Categories: BISNIS

Kepala BP Batam : Master Plan Reklamasi Semakau Kecil Belum Jelas

BATAM – Kepala Badan Pengusahaan(BP) Kawasan Batam Hatanto Reksodipoetro mengungkapkan bahwa master plan reklamasi Semakau Kecil, yang berada dekat pelabuhan internasional Batam Center, Batam hingga saat ini masih belum jelas.

 

Hal ini disampaikan Hatanto dalam acara silaturahmi dan berbuka puasa bersama dengan awak media di Ruang Albatros, Radisson Hotel, Batam, Selasa(21/6/2016).

 

Dia mengaku ada dua informasi berbeda yang mereka peroleh terkait tata ruang reklamasi Semakau Kecil yang posisinya berdekatan dengan pelabuhan internasional Batam Center tersebut, yakni soal aturan rambu-rambu pelayaran di pelabuhan dan informasi yang menyatakan bahwa lokasi tersebut sudah masuk wilayah reklamasi Batam.

 

“Saya sendiri waktu itu sudah datang kesana(reklamasi Semakau Kecil,red), saya dijelaskan, geram juga saya, tapi kemudian ada juga informasi yang mengatakan bahwa daerah itu sebetulnya sudah ada rencananya sampai dipinggir laut, sudah masuk wilayah reklamasi Batam. Dan didalam air itu juga sekarang sudah tinggal di reklamasi saja, karena tata ruangnya itu sudah masuk dalam wilayah Batam,” terangnya.

 

Untuk memastikan informasi mana yang benar, pihaknya kata Hatanto harus mencari dokumen yang original.

 

“Terus terang kita sendiri masih belum jelas, yang mana data yang betul dan original, apakah memang ada master plan seperti itu atau tidak,” jelasnya.

 

Deputi Bidang Pengusahaan Sarana Usaha BP Batam, Eko Santoso Budianto menambahkan bahwa kedepan, pengalokasian lahan harus melibatkan semua unsur.

 

“Saya sudah memerintahkan kepada kantor Lahan, untuk setiap pengajuan usulan baru yang berdekatan dengan areal pelabuhan, pendapat dari Kakanpel harus masuk,” jelasnya.

 

Berita sebelumnya Kantor Pertanahan Kota Batam telah menerbitkan sertifikat Hak Pengelolaan Lahan(HPL) lahan seluas 4000 m2 hasil reklamasi pantai Semakau Kecil yang berada di dekat Pelabuhan Internasional Batam Center, Batam, Kepulauan Riau.

 

Hal itu disampaikan Kepala Seksi Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah Kantor Pertanahan Batam Bambang Supriadi ketika dihubungi AMOK Group, Sabtu(18/6/2016) malam.

 

Dia mengatakan sertifikat HPL yang direkomendasikan BP Kawasan tersebut diterbitkan belum lama ini atas nama PT SM.

 

“Iya, sertifikat HPL seluas 4000 m2 sudah diterbitkan atas nama PT SM,”ujar Bambang.

 
(RED/TIM)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

INKOP TKBM Kembali Bekerja Sama dengan Port Academy untuk Penyelenggaraan Diklat KRK TKBM di Jakarta

Jakarta, November 2024 – INKOP TKBM kembali bekerja sama dengan Port Academy untuk menyelenggarakan Diklat…

2 jam ago

Collector Club: Event Pertama yang Hadirkan TCG One Piece Bahasa Inggris dan Budaya Pop di Indonesia!

Mengapa Anda Tidak Boleh Lewatkan Acara Ini? Ini adalah kesempatan pertama di Indonesia untuk memiliki TCG One…

4 jam ago

Layanan SIP Trunk Terbaik untuk Bisnis: Solusi Hemat Biaya Untuk Tingkatkan Komunikasi!

Layanan SIP Trunk adalah layanan telepon yang dilakukan melalui jaringan internet, layanan SIP Trunk menjadi…

5 jam ago

Harga Minyak WTI Naik Tipis, Didukung Ketegangan Geopolitik dan Permintaan Tiongkok

Harga minyak mentah West Texas Intermediate (WTI) mencatatkan kenaikan tipis sebesar 14 sen, atau 0,2%,…

6 jam ago

Ini Dia Pilihan 10 Aplikasi Musik Online Terbaik di 2024

Musik telah menjadi bagian penting dari kehidupan sehari-hari, dan dengan kemajuan teknologi, mendengarkan musik semakin…

6 jam ago

Usai Cuti, Kepala BP Batam Dengarkan Laporan Kinerja dari Wakil Kepala BP Batam

BATAM - Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad Rudi menerima sekaligus mendengarkan paparan Laporan…

6 jam ago

This website uses cookies.