Categories: BATAM

KLHK Lepas 7572 Hektar Kawasan Hutan untuk Pengembangan Rempang

BATAM – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan(KLHK) telah melakukan pelepasan kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi(HPK) untuk pengembangan wilayah Kawasan Rempang atas nama Badan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam(BP Batam) seluas 7.572 Hektar.

Persetujuan pelepasan 7.572 Hektar kawasan HPK tersebut diputuskan melalui Keputusan Menteri KLHK Nomor SK.785/MENLHK/SETJEN/PLA.2/7/2023 tanggal 20 Juli 2023.

SK Menteri KLHK tentang Pelepasan HPK untuk Pengembangan Wilayah Rempang./Foto: IST

Dalam SK tersebut, Menteri KLHK menetapkan beberapa ketentuan,diantaranya:

Kesatu, Memberikan persetujuan pelepasan Kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonverso untuk Pengembangan Kawasan Wilayah Rempang atas nama Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Batam(BP Batam) di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau seluas 7.572 Hektar.

Kedua, Luas dan letak definitif Kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi untuk Pengembangan Wilayah Kawasan Rempang atas nama Bada Pengusahaan Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas(BP Batam) sebagaimana dimaksud dalam Amar KESATU ditetepkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan setelah dilaksanakan penataan batas di lapangan.

Ketiga, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepulauan Riau mengatur pemanfaatan kayu dan hasil hutan lainnya dari Kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi yang yang dapat dilepaskan sebagaimana dimaksud dalam Amar KESATU, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keempat, Dalam hal ini di dalam Kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi yang dilepaskan terdapat hak-hak pihak ketiga, maka penyelesaiannya dilakukan oleh BP Batam dengan pihak-pihak yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kelima, BP Batam wajib:
a. Menyelesaikan persetujuan lingkungan berupa Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup(AMDAL), Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan(UKL-UPL), atau Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

b. Menyelesaikan tata batas areal persetujuan pelepasan kawasan hutan.

Page: 1 2 3

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

MIND ID Targetkan Pangkas 2 Juta Ton Emisi

Holding Industri Pertambangan Indonesia MIND ID menetapkan target penurunan emisi gas rumah kaca (GRK) sebesar…

7 jam ago

BINUS ASO Bisa Kuliah ke Jepang? Ini Rahasianya!

Saat ini, merasakan pendidikan berkualitas dengan sentuhan Jepang tidak selalu harus pergi ke luar negeri.…

7 jam ago

Susunan Baru Direksi PT Pelindo Sinergi Lokaseva untuk Dukung Transformasi dan Tata Kelola Perusahaan

Pemegang Saham PT Pelindo Sinergi Lokaseva (PT PSL) menetapkan perubahan susunan Direksi Perseroan melalui Keputusan…

8 jam ago

PAM JAYA Akan Lakukan Penjajakan Minat Pasar untuk Rencana Pemilihan Calon Mitra Strategis Proyek Revitalisasi dan Pembangunan IPA

Dalam rangka mendukung percepatan peningkatan cakupan layanan air minum perpipaan hingga 100% pada tahun 2029…

8 jam ago

Holding Perkebunan Nusantara Mulai Musim Giling Tebu 2026, SGN Operasikan 33 Pabrik Gula di Seluruh Indonesia

PT Sinergi Gula Nusantara (SGN), Sub Holding SugarCo di bawah PT Perkebunan Nusantara III (Persero),…

9 jam ago

Wifi Terbaik Depok untuk Rumah, Kos, dan Usaha yang Selalu Online

Mencari WiFi terbaik Depok tidak bisa hanya dilihat dari harga paket atau angka kecepatan. Depok…

9 jam ago

This website uses cookies.