BATAM – swarakepri.com : Ketua Komisi Pemilihan Umum(KPU) Kota Batam, Agus Setiawan mengatakan bahwa kemungkinan akan dilakukan Pemungutan Suara Ulang di dua TPS yang ada di Batam karena ditemukan beberapa permasalahan.
“Kemungkinan akan ada pemungutan suara ulang di TPS 02 Tiban Lama dan TPS 19 Kibing, Batu Aji,” ujar Agus kepada swarakepri.com saat memantau proses rekapitulasi suara di PPK Batam Kota Kamis(10/12/2015) siang.
Agus menjelaskan di TPS 02, Tiban Lama ditemukan formulir C6 yang digunakan oleh orang lain, sedangkan di TPS 19 Kibing, Batu Aji ditemukan surat suara yang ada di dalam kotak suara tidak sama.
“Kita akan berkoordinasi dulu dengan KPU dan Bawaslu Kepri terkait kemungkinan digelarnya Pemungutan Suara Ulang di 2 TPS tersebut,” jelasnya.
Menurutnya sesuai dengan undang-undang dan peraturan penyelenggaraan, Pemungutan Suara Ulang(PSU) paling lambat digelar sepuluh hari setelah pemungutan suara.(red/rudi)
LINGGA – Hangatnya suasana Syawal jadi momen spesial bagi Wakil Bupati Lingga, Novrizal. Alih-alih hanya…
JAKARTA - Pengurus Pusat Ikatan Wartawan Online (PP IWO) pada perayaan Idulfitri 1446 Hijriah memberitahukan…
RIAU - Sidang gugatan dan klaim PTPN IV regional III sebesar Rp140 Miliar terhadap Koperasi…
LINGGA – Dari langkah kecil yang dilakukan dengan tulus, sebuah gerakan sosial bernama Jumat Pagi…
RIAU - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Siak Hulu H. Azmi Tamin Aminullah resmi…
BATAM - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri, Kombes Silvestre Simamora mengatakan kerugian negara…
This website uses cookies.