Categories: BATAM

KLHK Lepas 7572 Hektar Kawasan Hutan untuk Pengembangan Rempang

BATAM – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan(KLHK) telah melakukan pelepasan kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi(HPK) untuk pengembangan wilayah Kawasan Rempang atas nama Badan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam(BP Batam) seluas 7.572 Hektar.

Persetujuan pelepasan 7.572 Hektar kawasan HPK tersebut diputuskan melalui Keputusan Menteri KLHK Nomor SK.785/MENLHK/SETJEN/PLA.2/7/2023 tanggal 20 Juli 2023.

SK Menteri KLHK tentang Pelepasan HPK untuk Pengembangan Wilayah Rempang./Foto: IST

Dalam SK tersebut, Menteri KLHK menetapkan beberapa ketentuan,diantaranya:

Kesatu, Memberikan persetujuan pelepasan Kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonverso untuk Pengembangan Kawasan Wilayah Rempang atas nama Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Batam(BP Batam) di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau seluas 7.572 Hektar.

Kedua, Luas dan letak definitif Kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi untuk Pengembangan Wilayah Kawasan Rempang atas nama Bada Pengusahaan Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas(BP Batam) sebagaimana dimaksud dalam Amar KESATU ditetepkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan setelah dilaksanakan penataan batas di lapangan.

Ketiga, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepulauan Riau mengatur pemanfaatan kayu dan hasil hutan lainnya dari Kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi yang yang dapat dilepaskan sebagaimana dimaksud dalam Amar KESATU, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keempat, Dalam hal ini di dalam Kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi yang dilepaskan terdapat hak-hak pihak ketiga, maka penyelesaiannya dilakukan oleh BP Batam dengan pihak-pihak yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kelima, BP Batam wajib:
a. Menyelesaikan persetujuan lingkungan berupa Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup(AMDAL), Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan(UKL-UPL), atau Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

b. Menyelesaikan tata batas areal persetujuan pelepasan kawasan hutan.

Page: 1 2 3

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Holding Perkebunan Nusantara Perkuat Daya Saing SDM, PalmCo Targetkan 5.120 Sertifikasi Kompetensi

PTPN IV PalmCo, Subholding Perkebunan Nusantara terus mempercepat transformasi sumber daya manusia melalui program sertifikasi…

4 jam ago

Mengenal Peluang Menabung Saham AS bagi Investor Indonesia

Minat masyarakat Indonesia untuk berinvestasi pada saham perusahaan global, khususnya saham di pasar Amerika Serikat,…

18 jam ago

Pendiri BioMom Swiluva Ma Jajaki Kolaborasi dengan Kemendukbangga untuk Cegah Stunting

Audiensi Pendiri BioMom Swiluva Ma dengan Wakil Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga membuka peluang kerja…

19 jam ago

Bohopanna Hadir Bersama Seribu Paras, Luncurkan Koleksi Pertama Karya Anak dengan Down Syndrome

Bohopanna, local fashion brand anak di bawah naungan Hypefast, resmi meluncurkan koleksi kolaborasi bersama Seribu Paras melalui acara…

19 jam ago

Hadapi Kasus Penganiayaan dan Pengeroyokan, Pemilik MC Homestay Tunjuk Tiga Pengacara

BATAM - Pemilik Mini & Coco Homestay, Marlina menunjuk tiga pengacara untuk menghadapi kasus dugaan…

20 jam ago

Mesin Digital CS di BRI BO Veteran Permudah Layanan Nasabah, Lebih Cepat, Mudah, dan Praktis

BRI terus berinovasi dalam meningkatkan kualitas layanan kepada nasabah melalui pemanfaatan teknologi digital. Salah satu…

1 hari ago

This website uses cookies.