Categories: NASIONAL

Ketum IWO Dwi Christianto Angkat Bicara Soal Gugatan Hak Cipta di PN Medan

MEDAN – Ketua Umum Ikatan Wartawan Online(IWO), Dwi Christianto angkat bicara terkait gugatan Hak Cipta terhadap Perkumpulan Wartawan Online di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara.

Ia menegaskan pengurus Perkumpulan Wartawan Online (IWO) akan menghadapi gugatan hak cipta tersebut. “Dalam kamus kami, tidak ada istilah mangkir dalam menghadapi kasus hukum. Apalagi sebagai organisasi profesi yang mewadahi wartawan media online di seluruh Indonesia, IWO taat hukum dan menjalani setiap proses sesuai kaidah dan aturan yang berlaku. Percayakan kepada Pengurus Pusat IWO dalam menangani perkara ini,”ujarnya, Selasa 26 Agustus 2025.

“Kami merupakan organisasi profesi pers sebagai pilar ke-empat demokrasi, pasti menjunjung tinggi penegakan hukum. Sehingga saya instruksikan seluruh pengurus di tingkat wilayah (pronvinsi) dan daerah (kabupaten/kota) agar tetap tegak lurus menjalankan roda organisasi dengan Amanah, memberi dampak prositif kepada Masyarakat,” tambahnya.

Tak hanya itu, Dwi Christianto menilai bahwa kebenaran akan menemukan jalannya dalam perkara hak cipta dan hak merek organisasi profesi pers ini.

“Kami yakin, siapa yang hak  dalam kasus ini akan terungkap. Kejujuran, Kebenaran dan Keadilan yang hakiki akan menuntun kita ke arah yang tepat, jika kita benar,” nilai Dwi.

Sebelumnya, Juru Bicara Pengadilan Negeri(PN) Medan, Soniady Drajat Sadariaman menjelaskan bahwa gugatan Hak Cipta terhadap Perkumpulan Wartawan Online dengan perkara nomor 5/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Mdn tersebut belum dibacakan pada persidangan perdana yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Vera Yetti Magdalena didampingi Hakim Anggota Erianto Siagian dan Zufida Hanum pada Rabu 20 Agustus 2025 lalu.

“Belum dibacakan(gugatan),”ujarnya kepada SwaraKepri, Senin 25 Agustus 2025.

Ia mengatakan agenda persidangan selanjutnya akan digelar pada Rabu 3 September 2025 mendatang dengan agenda kehadiran para pihak.

“Kehadiran para pihak pada sidang selanjutnya tanggal 3 September 2025,”terangnya.

Seperti diketahui, dalam Petitum gugatannya, Yudhistira meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan untuk menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya./RD

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

PKK BRI Region 6 Gelar Kebaktian Bulanan Bertema Kuasa Tuhan Bekerja

Persekutuan Karyawan Kristiani (PKK) BRI Region 6 menggelar Kebaktian Bulanan yang berlangsung khidmat di JackOne…

60 menit ago

Legalitas Playgroup Djuwita Perkasa Terungkap di RDP DPRD Batam

BATAM - Polemik soal legalitas Kelompok Bermain atau Playgroup Djuwita Perkasa akhirnya terungkap di Rapat…

17 jam ago

Air Lebih Jernih, Pengeluaran Lebih Hemat: Cerita Warga Condet Bersama PAM JAYA

Dibalik proses pembangunan tersebut, kini manfaatnya mulai dirasakan langsung oleh warga. Air minum perpipaan PAM…

1 hari ago

Hadir di Pameran Otomotif Sumatera Barat, BRI Finance Tawarkan Promo Bunga KKB 0%

Persaingan industri otomotif nasional semakin dinamis seiring masuknya berbagai merek baru dan meningkatnya kebutuhan masyarakat…

1 hari ago

BRI Finance Perkuat Kehadiran di Sumatera Barat, Hadirkan Promo Pembiayaan Kendaraan Bunga 0%

Padang, 12 Juni 2026 – Sumatera Barat dikenal sebagai salah satu daerah dengan tingkat mobilitas…

1 hari ago

KAI Daop 2 Bandung Ajak Masyarakat Berperan Serta Jaga Keselamatan Perjalanan Kereta Api

Keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api merupakan tanggung jawab bersama yang memerlukan sinergi antara petugas,…

1 hari ago

This website uses cookies.