Categories: BATAMBP BATAM

Kepala BP Ogah Tanggapi Soal Kepastian Ex-Officio

BATAM – Kebijakan ex-officio di Batam hingga kini belum mendapat titik terang. Setelah pelaksanaannya sempat ditunda, Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Darmin Nasution saat berkunjung ke Batam beberapa waktu yang lalu menjelaskan bahwa, penetapan ex-officio Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam akan dilaksankan pada bulan September mendatang.

Lain halnya dengan Kepala BP Batam, Edy Putra Irawady yang ogah menanggapi kepastian penetapan ex-officio. Dengan gaya santai, Edy sekedar melempar senyum saat ditanya awak media soal ex-officio usai dirinya menghadiri Konferensi BlockBatam 2019 di Aston Hotel Batam, Selasa (20/8/2019).

Alih-alih menjawab soal ex-officio, Edy justru menanggapi pertanyaan yang lain. Sejumlah pertanyaan wartawan soal BlockBatam di jawab tuntas oleh Edy. Namun tidak untuk pertanyaan ex-officio.

Edy kemudian beralih menjelaskan bahwa BP Batam saat ini tengah fokus dalam pembenahan frontliner pelayanan ivestasi.

“Kan saya sudah bilang, selama tujuh bulan ini BP Batam tengah fokus membenahi frontliner pelayanan investasi. Sudahlah,” katanya.

Selain itu, lanjut Edy, BP Batam sedang konsen untuk membenahi tata kelola secara lebih transparan agar peraturannya menjadi jelas, tegas dan tuntas. Juga pembenahan ekosistem yang ada di Kota Batam.

“Ekosistem yang tengah kami benahi ini adalah pelabuhan, pembiayaan, sumberdaya manusia dan infrastruktur. Terutama infrastruktur untuk Batam ini adalah yang fokus pada industri,” ujar Edy.

Untuk diketahui, ex-officio merupakan produk kebijakan pemerintah pusat dengan harapan BP Batam dapat lebih mandiri dalam menopang keuangan, biaya operasional, dan pengembangannya yang selama ini kebanyakan dibebankan pada penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Peralihan jabatan Kepala BP Batam kepada ex-officio Wali Kota ini menunggu rampungnya revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.

Sebelumnya Edy pernah menjelaskan bahwa revisi PP 46/2007 yang sedang dalam masa uji publik nantinya menjadi dasar hukum untuk memberikan wewenang kepada Ex-Officio Wali Kota Batam.

Penulis: Ivan
Editor: Abidin

Sholihul Abidin - SWARAKEPRI

Recent Posts

Bea Cukai Batam Beberkan Alasan Penerbitan SPPB 90 Kontainer Limbah Elektronik asal AS

BATAM - Proses penanganan limbah elektronik atau e-waste asal Amerika Serikat yang berada di Pelabuhan…

54 menit ago

Puragraph Vol. I: Menghubungkan Warisan Sejarah dan Generasi Muda melalui Siluet Arsitektur Heritage Belanda

JAKARTA, April 2026 – Membawa akar DNA jenama Purana yang selama ini dikenal teguh melestarikan…

4 jam ago

BRI Finance Bukukan Laba Rp91 Miliar di Tengah Dinamika Industri Pembiayaan

Jakarta, 15 April 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) mencatatkan laba sebesar Rp91…

7 jam ago

Saat AI Tak Bisa Berdiri Sendiri: BINUS Kukuhkan Prof. Tanty Oktavia, Soroti Pentingnya Human–AI Collaboration

Di tengah percepatan transformasi digital, kolaborasi antara manusia dan kecerdasan buatan (AI) menjadi kunci dalam…

9 jam ago

Metodify Hadir sebagai Platform AI Akademik untuk Mendukung Penulisan Artikel Ilmiah

Metodify merupakan platform AI akademik yang dirancang untuk membantu mahasiswa dan peneliti dalam menyusun artikel…

10 jam ago

Perkuat Mitigasi Risiko Hukum, BRI Finance Kerja Sama dengan Kejari Jakarta Utara

Jakarta, 1 April 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) memperkuat aspek tata kelola…

10 jam ago

This website uses cookies.