Categories: BATAMNASIONAL

KLH Perintahkan Re-ekspor, 877 Kontainer Limbah Elektronik Masih Menumpuk di Batu Ampar Batam

BATAM – Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Kementerian Lingkungan Hidup(KLH), Irjen Pol Rizal Irawan telah memerintahkan kepada tiga perusahaan pemilik limbah elektonik untuk melakukan Re-ekspor terhadap kontainer berisi limbah elektronik asal Amerika Serikat, pada 12 Desember 2025 lalu.

Pemilik limbah elektronik wajib melakukan pengirim kembali (re-ekspor) kontainer yang berisi limbah elektronik tersebut dalam jangka waktu paling lama 30 hari.

“Proses penegakan hukum lebih lanjut akan kami tempuh apabila saudara tidak menaati rekomendasi re-ekspor tersebut,” tegas Irjen Pol Rizal Irawan dalam surat perintah Re-ekspor kontainer berisi limbah elektronik tersebut.

877 Kontainer Limbah Elektronik Masih Menumpuk di Pelabuhan Batu Ampar Batam

Sementara itu jumlah kontainer berisi limbah elekronik yang diimpor milik tiga perusahaan masih terus masuk di Pelabuhan Batu Ampar Batam, Kepulauan Riau.

Data terbaru per Senin 22 Desember 2025, Bea Cukai Batam menyatakan total sebanyak 877 kontainer berisi limbah elektronik yang sudah masuk Pelabuhan Batu Ampar, Batam.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea Cukai Batam, Evi Oktavia menjelaskan bahwa 877 kontainer tersebut merupakan milik tiga perusahaan yakni PT Esun Internasional Utama Indonesia, PT Logam Internasional Jaya dan PT Batam Batery Recycle Industries.

Sebanyak 355 kontainer adalah milik PT Esun Internasional Utama Indonesia, terdiri dari 39 kontainer yang sudah diperiksa, 316 kontainer yang sudah sampai belum PPFTZ.

Sebanyak 407 kontainer adalah milik PT Logam Internasional Jaya, terdiri dari 25 kontainer yang sudah diperiksa, 382 kontainer yang sudah sampai belum PPFTZ.

Sebanyak 115 kontainer adalah milik PT Batam Batery Recycle Industries, terdiri dari 10 container yang sudah diperiksa, 105 container yang sudah sampai belum PPFTZ.

“Total kontainer sudah periksa 74 container. Total kontainer yang sudah sampai belum PPFTZ 803 container. Total seluruhnya 877 container,” kata Evi kepada SwaraKepri, Senin 22 Desember 2025 sore.

Saat berita ini diunggah, Direktur Lalu Lintas Barang (Dirlalin) Badan Pengusahaan(BP) Batam, Rully Syah Rizal belum berhasil dikonfirmasi terkait  perintah Re-ekspor limbah elektronik dari Kementerian Lingkungan Hidup(KLH)./RD

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

May Day di Batam, Wajah Baru Gerakan Pekerja dengan Aksi Bersih Lingkungan

BATAM – Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di Kota Batam, Kepulauan Riau, menampikan wajah…

14 menit ago

Digugat Konsumen Rp7 Miliar, PT Puri Triniti Batam Menang di PN Batam

BATAM - PT Puri Triniti Batam(PTB) digugat wanprestasi oleh dua orang pembeli unit properti di…

43 menit ago

Lupromax Mechanic Connect 2026 – Jabodetabek : Bangun Relasi dan Apresiasi Mitra Bengkel

Dalam upaya mempererat hubungan sekaligus memberikan apresiasi kepada para mitra setia, PT Lupromax Pelumas Indonesia…

6 jam ago

Optimalkan AI, MiiTel Ubah Percakapan Bisnis Jadi Data Strategis

Seiring berkembangnya pemanfaatan kecerdasan buatan (AI) di dunia bisnis, perusahaan kini tidak lagi hanya membutuhkan…

17 jam ago

Dorong Standar Keamanan Pangan, SUCOFINDO Gelar Pelatihan bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi

PT SUCOFINDO (PERSERO) terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung program pemerintah di bidang keamanan pangan melalui…

17 jam ago

Staf Khusus Presiden Tiar N Karbala Serukan Gotong-Royong Digital 64 Juta UMKM di MitMe Fest 2026

Festival UMKM bertema “Cerita Lokal, Karya Nusantara” sukses digelar tiga hari di M Bloc Space,…

17 jam ago

This website uses cookies.