Categories: NASIONAL

Ketua PPATK : Pelapor Profesi Rentan Dimanfaatkan Pelaku TPPU

JAKARTA – Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ( PPATK) Kiagus Ahmad Badaruddin mengatakan, hasil riset PPATK menunjukkan bahwa pelapor profesi rentan dimanfaatkan oleh pelaku tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pelapor profesi yang dimaksud adalah mereka yang bekerja pada profesi tertentu seperti advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah (PPAT), akuntan, akuntan publik, dan perencana keuangan.

Hal tersebut disampaikan Badaruddin saat menyampaikan sambutan pada pertemuan koordinasi PPATK dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pihak pelapor profesi, di Kantor PPATK, Jalan Juanda, Jakarta Pusat, Jumat (16/6).

Acara ini juga dihadiri Ketua KPK Agus Rahardjo.

Badaruddin mengatakan, pelapor profesi rentan dimanfaatkan pelaku TPPU untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang merupakan hasil dari tindak pidana.

Caranya, dengan berlindung di balik ketentuan kerahasiaan hubungan profesi dengan pengguna jasa, yang diatur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Dari situ kami bisa menggali suatu pelajaran bahwa profesi itu rentan dimanfaatkan oleh pelaku tindak pidana,” kata Badaruddin.

Oleh karena itu, PPATK bekerja sama dengan pelapor profesi untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi dan TPPU.

Salah satunya melalui Peraturan Pemerintah RI Nomor 43 Tahun 2015, tentang Pihak Pelapor Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Aturan ini mewajibkan pelapor profesi untuk menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) dan pelaporan Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) kepada PPATK.

Dengan menjadi pelapor, sejumlah profesi tadi bisa menjadi bagian dari kegiatan anti- pencucian uang di Indonesia.

Selain itu, mencegah pemanfaatan pelaku profesi oleh koruptor atau tindak pidana asal lainnya dalam melakukan pencucian uang.

“Kewajiban kita tidak banyak, pertama PMPJ kemudian kedua kewajiban untuk menyampaikan laporan. Ini mohon nanti profesi ini untuk meningkatkan disiplin melakukan dua kewajiban utamanya,” ujar Badaruddin.

 

 

Sumber : KOMPAS

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Komisi B DPRD DKI Jakarta Tinjau Pengelolaan NRW PAM JAYA, Dorong Peningkatan Efisiensi Layanan Air Perpipaan

Melalui peninjauan ini, PAM JAYA berharap masyarakat semakin memahami bahwa pengelolaan NRW merupakan salah satu…

2 jam ago

Lepas Penat di Luxor Spa & Massage di K Square Batam

BATAM – Di tengan padatnya aktivitas, kebutuhan akan ruang relaksasi yang nyaman semakin dicari. Bagi…

4 jam ago

Ledakan Industri Mobile Game Indonesia 2026: Ekosistem Digital Kian Solutif dan Aksesibel bagi Gamer

Di tahun 2026, peta persaingan mobile game Indonesia diramaikan oleh variasi genre yang makin beragam.…

4 jam ago

BINUS – International Undergraduate Program Computer Science yang Dicari Industri

Kenapa Computer Science di International Undergraduate Program Makin Populer Apa kamu bercita-cita berkarier di bidang…

5 jam ago

20 Kali Perjalanan Sehari, KA Srilelawangsa Permudah Mobilitas Masyarakat Binjai dan Sekitarnya

PT Railink (KAI Bandara) terus memperkuat komitmennya dalam menyediakan layanan transportasi publik yang aman, nyaman,…

6 jam ago

WGS dan Mavvrik jalin kemitraan strategis untuk menghadirkan solusi FinOps generasi baru di Indonesia dan Asia Tenggara

Walden Global Services (WGS) mengumumkan kemitraan strategis dengan Mavvrik, untuk menghadirkan solusi Financial Operations (FinOps)…

7 jam ago

This website uses cookies.