Categories: BATAM

KLHK Lepas 7572 Hektar Kawasan Hutan untuk Pengembangan Rempang

BATAM – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan(KLHK) telah melakukan pelepasan kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi(HPK) untuk pengembangan wilayah Kawasan Rempang atas nama Badan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam(BP Batam) seluas 7.572 Hektar.

Persetujuan pelepasan 7.572 Hektar kawasan HPK tersebut diputuskan melalui Keputusan Menteri KLHK Nomor SK.785/MENLHK/SETJEN/PLA.2/7/2023 tanggal 20 Juli 2023.

SK Menteri KLHK tentang Pelepasan HPK untuk Pengembangan Wilayah Rempang./Foto: IST

Dalam SK tersebut, Menteri KLHK menetapkan beberapa ketentuan,diantaranya:

Kesatu, Memberikan persetujuan pelepasan Kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonverso untuk Pengembangan Kawasan Wilayah Rempang atas nama Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Batam(BP Batam) di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau seluas 7.572 Hektar.

Kedua, Luas dan letak definitif Kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi untuk Pengembangan Wilayah Kawasan Rempang atas nama Bada Pengusahaan Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas(BP Batam) sebagaimana dimaksud dalam Amar KESATU ditetepkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan setelah dilaksanakan penataan batas di lapangan.

Ketiga, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepulauan Riau mengatur pemanfaatan kayu dan hasil hutan lainnya dari Kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi yang yang dapat dilepaskan sebagaimana dimaksud dalam Amar KESATU, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keempat, Dalam hal ini di dalam Kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi yang dilepaskan terdapat hak-hak pihak ketiga, maka penyelesaiannya dilakukan oleh BP Batam dengan pihak-pihak yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kelima, BP Batam wajib:
a. Menyelesaikan persetujuan lingkungan berupa Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup(AMDAL), Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan(UKL-UPL), atau Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

b. Menyelesaikan tata batas areal persetujuan pelepasan kawasan hutan.

Page: 1 2 3

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

RSJPD Harapan Kita – Tokushukai Capai Topping Off, PTPP Hadirkan Smart Hospital Berteknologi Tinggi

Jakarta, April 2026 – PT PP (Persero) Tbk (“PTPP”), perusahaan konstruksi dan investasi nasional di bawah…

9 jam ago

Bea Cukai Batam Beberkan Alasan Penerbitan SPPB 90 Kontainer Limbah Elektronik asal AS

BATAM - Proses penanganan limbah elektronik atau e-waste asal Amerika Serikat yang berada di Pelabuhan…

11 jam ago

Puragraph Vol. I: Menghubungkan Warisan Sejarah dan Generasi Muda melalui Siluet Arsitektur Heritage Belanda

JAKARTA, April 2026 – Membawa akar DNA jenama Purana yang selama ini dikenal teguh melestarikan…

14 jam ago

BRI Finance Bukukan Laba Rp91 Miliar di Tengah Dinamika Industri Pembiayaan

Jakarta, 15 April 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) mencatatkan laba sebesar Rp91…

17 jam ago

Saat AI Tak Bisa Berdiri Sendiri: BINUS Kukuhkan Prof. Tanty Oktavia, Soroti Pentingnya Human–AI Collaboration

Di tengah percepatan transformasi digital, kolaborasi antara manusia dan kecerdasan buatan (AI) menjadi kunci dalam…

19 jam ago

Metodify Hadir sebagai Platform AI Akademik untuk Mendukung Penulisan Artikel Ilmiah

Metodify merupakan platform AI akademik yang dirancang untuk membantu mahasiswa dan peneliti dalam menyusun artikel…

19 jam ago

This website uses cookies.