Categories: HUKRIM

Kesaksian Sutriswi “Untungkan” Jaksa

Sidang Kasus Penggelapan di Hotel BCC Batam

BATAM – swarakepri.com : Persidangan kasus dugaan penggelapan di Hotel Batam City Condotel(BCC) yang menjerat Conti Chandra sebagai terdakwa semakin menarik. Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum(JPU) dan Penasehat Hukum terdakwa berupaya maksimal untuk mengungkap fakta-fakta baru dari para saksi yang dihadirkan di persidangan.

Setelah Tjipta Pudjiarta, Winston dan Wie Meng memberikan kesaksian pada persidangan sebelumnya, giliran Sutriswi salah satu pemilik saham di PT Bangun Megah Semesta(BMS) dihadirkan JPU untuk memberikan keterangan di persidangan yang digelar siang tadi, Kamis(18/6/2015) pukul 13.15 WIB di Pengadilan Negeri Batam.

Dalam keterangannya, Sutriswi mengungkap fakta baru yakni mengenai terbitnya akte Nomor 98 untuk membatalkan akte Nomor 89 tanggal 27 juli 2011 terkait keputusan RUPS Luar Biasa PT BMS. Dalam akte 89 yang dibuat Notaris Anly Cenggana tersebut tertuang pengambil alihan saham sepenuhnya oleh Conti Chandra selaku Direktur Utama dari para pemegang saham yakni Wie Meng(84 saham), Sutriswi(14 saham), Hasan(77 saham) dan Andres Sie(28 saham).

“Saya dapat informasi bahwa Conti Chandra sudah dapat pendamping(Tjipta,red) untuk membeli saham,” ujar Sutriswi kepada Majelis Hakim ketika ditanyakan alasan pembatalan akte 89.

Dalam keterangannya, pria kelahiran Pekanbaru ini mengaku menjual sahamnya sebanyak 14 lembar atau 5 persen kepada Conti Chandra dengan alasan saat itu situasi perusahaan PT BMS tidak kondusif. Tapi terkait harga saham ia mengaku tidak mengetahuinya karena uang penjualan saham diterima oleh Hasan.

“Saya tanda tangan saja karena dia(Hasan,red) sudah terima uang,” jelasnya.

Ketika ditanyakan Majelis Hakim soal kasus penggelapan di Hotel BCC yang menjerat terdakwa Conti Chandra, Sutriswi mengaku tidak mengetahui dana siapa yang digelapkan.

“Saya tidak tahu yang mulia, pengelapan dana dan milik siapa,” jelasnya.

Ia mengaku membeli saham sebanyak 14 lembar(5 persen) dari Tony. Pertengahan tahun 2011 ia memilih mundur bersama pemegang saham yang lain dan menjual sahamnya kepada Conti Chandra sebesar Rp 27 miliar atau 203 lembar saham setelah pemegang saham sepakat harga 1 saham setara Rp 135.700(akte nomor 89).

Terkait terbitnya akte Nomor 02 yang berisi berita acara RUPS PT BMS tanggal 2 Desember 2011, ia mengaku tidak hadir tapi ikut penandatanganinya. Sedangkan soal akte Nomor 05 yang berisi penjualan saham kepada Tjipta Pudjiarta ia mengaku menandatanganinya 5 hari kemudian.

“Saat penandatangan akte 02 dan 05 saya tidak pernah bertemu dengan Tjipta Fujiarta di Kantor Notaris Anly,” ujarnya.

Setelah mendengarkan keterangan Sutriswi, Ketua Majelis Hakim Khairul Fuad didampingi Budiman Sitorus dan Alfian selaku Hakim anggota menunda sidang hingga hari Senin tanggal 22 Juni 2015 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lainnya.

Penasehat Hukum Terdakwa, Muhammad Roem SH ketika dikonfirmasi seusai persidangan mengatakan bahwa keterangan Sutriswi terkait adanya pendamping untuk membeli saham dikarenakan saksi tidak faham.

Sementara itu Jaksa Penuntut Umum(JPU) Aji Satrio Prakoso mengatakan bahwa keterangan Sutriswi yang menyebutkan alasan terbitnya akte 98 untuk membatalkan akte 89 dikarenakan adanya pendamping dari Conti Chandra untuk membeli saham menguatkan dakwaan.

“Keterangan saksi tadi(Sutriswi,red) menguatkan dakwaan kita,” ujarnya singkat.

Diberitakan sebelumnya pada persidangan hari Senin(15/6/2015), pukul 13.25 WIB di Pengadilan Negeri Batam, Wie Meng dalam kesaksiannya menyampaikan bahwa Conti Chandra telah menyerahkan uang sebanyak Rp 27,5 miliar kepada para pemilik saham PT Bangun Megah Semesta untuk pembayaran saham berdasarkan akta 89.

Uang tersebut kemudian digunakan sebanyak Rp 20 Miliar untuk membayar utang para pemegang saham dan suplier yang ada. Sedangkan sisanya dibagikan ke masing-masing pemegang saham sesuai dengan surat pernyataan utang nomor 1601.

Wie Meng juga mengaku setelah adanya surat pernyataan utang 1601 tersebut, kemudian dibuat akte No 4 di Kantor Notaris Anly Cenggana terkait penjualan saham dari Wie Meng kepada Tjipta Pudjiarta tanpa dihadiri Tjipta Pudjiarta.

“Kemudian mendadak timbul akte nomor 4 itu,” ujarnya.

Setelah akte no 4, pada tanggal 2 Desember diadakan RUPS untuk pengangkatan Tjipta Pudjiarta sebagai Komisaris sesuai dengan daftar hadir pada saat itu.(red/rudi)

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

  • Pengukuan jaksa menguatkan dakwaan apa benar ??? Ah mulai lagi ngaco ,,,pak jaksa yg benar benar aja ni bulan suci(bulan puasa)) untuk sutriswi apa kah sudah berkata jujur ,,,jangan sekongkol sama penuntut ,,lagi lagi selingkuh

  • Sutriswi katanya direkrur tapi semua jawaban nya tidak tahu ,,ini spertinya tersembunyi suatu fakta yg menguntungkan conti tapi merugikan cipta ,,,mending pulang tidur aja gak pas jadi saksi badan besar otak kecil makanya tak bisa jawab

  • Katanya sutriswi keponakan conti
    ,,seperti sutriswi berpihak pada tjipta dan juga membela tjipta kalau sudah urusan bisnis /uang hilang lah rasa persaudaraan lihatlah muka sutriswi tidak lagi memandang paman nya ...sama dengan tjipa juga jenisnya

  • Apa ini bukan suatu permainan hasan bersama anaknya untuk mendapatkan bcc kembali ,sutriswi si kelitahan agak berbelit tapi apa benar gak tahu atau dam rangka membela tjipta ...

  • Mr sutriswi kalian ini termasuk pengacau seolah olah pro conti tapi dibalik itu pro cipta nanti kamu itu sudah disumpah oleh hakim ,,jadi orang yang berguna jangan seperti cipta yg tidak ada akal dan pikiran hanya main dengan tebak tebakan di pengadilan .

  • aduh kacau nih sutriswi pada kagak nggak tau bagaimana nih jadi saksi? padahal jadi pemegang saham gedung gede dibatam loo, jangan-jangan ada permainan nih

  • Saya pepeng ,,,striswi itu orang cipta untuk menjatuhkan conti ..
    Jorok otaknya striswi percuma aja kepala besar tapi tidak tahu perikatan saudara ,,hancur lebur dunia ini .lihat wajah saya pepeng tidak pernah jadi pengkhianat seperti mu

  • Kepala mana peng, yg besar yg atas atau yg bawah peng, kek nya yg bawah deh..Kalau yg bawah namanya tua lan pha

  • Sutiswi kamu jadi pengkhianat harus kamu memberikan ketrangan yg benar bukan di bawah paksaan ,,tahu kamu

Recent Posts

PT Bambang Djaja Memperkenalkan Trafo Kering sebagai Solusi Efisien untuk Kebutuhan Listrik

PT Bambang Djaja, pabrik trafo terkemuka di Indonesia, dengan bangga memperkenalkan trafo kering sebagai solusi…

7 jam ago

Simbol Keberkahan dan Tradisi Ribuan Lampion Hiasi Dabo Singkep Sambut Imlek 2025

LINGGA – Menyambut Tahun Baru Imlek 2025 yang jatuh pada 29 Januari mendatang, suasana malam…

20 jam ago

Andrea Wiwandhana Sampaikan Belasungkawa untuk Korban Kebakaran di Glodok dan Los Angeles

Pendiri CLAV Digital, Andrea Wiwandhana, menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada para korban kebakaran yang baru-baru ini…

1 hari ago

Babak Baru Swarga Suites Bali Berawa Memulai Tahun 2025 dengan Proyek Perluasan

Swarga Suites Bali Besrawa resmi memulai tahap awal proyek perluasannya melalui upacara groundbreaking yang menjadi…

1 hari ago

Pelantikan Trump Bisa Jadi Pendorong Harga Bitcoin ke Titik Tertinggi Baru

Jakarta, 16 Januari 2025 - Bitcoin kembali menarik perhatian dunia setelah berhasil menembus angka psikologis…

1 hari ago

Casa Domaine Siapkan 2 Show Unit Baru – Full Furnished Premium Luxury dan 40 Unit Full Furnished, Siap untuk Disewakan Pada Awal Tahun 2025

Casa Domaine akan menghadirkan 2 Show Unit Premium Luxury pada awal Tahun 2025 ini. Kedua…

1 hari ago

This website uses cookies.