Kerusuhan Kanjuruhan: Amnesty International Indonesia Desak TGIPF Telusuri Jenis Gas Air Mata

Amnesty International Indonesia mendesak sejumlah pihak untuk menelusuri jenis gas air mata yang digunakan polisi dalam tragedi Kanjuruhan. Pasalnya, polisi mengklaim gas air mata itu tidak berbahaya meskipun sudah kedaluwarsa.

JAKARTA — Direktur Eksektutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mendesak agar Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) menelusuri jenis gas air mata yang digunakan polisi untuk membubarkan massa di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur pada 1 Oktober lalu. Pasalnya, penggunaan gas air mata itu telah menyebabkan sedikitnya 130 orang meninggal dunia dan 300an lainnya luka-luka.

“Kami mendesak TGIPF, Komnas HAM, dan seluruh pihak yang melakukan penyelidikan untuk menelusuri jenis gas air mata yang ditembakkan di dalam tragedi Kanjuruhan,” kata Usman, Rabu (12/10).

Menurut Usman, ada dua tipe gas air mata yakni jenis chloracetanophone dan chlorobenzalmonolonitrile. Apalagi jenis chlorobenzalmonolonitrile dinilai memiliki dampak lima kali lipat dibandingkan chlorobenzalmonolonitrile. Untuk itu TGIPF diminta untuk memastikan jenis gas air mata yang digunakan polisi dalam tragedi Kanjuruhan.

“Itu sebabnya gas air mata di dunia dilarang untuk dibawa ke dalam stadion pertandingan sepak bola karena dampaknya bukan tidak mematikan lagi, tapi bisa membunuh,” ucapnya.

Dalam beberapa pedoman internasional, gas air mata bukan lagi tergolong sebagai senjata yang tidak mematikan. Namun, gas air mata sudah dinilai sebagai senjata yang kurang mematikan. Kendati demikian, gas air mata dinilai akan tetap menimbulkan efek fatal apabila digunakan dengan cara yang keliru. Apalagi ditembakkan ke dalam area stadion yang dipenuhi oleh puluhan ribu orang.

“Tapi sekarang dalam perkembangannya pengunaan gas air mata itu bisa mematikan dan mengakibatkan luka yang fatal bahkan kematian,” ujar Usman.

Amnesty International Indonesia juga menilai pernyataan polisi yang mengatakan bahwa korban tewas dalam tragedi Kanjuruhan tidak disebabkan oleh gas air mata itu sangat prematur.

“Pernyataan prematur, kurang simpatik, dan mendahului proses investigasi yang masih berlangsung,” ungkap Usman.

Atas nama keadilan dan akuntabilitas terkait tindakan aparat keamanan dalam tragedi Kanjuruhan, Amnesty International Indonesia menyarankan agar kasus ini tidak boleh berhenti pada aksi simbolis maupun sanksi administratif.

Page: 1 2 3

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

AnyMind Group meraih emas dan perunggu di SMARTIES™ Indonesia 2025

Kampanye Pemenang Penghargaan dari Sarimi dan PONDS Menunjukkan Kekuatan POKKT dan AnyTag di Indonesia Jakarta,…

6 jam ago

5 Mall Pet Friendly di Jakarta untuk Mengisi Akhir Pekan

Bagi kita para pecinta hewan, akhir pekan sering menjadi kesempatan terbaik untuk mengajak si kecil…

11 jam ago

Dituntut Jaksa 18 Tahun Penjara, PH Touzen alias Ajun Minta Keringanan Hukuman

BATAM - Penasehat Hukum terdakwa Touzen alias Ajun, Jefri Wahyudi membacakan nota pembelaan(pledoi) pada perkara…

13 jam ago

Regulasi Baru Perkuat Kewajiban Deteksi Dini Kebakaran Lahan Perkebunan

Jakarta, Indonesia — Pemerintah memperbarui ketentuan pemantauan kebakaran lahan yang kini memberikan opsi pemantauan titik…

15 jam ago

Apa Itu “Secured by Knox” di TV Samsung? Fungsi, Manfaat, dan Pentingnya

Apa Itu “Secured by Knox” di TV Samsung? Ini Fungsi, Manfaat, dan Kenapa Penting untuk…

16 jam ago

Tutorial Melatih Kitten Pup di Litter Box

Dengan melatih kebiasaan pup kitten sejak awal, kita membantu mereka belajar kebiasaan yang bersih, sehat,…

17 jam ago

This website uses cookies.