Categories: NASIONAL

Ketua PPATK : Pelapor Profesi Rentan Dimanfaatkan Pelaku TPPU

JAKARTA – Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ( PPATK) Kiagus Ahmad Badaruddin mengatakan, hasil riset PPATK menunjukkan bahwa pelapor profesi rentan dimanfaatkan oleh pelaku tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pelapor profesi yang dimaksud adalah mereka yang bekerja pada profesi tertentu seperti advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah (PPAT), akuntan, akuntan publik, dan perencana keuangan.

Hal tersebut disampaikan Badaruddin saat menyampaikan sambutan pada pertemuan koordinasi PPATK dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pihak pelapor profesi, di Kantor PPATK, Jalan Juanda, Jakarta Pusat, Jumat (16/6).

Acara ini juga dihadiri Ketua KPK Agus Rahardjo.

Badaruddin mengatakan, pelapor profesi rentan dimanfaatkan pelaku TPPU untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang merupakan hasil dari tindak pidana.

Caranya, dengan berlindung di balik ketentuan kerahasiaan hubungan profesi dengan pengguna jasa, yang diatur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Dari situ kami bisa menggali suatu pelajaran bahwa profesi itu rentan dimanfaatkan oleh pelaku tindak pidana,” kata Badaruddin.

Oleh karena itu, PPATK bekerja sama dengan pelapor profesi untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi dan TPPU.

Salah satunya melalui Peraturan Pemerintah RI Nomor 43 Tahun 2015, tentang Pihak Pelapor Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Aturan ini mewajibkan pelapor profesi untuk menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) dan pelaporan Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) kepada PPATK.

Dengan menjadi pelapor, sejumlah profesi tadi bisa menjadi bagian dari kegiatan anti- pencucian uang di Indonesia.

Selain itu, mencegah pemanfaatan pelaku profesi oleh koruptor atau tindak pidana asal lainnya dalam melakukan pencucian uang.

“Kewajiban kita tidak banyak, pertama PMPJ kemudian kedua kewajiban untuk menyampaikan laporan. Ini mohon nanti profesi ini untuk meningkatkan disiplin melakukan dua kewajiban utamanya,” ujar Badaruddin.

 

 

Sumber : KOMPAS

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Ikatan Indonesia–India yang Tak Terpisahkan

India dan Indonesia dipisahkan oleh Samudra Hindia, tetapi dipersatukan oleh sejarah, budaya, perdagangan, dan nilai-nilai…

1 jam ago

PM Modi Mulai Kunjungan ke Indonesia pada 7 Juli, Pertahanan, Ekonomi Digital, dan Investasi Jadi Agenda Utama

Perdana Menteri India Narendra Modi akan memulai kunjungan resmi selama dua hari ke Indonesia pada…

1 jam ago

Jembatan Tak Terlihat: Bagaimana Infrastruktur Digital Diam-Diam Mengubah Hubungan India dan Indonesia

Ketika Perdana Menteri India Narendra Modi tiba di Jakarta pada 7 Juli mendatang, kunjungannya akan…

1 jam ago

BP Tapera Perkuat Edukasi KPR Sejahtera FLPP di Kota Batu, Dorong Kolaborasi Perluas Akses Pembiayaan Rumah bagi MBR

Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) serta…

1 jam ago

BRI Finance Bidik Pertumbuhan Pembiayaan EV untuk Perkuat Portofolio Berkelanjutan

Upaya pemerintah dalam mempercepat transisi menuju transportasi berkelanjutan terus menunjukkan sinyal positif. Salah satunya melalui…

2 jam ago

Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, PLN Indonesia Power UBP Jatigede Gelar Uji Emisi Kendaraan

Dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, PLN Indonesia Power UBP Jatigede melaksanakan uji…

2 jam ago

This website uses cookies.