Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau(Kejati Kepri) telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan(SPDP) Kasus Dugaan Korupsi Revitaliasi Kolam Dermaga Utara Pelabuhan Terminal Batu Ampar Anggaran BLU BP Batam Tahun 2021-2023 dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus(Ditreskrimsus) Polda Kepri.
Hal ini disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum(Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Yusnar Yusuf kepada SwaraKepri, Senin 24 Maret 2025.
“SPDP sudah diterima dari penyidik sekitar akhir Februari,” ujarnya.
Ia menjelaskan ada 7 orang yang berstatus sebagai terlapor dalam SPDP yang diterima Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, yakni AM(PNS BP Batam), IAM(Wiraswasta), IMS(Wiraswasta), ASA(Wiraswasta), AH(Wiraswasta), IS(Karyawan BUMN) dan NVU(Wiraswasta).
“Masih terlapor statusnya di SPDP,”tegasnya./RD
Page: 1 2
Semarang (14/01) – PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) menegaskan bahwa Jalan Tol Batang–Semarang merupakan salah…
Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terus bergerak mendukung pemulihan layanan dasar pascabencana di Provinsi Aceh. Fokus…
Usai rilis data inflasi Amerika Serikat, pergerakan harga emas dunia diperkirakan masih berpotensi melanjutkan penguatan…
Bandung – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung mencatat keberhasilan dalam menjaga…
Tahun 2025 menjadi titik penting dalam perjalanan Program Cyber Security BINUS University di ranah keamanan…
Pensiun dini sering terdengar seperti mimpi besar. Bayangannya hidup lebih santai, waktu lebih fleksibel, dan…
This website uses cookies.
View Comments