaan alat pendeteksi korban reruntuhan, sementara perusahaan Roni menang tender pengadaan peralatan menyelam dan robot bawah air untuk kapal penyelamat milik Basarnas.

Proses hukum terhadap tiga pengusaha ditangani KPK, sementara Henri dan Afri oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI dengan supervisi KPK.

“Proses hukum lanjutan diselesaikan Puspom Mabes TNI, sebagaimana kewenangan yang diatur dalam undang-undang,” ujar Alexander, merujuk undang-undang peradilan militer.

Merujuk aturan tersebut, proses hukum perwira aktif TNI akan ditangani Puspom dan Pengadilan Militer.

KPK juga tidak menahan Henri atas kasus ini dan menyerahkan keputusannya kepada Puspom TNI.

Juru Bicara Markas Besar TNI Laksamana Muda Julius WIdjojono mengatakan, Henri kini masih berstatus perwira tinggi aktif – meski telah memasuki usia pensiun – sehingga proses hukum yang membelitnya akan ditangani Puspom TNI.

Ia pun secara sah masih menduduki Kepala Basarnas kendati Panglima TNI telah menerbitkan surat pergantiannya pada 17 Juli kemarin.

“Belum serah terima. (Henri) Masih dalam rangka persiapan pensiun sehingga proses penyidikan masih di Puspom TNI,” ujar Julius.

Kepada sejumlah media, Henri mengaku siap menghadapi sangkaan kepadanya.

“Saya siap mengikuti proses hukum yang berlaku di lingkungan TNI untuk masalah ini,” ujar Henri.

Henri mengakui keberadaan uang Rp88,3 miliar yang disebut KPK sebagai suap, tapi mengeklaim dana tersebut tidak untuk kepentingan pribadi.

“Bukan untuk kepentingan pribadi. Kan sudah dinyatakan tercatat semua penggunaan dana tersebut oleh KPK. Itu tercatat rapi karena bentuk pertanggungjawaban saya,” kata Henri.

“Itu dana ops (operasional) kantor. Kamu mau sembunyi-sembunyi, buat apa saya perintahkan catat yang rapi. Tanya ke mitra deh, kalau yang mau terbuka dan jujur sistem kebijakan saya ini. Saya tahu ini salah, tapi baik hasil output-nya.”

Page: 1 2 3

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Inovasi Pengembangan Infrastruktur, BP Batam Dianugerahi Awarding tvOne

BATAM - Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) mendapatkan Penghargaan Inovasi Pengembangan Infrastruktur dalam Malam Penganugerahan…

14 jam ago

BRI-MI Raih Penghargaan sebagai The Most Popular Brand of the Year 2024

BRI Manajemen Investasi (BRI-MI) kembali menorehkan prestasi. Kali ini, BRI-MI diganjar penghargaan yang diberikan oleh…

17 jam ago

BP Batam – Kemenhub Gelar Sosialisasi Penyusunan SKP

BATAM - Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) melalui Biro Sumber Daya Manusia (SDM) bersama Kementerian…

1 hari ago

BP Batam Evaluasi Kinerja dan Target Capaian Penerimaan, Pendapatan dan Belanja Badan Usaha Tahun 2024

BATAM - Direktorat Peningkatan Kinerja dan Manajemen Risiko BP Batam mengadakan rapat kerja Rencana Strategis…

1 hari ago

BEI, Catat Perusahaan Baru Terbanyak di ASEAN

Jakarta - Sebagai tempat berlangsungnya transaksi perdagangan efek di pasar modal, Bursa Efek Indonesia (BEI)…

2 hari ago

BP Batam Dukung Sinergi Pengelolaan dan Penataan Kewenangan Kepelabuhanan di KPBPB Batam

BATAM - Batam, 19 September 2024 – Dalam rangka mendukung pelaksanaan monitoring dan evaluasi kebijakan…

2 hari ago

This website uses cookies.