MEDAN – Ketua Umum Ikatan Wartawan Online(IWO), Dwi Christianto angkat bicara terkait gugatan Hak Cipta terhadap Perkumpulan Wartawan Online di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara.
Ia menegaskan pengurus Perkumpulan Wartawan Online (IWO) akan menghadapi gugatan hak cipta tersebut. “Dalam kamus kami, tidak ada istilah mangkir dalam menghadapi kasus hukum. Apalagi sebagai organisasi profesi yang mewadahi wartawan media online di seluruh Indonesia, IWO taat hukum dan menjalani setiap proses sesuai kaidah dan aturan yang berlaku. Percayakan kepada Pengurus Pusat IWO dalam menangani perkara ini,”ujarnya, Selasa 26 Agustus 2025.
“Kami merupakan organisasi profesi pers sebagai pilar ke-empat demokrasi, pasti menjunjung tinggi penegakan hukum. Sehingga saya instruksikan seluruh pengurus di tingkat wilayah (pronvinsi) dan daerah (kabupaten/kota) agar tetap tegak lurus menjalankan roda organisasi dengan Amanah, memberi dampak prositif kepada Masyarakat,” tambahnya.
Tak hanya itu, Dwi Christianto menilai bahwa kebenaran akan menemukan jalannya dalam perkara hak cipta dan hak merek organisasi profesi pers ini.
“Kami yakin, siapa yang hak dalam kasus ini akan terungkap. Kejujuran, Kebenaran dan Keadilan yang hakiki akan menuntun kita ke arah yang tepat, jika kita benar,” nilai Dwi.
Sebelumnya, Juru Bicara Pengadilan Negeri(PN) Medan, Soniady Drajat Sadariaman menjelaskan bahwa gugatan Hak Cipta terhadap Perkumpulan Wartawan Online dengan perkara nomor 5/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Mdn tersebut belum dibacakan pada persidangan perdana yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Vera Yetti Magdalena didampingi Hakim Anggota Erianto Siagian dan Zufida Hanum pada Rabu 20 Agustus 2025 lalu.
“Belum dibacakan(gugatan),”ujarnya kepada SwaraKepri, Senin 25 Agustus 2025.
Ia mengatakan agenda persidangan selanjutnya akan digelar pada Rabu 3 September 2025 mendatang dengan agenda kehadiran para pihak.
“Kehadiran para pihak pada sidang selanjutnya tanggal 3 September 2025,”terangnya.
Seperti diketahui, dalam Petitum gugatannya, Yudhistira meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan untuk menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya./RD
JAKARTA — PT Freeport Indonesia (PTFI), sebagai bagian dari Holding Industri Pertambangan Indonesia MINDID, terus…
Di tengah pesatnya pertumbuhan teknologi global, muncul satu nama dari Indonesia yang menghimpun perhatian banyak…
Satu Tahun Hadir, First Club Berbagi 1.000 Sembako untuk Warga Sekitar BATAM - First Club…
MAXi Yamaha terus menghadirkan berbagai kejutan spesial pada awal tahun ini. Selain sukses menggebrak pasar…
PT PP (Persero) Tbk (“PTPP”), perusahaan konstruksi dan investasi nasional di bawah naungan Danantara Indonesia,…
KAI Bandara terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengembangan sumber daya manusia melalui program tanggung jawab…
This website uses cookies.
View Comments