Ketua DPRD Batam Nuryanto
BATAM – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam Nuryanto sangat mengapresiasi dan mendukung langkah Pemerintah Kota untuk segera mempidanakan pengusaha yang tidak menaati aturan dalam melakukan kegiatan reklamasi dan pengerukan tanah.
“Kita sangat mendukung sekali kalau kasus ini dibawa pak Wali ke ranah hukum, tapi jangan hanya wacana saja, ini harus di tegaskan kembali dan saya nanti akan tagih,” tegas pria yang akrab disapa Cak Nur ini kepada AMOK Group diruang kerjanya, Selasa(26/7/2016) siang.
Dia mengatakan bahwa Pemko Batam memang sudah seharusnya menempuh jalur hukum terhadap pengusaha reklamasi yang terbukti melakukan pelanggaran, agar Pemko Batam tidak di pandang sebelah mata.
“Pemko itu punya kewenangan untuk menata agar semua berjalan dengan baik, maka dari itu saya sangat mendukung kalau Pemko mengambil langkah -langkah hukum,” tegasnya.
Kata Cak Nur, Tim 9 Pemko Batam juga telah melakukan penyidikan hingga penghentian reklamasi, tapi faktanya masih pada bekerja.
“Ini artinya Pemko tidak dianggap dan ini menjadi keprihatinan kita bersama,” terangnya.
Menurutnya, pengerjaan reklamasi selama ini sudah terindikasi melanggar hukum, tapi seakan-akan ada pembiaran dari Pemko ataupun BP Batam selaku pemilik kewenangan pemberi ijin dan pembuat peraturan.
“Dampak yang terlihat, dari sisi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan materi atau material untuk melakukan penimbunan ataupun pengerukan. Nah disitu sudah ada terlihat pelanggaran hukum,” bebernya.
Cak Nur mengatakan bahwa informasi yang diperoleh dari pihak eksektutif, juga ditemukan pengusaha yang tidak mengantongi ijin untuk melakukan reklamasi.
“Ada apa, kenapa dibiarkan pelanggaran hukum itu terjadi?” ucapnya.
Dia menghimbau masyarakat dan pengusaha yang memiliki atau akan membangun usaha untuk menaati peraturan yang ada.
“Saya menghimbau kepada masyarakat dan pengusaha di batam untuk menaati peraturan dan memenuhi perijinan dalam melakukan usaha, karena kalau tidak, itu akan menjadi pelanggaran hukum,” harapnya.
Beritanya sebelumnya, Pemerintah Kota Batam segera mempidanakan empat perusahaan pengembang reklamasi yang tidak memiliki izin dan diduga kuat melakukan pengrusakan hutan lindung.
Hal itu ditegaskan Kepala Badan Pengendalian dan Dampak Lingkungan Daerah(Bapedalda), Dendi Purnomo kepada AMOK Group seusai menggelar rapat evaluasi Tim 9 di lantai IV kantor Wali Kota Batam, Senin(25/7/2016) pagi.
“Wali Kota menyoroti 4 perusahaan itu karena diduga ada unsur pidana di sana dan ada kaitannya dengan pengrusakan hutan lindung,” ujar Dendi.
(RED/JEF)
Palembang, 11 Juli 2025 - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mulai tanggal 10 Juli 2025…
Dalam rangka memperkuat komitmen terhadap keberlanjutan lingkungan, PT Hino Finance Indonesia berkolaborasi dengan LindungiHutan dalam…
PT BRI Manajemen Investasi (BRI-MI) kembali mencatatkan prestasi membanggakan di tingkat regional. Dalam ajang Alpha…
REA menjalankan program SHINES untuk mendukung lebih dari 600 petani swadaya di Kutai, Kalimantan Timur,…
PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau ANTAM memperoleh apresiasi dari Indonesia Commodity & Derivatives Exchange…
Pada Pameran Keamanan Siber Pertahanan Internasional "CYDES 2025", perusahaan keamanan siber Qi An Xin untuk pertama…
This website uses cookies.