BATAM – swarakepri.com : Ketua Komisi Pemilihan Umum(KPU) Kota Batam, Agus Setiawan mengatakan bahwa kemungkinan akan dilakukan Pemungutan Suara Ulang di dua TPS yang ada di Batam karena ditemukan beberapa permasalahan.
“Kemungkinan akan ada pemungutan suara ulang di TPS 02 Tiban Lama dan TPS 19 Kibing, Batu Aji,” ujar Agus kepada swarakepri.com saat memantau proses rekapitulasi suara di PPK Batam Kota Kamis(10/12/2015) siang.
Agus menjelaskan di TPS 02, Tiban Lama ditemukan formulir C6 yang digunakan oleh orang lain, sedangkan di TPS 19 Kibing, Batu Aji ditemukan surat suara yang ada di dalam kotak suara tidak sama.
“Kita akan berkoordinasi dulu dengan KPU dan Bawaslu Kepri terkait kemungkinan digelarnya Pemungutan Suara Ulang di 2 TPS tersebut,” jelasnya.
Menurutnya sesuai dengan undang-undang dan peraturan penyelenggaraan, Pemungutan Suara Ulang(PSU) paling lambat digelar sepuluh hari setelah pemungutan suara.(red/rudi)
Sebagai bentuk komitmen dalam memperkuat hubungan kemitraan dengan dunia usaha dan memperluas layanan keuangan bagi…
JAKARTA - Perdana di Indonesia, produk Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset Syariah (KIK EBA…
Jakarta, 13–14 November 2025 – BRI Region 6/Jakarta 1 turut berpartisipasi dalam gelaran ASN Expo…
Rental motor kini menjadi salah satu sektor transportasi yang tidak kalah penting dibandingkan rental mobil…
Gelaran ALFI CONVEX 2025 pertama resmi dibuka dan berhasil menarik lebih dari 2000 pengunjung di…
Jakarta, 8 November 2025 – Yayasan Inovasi Teknologi Indonesia (INOTEK), berkolaborasi dengan Yayasan Indonesia Setara,…
This website uses cookies.