BATAM – Kantor Pelayanan Utama(KPU) Bea dan Cukai Tipe B Batam masih terus melakukan penyelidikan terkait kasus penangkapan 3 Kapal di Pelabuhan Haji Sage Tanjung Sengkuang Batu Ampar Batam.
Ketiga kapal yakni KM Permata Pembangunan, KM Sampurna 03 dan KM Rezki Dilaut diamankan oleh Komando Distrik Militer(Kodim) 0316/Batam pada Senin 24 November 2025 Pukul 23.00 WIB saat sedang memuat barang-barang tanpa dilengkapi dokumen resmi.
Turut diamankan Mobil Truk 3 Unit, dan 7 orang Anak Buah Kapal(ABK) dan muatan Kapal dan Truk diantaranya, Beras 40,4 Ton, Gula Pasir 4,5 Ton, Minyak Goreng 2,04 Ton, Tepung Terigu 600 Kg, Susu 900 liter, Parfume 240 Pcs, Mie Impor 360 Pcs dan Frozen Food 30 Dus.
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan(P2) Bea Cukai Batam, Muhtadi ketika dikonfirmasi menegaskan bahwa penyelidikan kasus tersebut masih berproses dan segera akan tuntas.
“Masih proses, semoga tidak lama lagi selesai,”ujarnya kepada SwaraKepri, Senin 22 Desember 2025 sore.
Hal senada juga ditegaskan Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea Cukai Batam, Evi Oktavia. Ia menegaskan penanganan kasus tersebut sudah masuk tahap akhir.
“Penanganan kasus di Pelabuhan Haji Sage sudah dalam tahap akhir,”tegasnya Senin sore.
Sebelumnya, Komandan Distrik Militer(Dandim) 0316/Batam, Kolonel Arh Yan Eka Putra menjelaskan kronologi penangkapan 3 kapal motor dan 3 mobil truk berisi barang-barang yang tidak dilengkapi dokumen resmi di Pelabuhan Haji Sage Tanjung Sengkuang, Batu Ampar Batam, pada Senin 24 November 2025 sekitar pukul 23.00 WIB.
“Kami dapat informasi dari Pak Menteri Pertanian, kemudian informasi tersebut kita tindak lanjuti dengan kami lakukan pengecekan di depan(Pelabuhan Haji Sage. Setelah ditemukan ada 3 kapal, baru kita melaksanakan kegiatan penangkapan bersama anggota Denpom 1/6 Batam,”kata Kolonol Arh Yan Eka Putra kepada wartawan usai mengikuti Zoom Meeting dengan Menteri Pertanian Amran Sulaeman di Pelabuhan Haji Sage Tanjung Sengkuang, Selasa 25 November 2025 pagi.
Ia menjelasan pada saat penangkapan ditemukan 3 kapal dan 3 truk bermuatan barang 40,4 Ton beras dan 4,5 Ton gula pasir, dan 2,04 Ton minyak goreng.
“Setelah kami cek kapal tersebut, ternyata izin tidak ada, manifest tidak ada, izin barang tidak ada. Atas temuan itu kita laporkan ke komando atas,”terangnya.
Kolonel Arh Yan Eka Putra juga mengatakan bahwa hasil penangkapan tersebut akan di limpahkan kepada Bea Cukai.
“Kita akan serahkan ke Bea Cukai. Ini lagi dicek dan dihitung ulang, setelah itu akan dilakukan pendalaman lebih lanjut,”pungkasnya./RD
Bank Raya Gencarkan Program Loyalitas Nasabah, Dukung Perwujudan Percepatan Inklusi Keuangan Digital Nasional Bank Raya,…
LRT Jabodebek mengoperasikan sistem persinyalan CBTC dengan otomasi GOA3 yang didukung ATP untuk jaga jarak…
PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) turut ambil bagian dalam ajang BRI Consumer Expo 2026…
BATAM - Gugatan Ocean Mark Shipping Inc dalam perkara Nomor: 323/Pdt.G/2024/PN Btm terkait kepemilikan Kapal…
Direktur Utama PAM JAYA, Arief Nasrudin, menyampaikan bahwa kerja sama dengan berbagai pihak merupakan bagian…
PT Info Tekno Siaga (Adapundi) kembali menegaskan komitmennya dalam memperluas akses keuangan yang bertanggung jawab…
This website uses cookies.
View Comments